Sunday, November 18, 2012

PERMASALAHAN ATAS KEBIJAKAN YANG BERLAKU MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN

Dinamika pertumbuhan kota yang berjalan dengan cepat dan tidak terencana dengan baik dapat menimbulkan kondisi-kondisi yang merugikan lingkungan dan manusia di kemudian hari. Selain itu, hirarki pusat pelayanan yang belum mendukung terwujudnya keadilan pada semua orang untuk mendapatkan akses yang sama terhadap infrastruktur, tidak adanya koordinasi antar wilayah, ketersediaan prasarana dan sarana publik yang kurang memadai serta ancaman terhadap keberlanjutan kelestarian hayati merupakan sedikit gambaran dari kondisi penyelenggaraan penataan ruang kota saat ini. Perencanaan pembangunan dalam suatu wilayah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak hanya berfokus pada pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi saja, namun juga perlu diiringi dengan perencanaan pembangunan fisik atau infrastruktur yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat suatu daerah. Pembangunan fisik suatu wilayah perkotaan perlu direncanakan dengan seksama, untuk menjaga keseimbangan dalam pola pembangunan tata ruang suatu wilayah. Dengan demikian hasil pembangunan tersebut tidak akan merugikan bagi masyarakat, terutama yang berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan hidup yang akhir-akhir ini

marak dikampanyekan tentang penanggulangan masalah pemanasan global. Kota tidak saja sebagai biang keladi meningkatnya pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim tetapi juga sebagai korban akibat segala aktivitas yang terjadi di kota.

Pembangunan kota menjadi memiliki peranan penting dalam mempengaruhi pembangunan dalam skala nasional. Perencanaan pembangunan kota yang mempunyai pola tata ruang optimal dan dengan memperhatikan potensi dan kemampuan untuk menampung kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, menyebabkan kota tersebut akan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat serta dapat mengurangi dampak-dampak buruk pembangunan seperti sampah, polusi udara, pencemaran air, kemacetan, kebisingan dan dampak sosial lingkungan lainnya.

Salah satu faktor penyebab menurunnya kualitas lingkungan di bumi adalah semakin besarnya jumlah manusia yang menghuni. Pada tahun 2000 bumi ini telah dihuni lebih dari 5 milyar manusia dan dalam hitungan 3 detik telah bertambah satu manusia baru di muka bumi ini. Berkembangnya berbagai permasalahan kawasan perkotaan, seperti semakin meningkatnya bencana banjir, kemacetan lalu lintas, perumahan kumuh, semakin berkurangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau, kurang memadainya kapasitas kawasan perkotaan terhadap tekanan jumlah penduduk, sebenarnya lebih disebabkan oleh lemahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada daripada kurangnya peraturan dalam penataan kota. Banyak ketentuan hukum di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup dengan sengaja dilanggar. Pemanfaatan lahanl - ahan di sepanjang sungai, trotoar jalan, taman dan lahan-lahan yang seharusnya dibiarkan bebas dari kegiatan untuk perumahan, perdagangan dan sebagainya merupakan pemandangan yang biasa di kawasan-kawasan perkotaan.

Peraturan perundangan yang ada saat ini yaitu UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang serta peraturan pelaksanaannya pada dasarnya hanya mengatur tentang bagaimana tata ruang kawasan perkotaan direncanakan, sedangkan bagaimana tata ruang suatu kota tersebut diwujudkan dalam suatu pembangunan tidak diatur dalam peraturan tersebut. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman berikut peraturan pelaksanaanya sebenarnya sudah mengatur bagaimana suatu kota diwujudkan, baik mulai metode penyiapan lahan maupun pembangunan prasarana dan sarananya.

Namun dalam undang-undang ini hanya sebatas mengatur pembangunan perumahan dan pemukiman. Padahal, dalam pembangunan tata ruang kota tidak hanya sebatas mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman saja, tetapi juga pembangunan di sektor-sektor yang lain seperti kawasan bisnis dan perdagangan, industri, dan kegiatankegiatan lainnya yang notabene belum diatur secara lengkap dalam peraturan ini. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang ada belum cukup mengatur secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum yang memadai dalam pembangunan kawasan perkotaan secara efisien dan efektif guna menjamin kepentingan masyarakat pada kawasan perkotaan.

Suatu Kabupaten merupakan salah satu wilayah kabupaten yang ada di bagian suatu Propinsi yang saat ini yang sedang berkembang dengan pesat, baik dalam bidang industri, jasa, permukiman, pendidikan, perdagangan, pariwisata maupun transportasi. Sebagai salah satu pusat wilayah pengembangan Suatu  Propinsi  mempunyai tingkat pertumbuhan kota dan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta sistem aktivitas kota sentra pertumbuhan fisik kota.

Seiring dengan perkembangan Kabupaten tersebut, terjadi alih fungsi lahan yang dulunya merupakan lahan pertanian yang tidak terbangun menjadi daerah terbangun (built up area), yang pada gilirannya akan meningkatkan kepadatan, baik kepadatan penduduk maupun kepadatan permukiman. Perluasan lahan terbangun tersebut, baik yang difungsikan sebagai permukiman, perdagangan maupun industri, secara otomatis akan memicu permasalahan penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh limbah yang dihasilkannya. Masalah sampah, polusi udara, pencemaran air dan kemiskinan merupakan masalah pelik yang sering terjadi di wilayah perkotaan, sehingga masalah - masalah tersebut perlu segera ditanggulangi secara terencana dan terpadu.

Masalah lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat serius, yang menyangkut kelangsungan hajat hidup orang banyak di bumi ini. Sehingga tidak mengherankan apabila semua lapisan masyarakat membicarakan tentang lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat antusias sekali dalam masalah lingkungan yang menyangkut kehidupan mereka dan anak cucunya. Lembaga pemerintahan maupun non pemerintah terus melakukan kegiatankegiatan yang berkaitan masalah masalah perbaikan lingkungan hidup. Namun dalam kenyataannya masalah lingkungan sampai saat ini belum dapat tertangani secara baik bahkan dapat dikatakan terdegradasi. Hal ini dapat disadari karena masalah lingkungan menyangkut berbagai aspek dan masalahnya terus berkembang sehingga dalam penanganannya tidak dapat dipecahkan secara partial atau sektoral tetapi diperlukan keterpaduan dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu agenda pemerintah Kabupaten dalam mengatasi degradasi lingkungan yang saat ini sudah melampaui ambang batas, adalah untuk mewujudkan blue sky city dan millenium city, yaitu dengan jalan pengelolaan lingkungan secara terpadu antar berbagai kepentingan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sejalan dengan pemikiran dalam agenda pemerintah tersebut pada bulan September 2007 dilakukan konferensi PBB tentang perubahan Iklim di Bali yang melahirkan suatu kesepakatan bersama antar negara tentang perdagangan karbon guna mengurangi konsumsi karbon yang merupakan penyebab efek gas rumah kaca.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dan guna mengantisipasi dampak perubahan iklim secara global harus dilaksanakan komitmen bersama yang telah dibangun, termasuk di Kabupaten. Dengan demikian penanganan yang dilakukan selanjutnya dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Beberapa kegiatan awal yang merupakan fondasi bagi kegiatan pengelolaan lingkungan secara terpadu telah dilaksanakan di Wilayah Kabupaten. Kegiatan ini meliputi berbagai kegiatan yang terdapat pada instansi lingkungan hidup maupun instansi terkait sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya. Selain itu juga melakukan evaluasi atau penilaian kualitas lingkungan yang didasarkan pada hasil pemantauan komponen lingkungan secara terpadu dan standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Hasil evaluasi kualitas lingkungan tersebut nantinya dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan pengelolaan kualitas lingkungan secara terpadu, dan menjadi pedoman dalam pengelolaan serta pengembangan pembangunan kawasan perkotaan berbasis kelestarian lingkungan.

Dengan adanya kebijakan pembangunan kawasan perkotaan yang berbasis kelestarian lingkungan, diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat menentukan suatu kebijakan dengan mengoptimalkan pembangunan kawasan-kawasan yang di wilayah Kabupaten. Pengembangan kawasan pemukiman, perdagangan, industri, budaya, fasilitas pelayanan publik dan kawasan hijau dapat dibangun dengan meminimalisasi dampak terhadap lingkungan, namun tetap dapat memenuhi fungsi pelayanan masyarakat.

Berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan dalam pembangunan tata ruang suatu wilayah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) selaku lembaga independen yang selama ini melakukan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan keuangan negara, telah mulai melakukan pemeriksaan berperspektif lingkungan yang dikategorikan sebagai pemeriksaan dengan tujuan tertentu sejak tiga tahun yang lalu. Pemeriksaan ini mulai dilakukan karena adanya kesadaran bahwa lingkungan memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup masyarakat terutama setelah terjadinya bencana alam yang melanda Indonesia seperti tsunami, lumpur Lapindo yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat dan bangsa.

BPK-RI mulai melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang bertujuan untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai kebijakan BPK-RI untuk melaksanakan pemeriksaan terkait audit lingkungan. Pemeriksaan berperspektif lingkungan (audit lingkungan) salah satunya bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan Negara atas kerusakan lingkungan, namun masih dalam taraf metode yang sangat sederhana yaitu dengan menghitung dampak pencemaran yang dihasilkan dari suatu kegiatan atau proyek di suatu daerah.

Dengan adanya kebijakan audit lingkungan ini, akan lebih mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan perencanaan pembangunan tata ruang dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan dalam sistem penyelenggaraan dan pemanfaatan penataan ruang di suatu daerah.

TERIMA KASIH



Lencir Kuning Posted By Lencir Kuning

All about environmental sanitation and public health article up to date contact me

Thank You


0 Responses So Far:

Post a Comment