Monday, November 19, 2012

MEMPERCANTIK PEMBANGUNAN LINGKUNGAN

Penataan bangunan dan lingkungan  adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu ang sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,  serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.

Hirarki tata ruang wilayah


Secara sistematis, konsep harus mencakup gagasan yang komprehensif dan terintegrasi terhadap komponen - komponen perancangan kawasan, yang meliputi kriteria :
    * Struktur peruntukan lahan;
    * Intensitas pemanfaatan lahan;
    * Tata bangunan;
    * Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
    * Sistem ruang terbuka dan tata hijau;
    * Tata kualitas lingkungan;
    * Sistem prasarana dan utilitas lingkungan;
    * Pelestarian bangunan dan lingkungan.
Struktur peruntukan lahan merupakan komponen rancang kawasan yang berperan penting dalam alokasi penggunaan dan penguasaanlahan / tata guna lahan yang telah ditetapkan dalam suatu kawasan perencanaan tertentu berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah. Kriteria penataan,  memenuhi :
    * Keragaman tata guna yang seimbang dan terintegrasi
    * Penetapan jenis peruntukan lahan yang akan dikendalikan oleh pemda, diantaranya RTH, Damija, dll
    * Pengaturan kepadatan pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan daya dukung dan karakter kawasan
    * Skala ruang yang manusiawi dan berorientasi pada pejalan kaki serta aktivitas yang diwadahi
Intensitas pemanfaatan lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas lantai maksimum bangunan terhadap lahan/tapak peruntukannya untu kmencapai efisiensi dan efektivitas pemanfaatan yang adil Komponen Penataan :
    * Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yaitu angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/ tanah yang dikuasai.
    * Koefisien Lantai Bangunan (KLB), yaitu angka persentase perbanding anantara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan / tanah yang dikuasai.
    * Koefisien Daerah Hijau (KDH), yaitu angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedun yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah dikuasai.
    * Koefisien Tapak Besmen (KTB), yaitu angka persentase perbandingan antara luas tapak besmen dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai.
    * Sistem Insentif - Disinsentif Pengembangan, terdiri dari : (a) Insentif Luas Bangunan, yaitu insentif yang terkait dengan KLB dan diberikan apabila bangunan gedung terbangun memenuhi persyaratan peruntukan lantai dasar yang dianjurkan. Luas lantai bangunan yang ditempati oleh fungsi tersebut dipertimbangkan untuk tidak diperhitungkan dalam KLB.(b) Insentif Langsung,  yaitu insentif yang memungkinkan penambahan luas lantai maksimum bagi bangunan gedung yang  menyediakan fasilitas umum berupa sumbangan positif bagi lingkungan permukiman terpadu ; termasuk diantaranya jalur pejalan kaki, ruang terbuka umum, dan fasilitas umum.
    * Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (TDR = Transfer of Development Right), yaitu hak pemilik bangunan / pengembang yang dapat dialihkan kepada pihak atau lahan lain, yang  dihitung berdasarkan pengalihan nilai KLB, yaitu selisih antara KLB aturan dan KLB terbangun. Maksimum KLB yang dapat dialihkan pada umumnya sebesar10% dari nilai KLB yang ditetapkan. Pengalihan nilai KLB hanya dimungkinkan bila terletak dalam satu daerah perencanaan yang sama dan terpadu, serta yang bersangkutan telah memanfaatkan minimal 60% KLB-nya dari KLB yang sudah ditetapkan pada daerah perencanaan. Pengalihan ini terdiri atas : hak pembangunan bawah tanah dan hak pembangunan layang
Tata bangunan adalah kegiatan penataan bangunan gedung beserta lingkungannya sebagai wujud pemanfaatan ruang, meliputi berbagai aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran, dan konfigurasi dari elemen-elemen: blok, kaveling/petaklahan, bangunan, serta ketinggian dan elevasi lantai bangunan, yang dapat menciptakan dan mendefinisikan berbagai kualitas ruang kota yang akomodatif terhadap keragaman kegiatan yang ada,terutama yang berlangsung dalam ruang-ruang publik.

KomponenPenataan
Pengaturan Blok Lingkungan dan kaveling, yaitu perencanaan pembagian lahan dalam kawasan menjadi blok dan jalan, dimana blok terdiri atas petaklahan / kaveling dengan konfigurasi tertentu. Pengaturan ini terdiri :(a) Bentuk dan Ukuran Blok atau kaveling; (b) Pengelompokan dan Konfigurasi Blok atau kaveling ; (c) Ruang terbuka dan tatahijau.
Pengaturan Bangunan, yaitu perencanaan pengaturan massa bangunan dalam blok/kaveling. Pengaturan ini terdiri:(a) Pengelompokan Bangunan;(b) Letak dan OrientasiBangunan;(c) Sosok Massa Bangunan;(d) Ekspresi Arsitektur Bangunan.
Pengaturan Ketinggian Lantai Bangunan, yaitu perencanaan pengaturan ketinggian bangunan baik pada skala bangunan tunggal maupun kelompok bangunan pada lingkungan yang lebih makro (blok/kawasan). Pengaturan terdiri (a) Ketinggian Bangunan;(b) Komposisi Garis Langit Bangunan;(c) Ketinggian Lantai Bangunan.

Sistem sirkulasi dan penghubung
Sistem sirkulasi dan jalur penghubung terdiri dari jaringan jalan dan pergerakan, sirkulasi kendaraan umum, sirkulasi kendaraan pribadi, sirkulasi kendaraan informal setempat dan sepeda, sirkulasi pejalan kaki (termasuk masyarakat penyandang cacatdan lanjutusia), sistem dan sarana transit, sistem parkir, perencanaan jalur pelayanan lingkungan, dan sistem jaringan penghubung.

Sistem ruang terbuka dan tata hijau
Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau merupakan komponen rancang kawasan, yang tidak sekadar terbentuk sebagai elemen tambahan ataupun elemen sisa setelah proses rancang arsitektural diselesaikan, melainkan juga diciptakan sebagai bagian integral dari suatu lingkungan yang lebih luas.Penataan sistem ruang terbuka diatur melalui pendekatan desain tata hijau yang membentuk karakter lingkungan serta memiliki peran penting baik secara ekologis, rekreatif dan estetis bagi lingkungan sekitarnya, dan memiliki karakter terbuka sehingga mudah diakses sebesar-besarnya oleh publik.

Komponen Penataan
    * Sistem Ruang Terbuka Umum (kepemilikan publik aksesibilitas publik), yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka, bebas dan mudah diakses publik karena bukan milik pihak tertentu.
    * Sistem Ruang Terbuka Pribadi (kepemilikan pribadi aksesibilitas pribadi), yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka tapi terbatas, yang hanya dapat diakses oleh pemilik, pengguna atau pihak tertentu.
    * Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh Umum (kepemilikan pribadi aksesibilitas publik), yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka, serta bebas dan mudah diakses oleh publik meskipun milik pihak tertentu,  karena telah didedikasikan untuk kepentingan publik sebagai hasil kesepakatan antara pemilik dan pihak pengelola/pemerintah daerah setempat, dimana pihak pemilik mengizinkan lahannya digunakan untuk kepentingan publik, dengan mendapatkan kompensasi berupa insentif/disinsentif tertentu, tanpa mengubah status kepemilikannya.
    * Sistem Pepohonan dan Tata Hijau, yaitu pola penanaman pohon yang disebar pada ruang terbuka publik.
    * Bentang Alam, yaitu ruang yang karakter fisiknya terbuka dan terkait dengan area yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan publik, dan pemanfaatannya sebagai bagian dari alam yang  dilindungi. Misal: daerah pantai, sungai, lereng bukit, puncak bukit
    * Area Jalur Hijau, yaitu salah satu ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai area preservasi da n tidak dapat dibangun. Pengaturan ini untuk kawasan: damija, bantaran sungai, kanan kiri rel KA, bawah sutet, taman/hutan kota

Tata kualitas lingkungan
Penataan Kualitas Lingkungan merujuk pada upaya rekayasa elemen-elemen kawasan yang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu kawasan atau subarea dengan sistem lingkungan Yang informatif, berkarakter khas, dan memiliki orientasi tertentu.
Komponen Penataan terdiri dari :
(1) Konsep Identitas Lingkungan, yaitu perancangan karakter (jati diri) suatu lingkungan yang dapat diwujudkan melalui pengaturan dan perancangan elemen fisik dan nonfisik lingkungan atau sub area tertentu.
(2) Wajah Jalan, yaitu perancangan elemen fisik dan nonfisik guna membentuk lingkungan berskala manusia pemakainya, pada suatu ruang publik berupa ruas jalan yang akan memperkuat karakter suatu blok perancangan yang lebih besar. Pengaturan ini terdiriatas :
    * Wajah penampang jalan dan bangunan;
    * Perabot jalan (street furniture);
    * Jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian);
    * Tata hijau pada penampang jalan;
    * Elemen tata informasi dan rambu pengarah pada penampang jalan;
    * Elemen papan reklame komersial pada penampang jalan;

Prasarana dan Utilitas Lingkungan
Sistem prasarana dan utilitas lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. Sistem prasarana dan utilitas lingkungan mencakup jaringan air bersihdan air limbah, jaringan drainase, jaringan persampahan, jaringan gas dan listrik, serta jaringan telepon, sistem jaringan pengamanan kebakaran, dan sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi.

Komponen Penataan
    * Sistem jaringan air bersih, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan air yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan dan terintegrasi dengan jaringan air bersih secara makro
    * Sistem jaringan air limbah dan air kotor, yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan air buangan yang berasal dari manusia, binatang atau tumbuh-tumbuhan, untuk diolah dan kemudian dibuang dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga aman bagi lingkungan, termasuk didalamnya buangan industri dan buangan kimia.
    * Sistem jaringan drainase, yaitu sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro
    * Sistem jaringan persampahan,  yaitu sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan sampah yang terintegrasi dengan sistem jaringan pembuangan sampah makro
    * Sistem jaringan listrik dan telepon, yaitu sistem jaringan dan distribusi daya listrik/telepon dan jaringan sambungan listrik/telepon memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan.
    * Sistem jaringan pengamanan kebakaran,  yaitu sistem jaringan pengamanan lingkungan/kawasan untuk memperingatkan penduduk terhadap keadaan darurat,penyediaan tempat penyelamatan, membatasi penyebaran kebakaran, dan/atau pemadaman kebakaran.
    * Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi, yaitu jalur perjalanan yang menerus(termasukjalan keluar, koridor/selasar umum dan sejenis) dari setiap bagian bangunan gedung termasuk didalam unit hunian tunggal ketempataman, yang disediakan bagi suatu lingkungan/kawasan sebagai tempat penyelamatan atau evakuasi.







Lencir Kuning Posted By Lencir Kuning

All about environmental sanitation and public health article up to date contact me

Thank You


0 Responses So Far:

Post a Comment