Pages - Menu

Friday, December 21, 2012

Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau dan Peningkatan Kualitas Lingkungan

Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Untuk itu, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu kepada aspek konservasi dan pelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang hanya berorientasi ekonomi hanya membawa efek positif secara ekonomi tetapi menimbulkan efek negatif bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga memperhatikan aspek etika dan sosial yang berkaitan dengan kelestarian serta kemampuan dan daya dukung sumber daya alam. Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin.

Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Peranan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama dalam rangka perlindungan dari bencana ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah, kontrol masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan hal yang penting. Dengan demikian hak dan kewajiban masyarakat untuk memanfaatkan dan memelihara keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan harus dapat dioptimalkan. Kemiskinan akibat krisis ekonomi juga perlu mendapat perhatian karena dapat berpotensi mempercepat terjadinya kerusakan sumber daya alam, termasuk kerusakan hutan lindung, pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan konservasi alam, dan sebagainya.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak tempat yang antara lain berupa pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan, dan eksploitasi hutan lindung yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya: (1) mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya, (2) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, (3) memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan (4) mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global. Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat, serta penataan ruang. ArahPembangunan wilayah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan pelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kebijakan yang ditetapkan disesuaikan dengan fungsi masing-masing.

Program Pengembangan Sumber Daya Pertambangan dan Energi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya pertambangan dan energi secara berkelanjutan. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya pemanfaatan hasil tambang dan energi secara berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) melakukan inventarisasi dan evaluasi potensi sumber daya pertambangan dan energi, serta (2) melakukan pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pertambangan dan energi serta penyusunan kebijakan dan peraturan baru dalam pengelolaan sumber daya pertambangan dan energi.

Program Pengembangan Sumber Air Tanah
Tujuan program ini adalah meningkatkan kesadaran dunia usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya, dengan tetap menjaga dan mempertahankan ketersediannya serta tetap menjaga agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan.

Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah terkendalinya pemanfaatan air tanah oleh dunia usaha dan masyarakat serta meningkatnya permukaan air tanah dangkal dan cadangan sumber air tanah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang pencemaran lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan, serta (2) meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan cadangan sumber air tanah melalui penambahan sumur resapan air hujan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya.

Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi.

Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industri pengolahan limbah cair, (2) melakukan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih, (3) meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak, (4) mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan dan industri yang ramah lingkungan, (5) meningkatkan kondisi dan kualitas sungai, (5) meningkatkan sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati, (6) melakukan pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi udara pada kesehatan masyarakat, dan (7) menerapkan sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan transportasi yang ramahTujuan program ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta lingkungan.

Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri, (2) mempertimbangkan faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga, industri dan transportasi, (3) menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan, (4) meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yang ramah lingkungan, (5) memantau kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus, (6) meningkatkan kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat, (7) memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkungan hidup, dan (8) meningkatkan kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industri yang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan.

Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Program ini bertujuan untuk menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota yang teduh, nyaman, sehat dan indah.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) mengembangkan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan fungsinya serta dinamika kehidupan masyarakat, (2) meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya terciptanya ruang terbuka hijau, serta (3) meningkatkan pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan pertamanan.

Program Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk menjadikan kota yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota yang nyaman dan bersih.

Kegiatan yang dilakukan adalah : (1) meningkatkan kualitas estetika sarana keindahan kota, (2) menyusun rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota, (3) menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahan kota, serta (4) menata dengan baik penempatan ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.

Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebersihan
Tujuan dari program ini adalah mewujudkan kota yang bersih dengan dukungan sarana dan prasarana kebersihan yang tersedia. Sasaran program ini adalah meningkatnya sarana dan prasarana kebersihan yang memadai dalam pengelolaan kebersihan kota serta meningkatnya kesadaran dan peranserta masyarakat terhadap kebersihan kota. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan kota, dan (2) memperkuat aspek legal dalam pengelolaan sampah, dan (3) membudayakan hidup bersih.

Program Peningkatan Pelayanan Kebersihan
Tujuan dari program ini adalah meningkatkan pelayanan kebersihan oleh aparat dalam rangka mewujudkan kota yang bersih. Sasaran program ini adalah meningkatnya kemampuan aparat dalam pengelolaan kebersihan kota serta meningkatnya kesadaran dan peranserta masyarakat terhadap kebersihan kota.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) meningkatkan peranserta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan kebersihan, (2) mengolah sampah dengan teknologi yang ramah lingkungan, (3) meningkatkan penanganan sampah pada sungai, situ dan danau, (4) memperkuat aspek legal dalam pengelolaan sampah, termasuk peningkatan ketersediaan perangkat hukum dan penegakan hukum secara konsisten dan terus menerus.

No comments:

Post a Comment