Pages - Menu

Friday, November 16, 2012

Mitigasi Lingkungan

Pengertian Mitigasi Lingkungan

Secara umum mitigasi lingkungan adalah merupakan upaya-upaya untuk mencegah dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi atau  telah terjadi karena adanya rencana kegiatan atau menanggulangi dampak negatif yang timbul sebagai akibat adanya suatu kegiatan/usaha. Mitigasi Lingkungan dalam konteks mencegah atau mengendalikan dampak negatif dari suatu rencana kegiatan dapat dilakukan melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan/atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Pembangunan kawasan transmigrasi yang selama ini dilaksanakan pada dasarnya merubah ekosistem alami yang bersifat stabil menjadi ekosistem buatan/binaan yang tidak stabil. Lahan dengan kelerengan tertentu (3 %) yang dibuka. dan curah hujan yang tinggi akan menyebabkan terjadinya erosi sehingga tanah menjadi tidak subur. Perubahan vegetasi hutan yang heterogen menjadi tanaman budidaya pertanian yang homogen akan menyebabkan timbulnya hama penyakit tanaman atau organisme pengganggu. Kondisi ini menuntut adanya upaya pengelolaan lingkungan agar fungsi lingkungan di kawasan transmigrasi tetap lestari.

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada pembangunan kawasan transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi telah menetapkan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Hal ini berarti mengintegrasikan aspek lingkungan hidup pada setiap tahapan proses pembangunan kawasan transmigrasi.

Sebagai implementasi kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi yang berwawasan lingkungan, setiap akan mebangun kawasan transmigrasi yang baru (PTB) maka upaya mitigasi lingkungan dilakukan melalui proses AMDAL atau UKL/UPL. Bagi pengembangan kawasan transmigrasi yang sudah ada (PTA) dengan tidak merubah rencana usaha, maka mitigasi dampak lingkungan negatif yang telah terjadi dilakukan melalui proses penanggulangan masalah lingkungan.  

No comments:

Post a Comment