Sunday, November 18, 2012

Masa Depan Kesehatan Lingkungan

Tantangan dan Peluang Kesehatan Lingkungan di Indonesia

Berikut beberapa catatan terkait tantangan dan peluang program kesehatan lingkungan di Indonesia, sebagai berikut:

Tantangan dan Peluang
A.    Tantangan Situasional
  1. Globalisasi
  2. Nasional (program pembangunan)
  3. Otonomi Daerah
  4. Konsumen
  5. Tuntutan Standar Operasional Institusi Pendidikan (Otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan trasparan)
  6. Tuntutan Pertumbuhan dan Perkembangan Kelembagaan Pendidikan/ Ketenagaan Kesehatan Lingkungan, antara lain a. Pengembangan Keilmuan dan b. Pertumbuhan dan perkembangan kelembagaan
B.    Peluang
  1. Essensi Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagai Upaya Preventif dan Promotif
  2. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Lingkungan
  3. Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan yang Mandiri (Klinik Sanitasi)

Pendekatan Pemecahan Masalah Pelayanan Kesehatan Lingkungan
A.    Pendekatan Sistem
B.    Pendekatan Paradigma Kesehatan dan Paradigma Kesehatan Lingkungan
C.    Pendekatan Epidemiologi
D.    Pendekatan Ekologi

Program-Program Pembangunan Kesehatan Lingkungan
A.    Program Pembangunan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
B.    Program Pembangunan Pelayanan Kesehatan Lingkungan yang terkait

Prospek Tenaga Kesehatan Lingkungan Pada Masa Depan
A.    Prospek pada Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pemerintah
B.    Prospek pada Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Swasta
1.    Kawasan Industri
2.    Kawasan Transportasi
3.    Kawasan Perumahan
4.    Kawasan Tempat-Tempat Umum

Tatangan Global Kesehatan Lingkungan:

Adanya perobahan pada suatu belahan dunia akan memberi pengaruh pada belahan dunia lainnya. Demikian pula halnya pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan yang titik akhirnya akan dipengaruhi oleh perkembangan di dunia perdagangan. Perdagangan global seperti kerjasama eknomi Asia Pasifik (APEC), AFTA, WTO, wilayah regional (ASEAN), wilayah bilateral (MALINDO), semuanya bermuara kearah pasar bebas.

Hal ini menuntut adanya regulasi dan deregulasi dalam upaya memberi keamanan kepada para investor, konsumen, upah buruh dan perlindungan lingkungan (ISO 9000, ISO 14000 dan lain-lain)

2.    Nasional (program pembangunan)
Kebijakan nasional tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
Tantangan ini tertuang dalam program-program pembangunan tahunan
Program-Program Pembangunan Kesehatan Lingkungan dan Program Kesehatan Lingkungan terkait meliputi sbb.;

a.    Program Kesehatan Lingkungan meliputi sebagai berikut ;
Program Lingkungan Sehat, dengan Kegiatan Pokok meliputi.:
1)    Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
2)    Pemeliharaan dan pengawasan kalitas lingkungan
3)    Pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan; dan
4)    Pengembangan wilayah sehat

Program Kesehatan Lingkungan terkait meliputi sbb.;
1)    Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan Pokok terkait dengan Kesehatan Lingkungan meliputi sbb.:
a)    Pemngembangan Media promosi kesehatan dan teknologi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
b)    Pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat seperti Posyandu , UKS dan generasi muda
c)    Peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat (dalam hal KL)

2)    Program-Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan Pokok terkait dengan KL meliputi sbb.;
a)    Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya
b)    Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas dan jaringannya
c)    Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generic essensial
d)    Peningkatan pelayanan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan
e)    Penyediaan biaya operasional dan pemelihraan

3)    Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Kegiatan pokok terkait dengan KL meliputi sbb.:
a)    Pencegahan dan penanggulangan factor risiko
b)    Penemuan dan tatalaksana penderita
c)    Peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah
d)    Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit

4)    Sumber Daya Kesehatan
Kegiatan pokok meliputi sbb.:
a)    Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan (KL)
b)    Peningkatan ketterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan mellaui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
c)    Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit
d)    Pembinaan tenaga kesehatan
e)    Penyusunan standar kompetensi dan regulasi profesi kesehatan (KL)

5)    Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
Kegiatan pokok meliputi sbb.:
a)    Pengkajian dan penyusunan kebijakan
b)    Pengembangan system perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pengen-dalian, pengawasan dan penyempurnaan administrasi keuangan, serta hukum Kes.
c)    Pengembangan system informasi Kes.
d)    Pengembangan system kesehatan daerah, dan
e)    Peningkatan jaminan pembiayaan kesehat-an masyarakat secara kapitasi dan pra upaya terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan

6)    Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Kegiatan Pokok meliputi sbb.:
a)    Penelitian dan pengembangan
b)    Pengembangan tenaga peneliti, sarana dan prasarana penelitian dan
c)    Penyebarluasan dan Pemeliharaan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan

3.    Otonomi Daerah
Amanat UU Dasar th.1945 Pasal 18, diikuti dengan UU No.1 Th.1945, UU No.22 th. 1948, UU. No.1 th. 1957, Pempres No.6 th. 1969, Penpres No.5 th. 1960,
UU. No.18 th. 1965 dan 1974 (UU.No.5) tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. UU. No. 22 th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 th. 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 11 (2) UU No.22 th.1999, dinyatakan bahwa Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, perumahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional, dan gerakannya sangat cepat dan sifatnya dinamis. Perkembangan ini membuka peluang secara terbuka kepada pelaksanaan Otonomi Daerah yang menetapkan bahwa reformasi merupakan momentum yang tepat bagi realisasi Otonomi Daerah, sehingga potensi sumber daya daerah akan terangkat di dalam era globalisasi. Namun kendala utamanya adalah krisis politik yang belum selesai sampai saat ini.

Titik berat Otonomi Daerah adalah Daerah Tingkat II yaitu Kab. dan Kota, sedang Propnsi merupakan wilayah administratif.  Dampak adalah makin besarnya urusan yang diserahkan kepada Daerah diperlukan tenaga profesional baik di propinsi, maupun daerah otonom

4.    Konsumen

Batasan konsumen bukan saja pada masyarakat umum, tetapi juga masyarakat khusus seperti industri jasa (transportasi, tempat-tempat umum), industri produksi dan manufaktur, instansi pemerintah, dan lainnya.

Untuk itu diperlukan teknologi produktif, yang berorientasi pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, maka dikembangkan Bapedal, Meneg PPLH, Komosi-komisi AMDAL dan berbagai upaya swasta yang memberi perhatian pada masalah dampak terhadap lingkungan.

5.    Tuntutan Standar Operasional Institusi Pendidikan (Standar Pendidikan Nasional)

Suka tidak suka, mau tidak mau, maka setiap unit pndidikan harus menjalankan Standar Pendidikan Nasional (SPN) meliputi otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.

Terkait dengan jaminan mutu maka unit pelaksana pendidikan harus selalu melakukan perobahan mengikuti kebutuhan para stakeholder (mahasiswa, orang tua, pemerintah dan para dosen) maka pengelola unit pendidikan harus menlaksanakannya,

Peningkatan mutu harus selalu disesuaikan dan berkelanjutan (”continous improvement”) dan sesuai dengan SPN

6. Tuntutan Pertumbuhan dan Perkembangan Kelembagaan Pendidikan/Ketenagaan Kesehatan Lingkungan

a.    Pengembangan Keilmuan
Bila dibandingkan dengan ilmu dan teknologi kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan memang lebih khusus. Namun bila ditinjau dari aspek-aspek dan komponen-komponennya, kesehatan lingkungan ini sendiri masih bersifat umum dan sudah saatnya untuk dikembangkan lebi tajam kearah konsentrasi-konsentrasi yang lebi tajam.

Demikian halnya perbedaan antara pendidikan akdemik dan pendidikan keahlian. Semakin tinggi pendidikan akademik, semakin luas wawasan ilmiahnya. Sedang pendidikan keahlian semakin tinggi semakin khusus bidang keahliannya.

Departemen Kesehatan juga mengembangkan dua hal meliputi; 1) ketenagaan (APK menjadi AKL, bergabung dalam Politenik Kesehatan menjadi Jurusan Kesehatan Lingkungan Diploma III, selanjutnya dikembangan Program Diploma IV sejak th. 2008) dan 2) pengembangan program (dikembangan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan sejak tahun 1993)

Tuntutan Standar Operasional Pelayanan, di mana selama ini upaya kesehatan lingkungan dilaksanakan oleh tenaga lulusan D1, D3, S1 dan S2, mereka terdistribusi pada tugas-tugas perencanaan (S1 dan S2) dan tugas-tugas operasional (D1 dan D3). Bila dicermati perkembangan tuntutan di atas maka kualifikasi jajaran opersional perlu ditingkatkan. Tuntutan kualitas dan kuantitas semakin hari semakin meningkat.

Kualifikasi yang dituntut bukan saja kemampuan, tetapi juga jenjangnya. Upaya peningkatan kemampuan dan jenjang mutlak diperlukan dalam rangka menghadapi era persaingan bebas yang sudah sangat dekat.

Upaya kesehatan lingkungan bukan hanya tanggung jawab Departemen Kesehatan RI, tetapi juga departemen lainnya seperti Departemen Perindustrian, Pariwisata, Pertanian dan sektor lainnya.

b.    Pertumbuhan dan perkembangan kelembagaan

Meantisipasi pelaksanaan pasar bebas Asean, APEC, maka pengembangan kelembagaan seperti Poltekkes Makassar Jurusan Kesehatan Lingkungan, dengan peningkatan spesialisasi dan jenjang ke Diploma-Empat dan bila memungkinkan dengan ketersediaan sumber daya diusulkan ke Spesialisasi Satu dengan konsentrasi-konsentrasi yang lebih tajam.

B.    Peluang

Visi, misi, sasaran dan arah kebijakan Departemen Kesehatan Visi;  Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan (2010-2014), Misi  (Depkes RI 2010-2014)
  1. Meningkatkan derjat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani
  2. Melindungi ksehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan
  3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan dan
  4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik

Salah satu strategi Depkes (2010-2014) adalah: Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu. Sementara sasaran utamanya adalah menurunkan angka kematian bayi dari 35 menjadi 26 per 1000 kelahiran hidup serta Arah kebijakan ditujukan pada peningkat kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan dan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat di samping persyaratan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar

    Amanat UU No.36 tah. 2009 tentang Kesehatan, dengan beberapa perimbangannya:

  1. Kesehatan  adalah hak asasi manusia
  2. Prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan
  3. gangguan kesehatan menimbulkan gangguan ekonomi
4)    setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan Kesehatan Lingkungan

Hal-hal yang perlu dicermati antara lain .:
  1. Pasal 1 (Sumber Daya Kesehatan, tenaga kesehatan)
  2. Pasal 16 (tanggung jawab pemerintah)
  3. Pasal 21 (perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dan Pengaturan dengan UU Tenaga Kesehatan)
  4. Pasal 22 (Kualifikasi miminum)
  5. Pasal 23 (Izin bagi tenaga kesehatan)
  6. Pasal 24 (kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedure operasional)
  7. Pasal 162 dan Pasal 163 (kesehatan lingkungan)

2.    Essensi Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagai Upaya Preventif dan Promotif

Konsep awal penyebab penyakit adalah lingkungan, dapat kita lihat konsep ”niasma theory” yang dikenal dengan ”ma area” atau udara buruk.

Hasil penyelidikan John Snow di Inggris menyimpulkan bahwa lingkunganlah sebagai mata rantai terjadinya penularan penyakit. Sehingga muncul semboyan ”Prevention is better than care”
yang ditopang dengan pemahaman mekanisme peranan lingkungan dalam konteks penularan penyakit.

Selanjutnya memunculkan batasan ”sanitation is the prevention of disease by eliminating or controlling the environmental factors which form links in the chain of transmission” (WHO)
(Sanitasi adalah tindakan pencegahan penyakit dengan memutus atau mengendalikan faktor lingkungan yang menjadi mata rantai penularan penyakit.

Perkembangan selanjutnya adalah dengan perkembangan IPTEK mendorong kerusakan lingkungan secara kuantitatif meningkat secara kualitatif secara kompleks. Terkait dengan masalah ini para ahli menyampaikan konsep baru tentang penyakit yaitu konsep kesehatan lingkungan.

3.    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Lingkungan.

Berkembangnya Desa Siaga yang memberi peluang di samping tenaga Bidan (menangani masalah kesehatan yang ringan), Gizi (melakukan deteksi dini terhadap maslah yang dihadapi masyarakat) dan tenaga Kesehatan Lingkungan (Sanitasi) yang diharapkan menangani segala faktor lingukungan yang memberi pengaruh pada masalah kesehatan dalam wilayah kerjanya.

4.    Rendahnya kondisi kesehatan lingkungan

Perilaku masyarakat yang kurang mendukung pada hidup bersih dan sehat

Rendahnya kondisi kesehatan  lingkungan: Info thn 2002 persentase masyarakat yang akses terhadap air bersih sekitar 50% rumah tangga dan sanitasi dasar sekitar 63,5%. Kesehatan lingkungan yang merupakan kgiatan lintas program dan lintas sektor belum dikelola dalam suatu sistem kesehatan kewilayahan
Sampai saat ini penyakit yang berbasis lingkungan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, seperti penyakit Demam Berdarah Dengue sekitar 0,019/1.000 penduduk, angka kematian pada kejadian luar biasa (KLB) 3/1.000 penduduk. Penyakit TB Paru, diperkirkan oleh WHO (th.1999) setiap tahun di Indonesia terjadi 583.000 kasus baru, kematian sekitar 140.000 orang, artinya setiap 100.000 penduduk terdapat 130 penderita TB Paru BTA positif.

Proporsi penderita Pneumonia Balita yang berobat ke Puskesmas sekitar 3/10.000 Balita (th.2002). Diare sesuai hasil survei Sub Direktorat Diare dan Penyakit Pencernaan ditemukan insiden Diare 374/1.000 penduduk (th.2003), Malaria dengan Annual Malaria Incidence (AMI) sekitar 22,27/1.000 pddk, yaitu kesakitan Malaria tanpa konfirmasi laboratorium dan Annual Parasite Incidence (API) yaitu angka kesakitan malaria dengan konfirmasi laboratorium sekitar 0,47/1.000 pddk (tahun 2002).
Masalah ini diketahui, terbanyak terdapat di wilayah kerja Puskesmas dan penyakit terbanyak adalah yang terkait dengan kesehatan lingkungan. Demikian pula upaya pengobatan penyakit dan upaya peningkatan dan perbaikan kualitas lingkungan dikerjakan tersendiri, tidak terintegrasi dengan upaya terkait lainnya.

Petugas medis dan atau paramedis melaksanakan upaya penyembuhan dan pengobatan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan perumahan/permukiman si pasien. Di sisi lain petugas kesehatan lingkungan melakukan upaya kesehatan lingkungan  tanpa memperhatikan permasalahan penyakit dan atau kesehatan masyarakat di lokasi/kawasan tersebut.

Integrasi upaya kesehatan lingkungan dan upaya pemberantasan penyakit berbasis lingkungan semakin relevan dengan diterapkannya Paradigma Sehat untuk upaya-upaya kesehatan dimasa mendatang (Hasil Rapat Kerja Menteri Kesehatan RI dengan Komisi VI DPR-RI, tanggal 15 September 1998). Dengan paradigma ini maka pembangunan kesehatan lebih terfokus pada upaya promotif dan preventif dibanding upaya kuratif dan rehabilitatif.

5.    Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan yang Mandiri (Klinik Sanitasi)
Melalui Klinik Sanitasi diharapkan upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif dilaksanakan secara terintegrasi melalui pelayanan kesehatan pemberantasan penyakit berbasis lingkungan di luar maupun di dalam gedung Puskesmas.
Puskesmas memiliki misi untuk menyelenggarakan upaya kesehatan esensial yang bermutu, merata, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk itu dilakukan dengan cara membina peran serta, upaya kesehatan inovatif, dan pemanfaatan teknologi tepat guna.
Bertitik tolak dari hal-hal di atas, maka lahir konsep Klinik Sanitasi sebagai suatu upaya terobosan yang memadukan ketiga jenis upaya pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Konsep ini pertamakali diperkenalkan dan dikembangkan oleh Puskesmas Wanasaba Kabupaten/Kota Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak Nopember 1995 dan selanjutnya kegiatan ini diikuti oleh beberapa Puskesmas yang ada di Propinsi Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan. Saat ini (th. 2003) Klinik Sanitasi sudah dikembangkan lebih dari 1.000 Puskesmas di seluruh Propinsi di Indonesia. Dengan makin berkembangnya kegiatan Klinik Sanitasi maka kepada mahasiswa khususnya yang bergerak dibidang kesehatan lingkungan dan atau sanitasi, perlu disosialisasikan agar pengembangannya jauh lebih baik dan lebih berkembang kearah yang positif dan menguntungkan semua pihak.
II.    Pendekatan Pemecahan Masalah Pelayanan Kesehatan Lingkungan

A.    Pendekatan Sistem

Sistem merupakan suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan dan keseluruhan.
Sistem Kesehatan Nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya Bangsa Indonesia untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945

Sistem merupakan kumpulan unsur-unsur yang saling berinterkasi, berhubungan dan bergantungan untuk menuju tujuan bersama .

Sistem adalah suatu tatanan yang terdiri dari bahagian-bahagian, unsur-unsur atau proses-proses yang kait mengkait saling bergantungan dan saling berhubunganyang secara bersama melakukan beberapa fungsi untuk menyelesaikan suatu atau kumpulan tujuan Sistem merupakan suatu tatanan di mana terjadi suatu kesatuan usaha dari berbagai unsur yang saling berkaitan secara teratur menuju pencapaian tujuan dalam suatu batas lingkungan tertentu.

Analisis sistem sebagai salah satu metode ilmiah dengan ciri sebagaimana di bawah ini.
  1. logis, artinya masuk akal yaitu sesuai hukum ilmiah.
  2. obyektif, artinya sesuai dengan fakta, untuk itu perlu mencari data.
  3. sistematis, artinya memiliki keteraturan internal tidak semrawut
  4. andal, artinya dapat diuji dan diuji kembali secara terbuka
  5. dirancang dan
  6. direncanakan serta
  7. kumulatif, artinya sebagai acuan penting bagi kegiatan ilmiah selanjutnya dalam upaya pengembangan ilmu.

Dengan demikian maka dalam upaya pemecahan masalah kesehatan lingkungan perlu dilakukan melalui pendekatan sistem, dengan harapan semua mitra kerja terkait bekerja sama untuk menyusun rencana secara terpadu dalam penanganan upaya kesehatan lingkungan.


Lencir Kuning Posted By Lencir Kuning

All about environmental sanitation and public health article up to date contact me

Thank You


0 Responses So Far:

Post a Comment