Showing posts with label AMDAL. Show all posts
Showing posts with label AMDAL. Show all posts

Monday, May 20, 2013

Pengertian dan Komponen AMDAL

Dokumen Pendukung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Sebagaimana kita ketahui, saat ini terdapat beberapa dasar hukum pelaksanaan AMDAL terbaru. Beberapa diantaranya antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012.
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan.

Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan.

Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  5. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.



Saturday, April 20, 2013

Aspek Kesehatan Audit Lingkungan

Aspek dan Komponen Audit Lingkungan

Beberapa Aspek dalam Audit lingkungan antara lain sebagai berikut :
  1. Aspek manajemen
  2. Aspek ketaatan hukum
  3. Aspek fasilitas teknik
  4. Aspek amdal
  5. Aspek produk dan pemasaran
Audit Aspek Manajemen

Di dalam audit aspek manajemen ini mempelajari tentang :
  1. Kelembagaan (struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan) yang dikaji antara lain meliputi aspek lembaga yang mengurusi (bila ada nilainya tinggi), jika tidak ada bernilai rendah.
  2. Sumber daya manusia, yang perlu dicermati antara lain jumlah (nilai tinggi bila banyak) dan kualitas (nilai tinggi bila banyak)
  3. Pembiayaan, hal yang perlu dicermati :
  4. Metode, yang dicermati tentang SOP baku mutu lingkungan, jika kurang dari standart baku mutu - nilai tinggi, namun jika melebihi dari standart baku mutu - nilai rendah
  5. Peralatan, yang perlu dicermati, antara lain jika peralatan standart (nilai tinggi), namun jika peralatan tidak standart (nilai rendah)
     
Untuk menentukan nilai rendah atau tingi, berdasarkan atas profesional judgment

Mitigasi
Idealnya mitigasi dilakukan serentak pada :
  • Semua aspek lingkungan yang dinilai, tetapi kenyataan yang terjadi hal ini tidak dimunginkan sehingga harus dilakukan tindakan prioritas.
  • Pemilihan prioritas, dengan prioritas pertama yang dinilai score kurang dari 3 (standart nilai sedang). Prioritas selanjutnya yang nilai score kurang dari nilai hasil evaluasi keseluruhan (untuk contoh di atas yang nilai scorenya kurang dari 4,6). Dari hasil prioritas mitigsi dapat disusun rekomendasi dalam rangka perbaikan/peningkatan kerja.

Evaluasi Kinerja dalam Bidang Kesehatan Masyarakat

Pembangunan harus bermanfaat untuk manusia. Oleh sebab itu maslah kesehatan masyarakat harus mendapat perhatian lebih dari pada aspek yang lain.Komponen kesehatan masyarakat yag perlu mendapat perhatian dalam rangka menyusun rona lingkungan awal antara lain :
  • Keberadaan vektor penyakit meliputi Ragam jenis penyakit dan Populasi/penyebaran
  • Habitat vektor
  • Sanitasi lingkungan, termasuk : Saluran air/pembuangan air limbah; Drainase air hujan; Tempat pembuangan limbah padat/sampah; MCK; Pot (tempat tanaman) berair
Komponen tersebut di atas juga perlu diperhatikan dalam mencermati dampak yang ditimbulkan, antara lain oleh : Proses produksi (debu, kebisingan, gas, getaran); Pengelolaan limbah dari kegiatan; Serta dampak yang tidak langsung

Pada saat mulai kegiatan prakonstruksi hingga operasi.
  1. Parameter Lingkungan, yang perlu dicermati dalam rangka studi kesehatan lingkungan antara lain : Keadaan  dan sistem lingkungan kesehatan yang ada; Jenis dan keberadaan predator; Sanitasi lingkungan;     Fasilitas medis; Pelayanan kesehatan; Berjangkitnya endemi, pandemi dan epidemi.
  2. Sumber Data tentang kesehatan masyarakat dapat berbentuk : Data primer, yang diperoleh dengan metode : Kuesioner, Interview, Observasi. Sedangkan Data sekunder (diperoleh dari instansi terkait) yang meliputi : Jumlah penduduk, Komposisi mata pencarian, Tingkat pendidikan, Status kesehetan, Macam pola penyakit, Jumlah kematian, dan Mortalitas (dapat dicermati di tempat pemakaman)
  3. Landasan Dasar, pengamatan kesehatan masyarakat untuk menyusun dokumen amdal adalah keadaan rumah tangga penduduk yang meliputi : Ventilasi / sirkulasi udara dalam rumah, Kebersihan rumah; Jumlah keluarga; Penyakit yang diderita; Keadaan air minum; Pengelolaan lingkungan, termasuk MCK, air kotor, sampah dan lain-lain, juga Gaya hidup
  4. Informasi Tambahan, yang diperlukan untuk mengetahui jenis vektor penyakit dilakukan dengan observasi: Habitat vektor (serangga) dan Kepadatan vektor.
  5. Hewan pembawa penyakit digunakan untuk menerangkan penyebab suatu masalah kesehatan dan asal-usul penyakit, misalnya : Unggas/burung, Kucing, Anjing,  Babi
  6. Kebiasaan memakan santapan yang diduga tercemar : Kerang, Ikan yang diawetkan dengan formalin, Makanan/minuman berwarna, juga misalnya terkait Bakso dengan pengawet borax.
  7. Kondisi Kesehatan, suatu daerah dapat dilihat dari banyaknya orang sakit, sedang indikator yang  digunakan adalah : Insidensi suatau penyakit (Incidence Rate =IR) adalah jumlah kasus baru yang terjadi di kalangan penduduk selama periode waktu tertentu; Prevalensi dari suatu penyakit (Prevalence Rate=PR) adalah jumlah penderita suatu penyakit di kalangan penduduk selama waktu tertentu; Selain itu angka kematian bayi merupakan indikator yag paling sensitif diantara indikator kesehatan lainnya, oleh sebab itu angka kematian bayi sering digunakan sebagai indikator kesehatan masyarakat
Metode Penelitian Audit Lingkungan
Biasanya meliputi beberapa tahapan, antara lain :
  1. Melakukan identifikasi yang terdiri dari : Pengumpulan bukti; Diperlukan istrumen; Bukti yang ditemukan, diperlukan : - Preaudit, - Verifikasi, - Kunjungan lapangan (site audit).
  2. Membuat rumusan hipotesa (sebelum melakukan preaudit, verifikasi dan kunjungan lapangan (site audit)
  3. Melakukan uji hipotesa berdasarkan atas temuan data
  4. Menyususn suatu kesimpulan
Berikut salah satu contoh Kerangka Isi Standart "Audit Lingkungan "
  1. Pendahuluan
  2. Ruang Lingkup
  3. Acuan Normatif
  4. Definisi
  5. Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Persyaratan Umum
  • Kebijakan Lingkungan
  • Perencanaan : (1). Aspek-aspek Lingkungan; (2). Persyaratan Undang-Undang dan Persyaratan Lain; (3). Program Manajemen Lingkungan
5. Implementasi dan Operasi
  • Struktur dan Tanggung Jawab
  • Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi
  • Komunikasi
  • Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan
  • Pengendalian Dokumen
  • Pengendalian Operasional
  • Kesiagaan dan Tanggap Darurat
6. Pemeriksaan dan Tindakan Koreksi
  • Pemantauan dan Pengukuran
  • Ketidakselarasan dan Tindakan Koreksi serta Pencegahan
  • Rekaman
  • Audit Sistem Manajemen Lingkungan
6. Tinjauan Manajemen
  • Penilaian
  • Evaluasi
  • Mitigasi



Thursday, April 18, 2013

Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Audit Lingkungan

Setiap orang yang menjalankan usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan guna menciptakan suatu lingkugan yang baik dan indah.

Audit Lingkungan:
Merupakan suatu proses untuk melaksanakan kajian secara sistematis, terdokumentasi, berkala dan obyektif terhadap prosedur dan praktek dalam pengelolaan lingkungan. Membantu menemukan upaya yang efektif tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi suatu usaha sehingga dapat meningkatkan kinerja usaha yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Sebagai usaha meningkatkan peringkat pengelolaan yang dilakukan secara sadar, dan  telah diakui merupakan alat yang sangat efektif. Selain itu juga Audit lingkungan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab pengusaha.

Tujuan dan Fungsi Audit Lingkungan
  1. Upaya peningkatan pentaan suatu usaha terhadap undang-undang/ peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, misal taat pada baku utu emisi udara, limbah cair dll
  2. Merupakan dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan stndart oerasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pelaporan dan kemungkinan adanya perubahan
  3. Jaminan untuk menghindari perusakan oleh orang lain
  4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penetapan rekomendasi
  5. Usaha perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui penghematan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi proses daur ulang
  6. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan, misal usaha daur ulang

Manfaat Audit Lingkungan
  1. Mengidentifikasi risiko lingkungan
  2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
  3. Menghindari kerugian financial seperti penutupan usaha atau pembatasan usah
  4. Mencegah terjadinya tekanan sangsi hokum pada pimpinan usaha akibat ketidakpatuhan
  5. Meningkatkan kepedulian pimpinan tentang pelaksanaan kebijakan dan tanggungjawab terhadap lingkungan
  6. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui konversi energy
  7. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan pemerhati lingkungan
  8. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha, atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham
Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Audit lingkungan disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan informasi mengenai :
  1. Sejarah, rona dan kerusakan lingkungan ditempat usaha, pengelolaan dan pemantauan yang pernah dilakukan serta isu lingkungan terkait
  2. Perubahan rona lingkungan sejak usaha tersebut didirikan sampai akhir pelaksanaan audit
  3. Penggunaan iput sumberdaya alam, proses bahan bakar, bhan jadi dan limbah B-3
  4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B-3 serta potensi kerusakan yang mungkin timbul
  5. Kajian risiko lingkungan
  6. System control manajemen, route pengankutan bahan dan pembuangan limbah dsb
  7. Efektivitas dan pengendalian pencemaran
  8. Perencanaan dan prosedur standart operasi dalam keadaan darurat
  9. Pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi Andal (RKL dan RPL)
  10. Penggunaan energy, air dan sumberdaya alam lainnya.
  11. Rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan
  12. Program daur ulang, konsiderasi product life style
  13. Meningkatkan sumberdaya manusia dan kepedulian social
Karakteristik Audit Lingkungan

Audit lingkungan mempunyai karakter dasar antara lain :
  1. Metodologi yang komprehensip;  metode secara rinci mengikuti prosedur yang telah ditetapkan
  2. Konsep pembuktian dan pengujian: data harus dapat dibuktikan, dan informasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Pengukuran dan penetapan standar yang sesuai;  penetapan standart dan pengukuran hasu sesuai dengan usaha yang diaudit; audit tidak akan berarti apabila kinerja usaha tidak dapat dibandingkan dengan standart yang digunakan
  4. Laporan tertulis;  Laporan harus ditulis, dengan data dan analisa yang jelas dan akurat disertai dengan bukti-bukti yang terdokumentasikan

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti tatalaksana audit. Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada jenis usaha dan karakter lingkungan. Beberapa model audit yang umum dilaksanakan dalam melakukan audit lingkungan antara lain :
  1. Daftar isian: Bentuk audit yang paling sederhana; Mempergunakan daftar isian yang disusun berdasarkan atas laporan yang disampaikan sebagai dasar acuan audit lingkungan yangakan dilaksanakan
  2. Check list:  Membuat daftar rinci mengenai isu yang akan diaudit
  3. Daftar pertanyaan:  Auditor mempersiapkan daftar pertanyaan dengan format baku, yang wajib diisi oleh pengusaha
  4. Pedoman:  Merupakan tatalaksana yang paling rinci; Pedoman ini memuat instruksi/petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh auditor serta aspek yang harus diteliti

Pelaksanaan Audit Lingkungan
Tahapan-tahapan yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Pendahuluan:  Cermati jenis usaha, kegiatan dan pelaksanaan, ini dilakukan oleh team auditor
  2. Pra-audit: Meliputi aktivitas lapangan, status hokum, struktur organisasi dan lingkup usaha. Pemilihan tatalaksana audit, penentuan team auditor dan dana pelaksanaan kegiatan audit. Tujuan dan ruang lingkup audit harus disepakati
  3. Pelaksanaan lapangan, Meliputi :
  • Pertemuan pendahuluan
  • Team auditor dengan pimpinan usaha
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pengumpulan data
  • Pengujian
  • Evaluasi hasil temuan
  • Pertemuan akhir
  • Demua dokumen harus dikembalikan kepada pengusaha
  •  Laporan hasil temuan
  • Tentukan laporan tertulis bila akan diserahkan
(4). Pasca audit
  • Team auditor membuat laporan tertulis
  • Tindak lanjut tentang isu lingkungan yang telah diidentifikasi



Tuesday, November 20, 2012

Dasar Hukum AMDAL

Dasar Hukum Pokok Kegiatan AMDAL

Berikut Beberpa dasar Hukum Pijakan kegiatan AMDAl yang penting:

  1. Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :  “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
  2. Peraturan Pemerintah yang dimaksud telah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dirasa kurang memadai, sehingga dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  3. Penjelasan dari Pasal 16 diatas adalah sebagai berikut : “Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik, non fisik, maupun sosial budaya dan  kesehatan masyarakat dengan menyusun AMDAL. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya”.
 


 



Friday, November 16, 2012

Mitigasi Lingkungan pada AMDAL

Upaya Mitigasi lingkungan pada Pelaksanaan Studi AMDAL
Upaya mitigasi lingkungan secara garis besar terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu :

Program Mitigasi Lingkungan  
Untuk setiap dampak lingkungan yang akan ditangani diuraikan secara lengkap dan berurutan dari dampak lingkungan yang ditanggulangi sampai dengan institusi pengelola sebagai berikut :

  1. Dampak lingkungan yang ditanggulangi : Pada bagian ini diuraikan komponen lingkungan yang merupakan dampak lingkungan yang harus ditanggulangi sebagai akibat adanya kegiatan tertentu dari pembangunan kawasan transmigrasi.
  2. Sumber dampak : Pada bagian ini supaya disebutkan jenis kegiatan pembangunan kawasan yang merupakan penyebab timbulnya dampak atau merupakan dampak turunan (uraikan).
  3. Usulan Mitigasi Lingkungan : Supaya dikemukanan secara jelas dan sistematis upaya-upaya mitigasi lingkungan untuk menanggulangi atau mengendalikan dampak negatif lingkungan. Upaya mitigasi yang diusulkan harus memenuhi kriteria antara lain : a). Memuat prinsip-prinsip atau syarat-syarat untuk menanggulangi atau mengendalikan dampak lingkungan. b). Merumuskan secara rinci sehingga dapat dipakai sebagai acuan pelaksanaan mitigasi lingkungan. Apabila usulan mitigasi lingkungan berupa penerapan teknologi tertentu supaya disertakan Detail Design Engineeringnya. c). Apabila dalam melaksanakan mitigasi lingkungan diperlukan keterampilan/pengetahuan secara khusus supaya diusulkan upaya-upaya untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian bagi pelaksana mitigasi lingkungan
  4. Ruang, Waktu dan Biaya Mitigasi Lingkungan : Pada bagian ini supaya dikemukanan beberapa hal antara lain ; Wilayah, kawasan kegiatan mitigasi lingkungan; Periode/kapan dan berapa lama kegiatan mitigasi lingkungan; Berapa biaya mitigasi lingkungan yang diperlukan dan darimana sumbernya.
  5. Institusi Mitigasi Lingkungan : Mengingat banyaknya pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan kawasan transmigrasi, maka dalam pelaksanaan mitigasi lingkungan supaya disebut secara jelas tentang :    a). Pelaksanaan Mitigasi lingkungan - Cantumkan institusi/pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan mitigasi lingkungan. b). Pengawasan - Sebutkan isntitusi/unit kerja yang berperan sebagai pengawas/pengendali mitigasi lingkungan c). Pelaporan - Cantumkan secara jelas instansi/unit kerja yang berkepentingan dengan hasil mitigasi lingkungan
Pelaksanaan Program 
Pada pelaksanaan program mitigasi lingkungan ini, beberapa kegiatan yang tercakup antara lain ;
  1. Pengorganisasian : Pada bagian ini supaya dibuat pengorganisasian dan penatalaksanaan/mekanisme kerja terhadap pelaksanaan mitigasi lingkungan
  2. Pelaporan : Pada bagian ini supaya dikemukan tentang efektifitas mitigasi lingkungan yang dilaksanakan dan kendala-kendala yang dihadapi.



Mitigasi Lingkungan

Pengertian Mitigasi Lingkungan

Secara umum mitigasi lingkungan adalah merupakan upaya-upaya untuk mencegah dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi atau  telah terjadi karena adanya rencana kegiatan atau menanggulangi dampak negatif yang timbul sebagai akibat adanya suatu kegiatan/usaha. Mitigasi Lingkungan dalam konteks mencegah atau mengendalikan dampak negatif dari suatu rencana kegiatan dapat dilakukan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan/atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Pembangunan kawasan transmigrasi yang selama ini dilaksanakan pada dasarnya merubah ekosistem alami yang bersifat stabil menjadi ekosistem buatan/binaan yang tidak stabil. Lahan dengan kelerengan tertentu (3 %) yang dibuka. dan curah hujan yang tinggi akan menyebabkan terjadinya erosi sehingga tanah menjadi tidak subur. Perubahan vegetasi hutan yang heterogen menjadi tanaman budidaya pertanian yang homogen akan menyebabkan timbulnya hama penyakit tanaman atau organisme pengganggu. Kondisi ini menuntut adanya upaya pengelolaan lingkungan agar fungsi lingkungan di kawasan transmigrasi tetap lestari.

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada pembangunan kawasan transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Hal ini berarti mengintegrasikan aspek lingkungan hidup pada setiap tahapan proses pembangunan kawasan transmigrasi.

Sebagai implementasi kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, setiap akan mebangun kawasan transmigrasi yang baru (PTB) maka upaya mitigasi lingkungan dilakukan melalui proses AMDAL atau UKL/UPL. Bagi pengembangan kawasan transmigrasi yang sudah ada (PTA) dengan tidak merubah rencana usaha, maka mitigasi dampak lingkungan negatif yang telah terjadi dilakukan melalui proses penanggulangan masalah lingkungan.  



Thursday, November 15, 2012

Prosedur Mitigasi Lingkungan

Proses dan Prosedur Mitigasi Lingkungan

Mitigasi lingkungan dilakukan melalui serangkaian proses sebagai berikut :

  1. Indentifikasi Dampak Lingkungan : Kegiatan ini dimaksud untuk mengidentifikasikan segenap dampak lingkungan (primer, sekunder, tersier) yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Identifikasi dampak lingkungan ini dengan menggunakan data sekunder, wawancara maupun pengamatan di lapangan
  2. Evaluasi Dampak Lingkungan ; Kegiatan evaluasi dampak lingkungan ini bertujuan untuk menentukan dampak lingkungan yang relevan untuk segera ditangani.
  3. Perumusan Program : Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dan menentukan prioritas program mitigasi lingkungan yang akan dilaksanakan.  
  4. Perumusan Parameter Keberhasilan Program Mitigasi Lingkungan ; Berdasarkan program Mitigasi Lingkungan yang disusun perlu juga dirumuskan suatu parameter keberhasilan yang sangat spesifik di setiap lokasi transmigrasi untuk mempermudah proses evaluasi terhadap pelaksanaan Mitigasi Lingkungan.
  5. Pelaksanaan Mitigasi Lingkungan : Kegiatan ini mencakup aspek teknis dan pengorganisasian pelaksanaan program serta pelaporan. Bagan alir Prosedur Mitigasi Lingkungan seperti terlampir