Monday, April 15, 2013

Food Toxicology

FOOD AND CHEMICAL TOXICOLOGY

Food safety has been topic of some recent policy changes increased awareness among the public, and various incidents. These developments indicate that there is a need for a system that can identify food safety hazards in an early stage so that these hazards can be tackled in time, before developing into real risks. With regard to food safety hazards that are known as such, measures can be taken towards the prevention and mitigation of these hazards based on their characteristics, behavior and point of entry into the food chain. For example, good practices for agriculture and manufacturing, as well as the hazard analysis critical control points (HACPP) approach to assess risks and control them, are now commonplace in many jurisdictions. Yet it can be envisioned that for a number of risks, such measures may not be applicable given that these risks are yet unknown or unanticipated.

The overall aim of the SAFE FOODS project, which is primarily sponsored by the European Commission Directorate for Research’s Sixth Framework Program, is to further develop risk analysis of food based on inputs from advanced research in both the natural and social sciences. Among other things, this is also likely to contribute to the confidence of stakeholder in the European Union’s food safety governance. SAFE FOODS is composed of various Work Packages that more or less act as subprojects on different topics, including the use of advanced analytical methodologies to study potential effects of agricultural practices on crop composition, emerging risks in food safety, assesment of consumer exposure to food safety hazards by the use of advanced statistical techniques, confidence of consumers and other stakeholders in risk management in food safety, and instutional arrangements for food safety governance. The findings of all these Work Packages are integrated into a new model on risk analysis, which will be refined with inputs solicited from stakeholders.

The early identification of emerging hazards to food safety is also a major topic of the activities of SAFE FOODS Work Package 2. Previously, Work Package 2 has made a number of accomplishments on this topic, including the establishment of an expet database, description of a framework for timely identification of emerging hazards, reports describing systems for timely identification of emerging hazards to food safety or to hazards of another nature that can be exemplary for food safety as well, an analysis of conspicuous trends in European Union (EU) food safety alerts, and reports reviewing the background and characteristics of a seleted range of hazards to food safety caused by microorganisme, mycotoxins, biochemical and chemical agents.


Various terms with specific meanings are used throughout this report, which therefore would merit from further clarification. Where appropriate, the definitions used are in line with internationally accepted definitions published by the food and agiculture organization (FAO) and the world healt organization (WHO).

A hazard is an agent that has the potential to exert a negative effect on health. An example of a hazard in food is the presence of Salmonella bacteria that may cause gastroenteritis. The risk is defined as the negative effect of the hazard if it really occurs, which depends on the likehood of the occurence – and severity of the negative effect. (FAO, 1995, 1997)

The internationally harmonized model for scientific risk assessment is composed of four phases, namely hazard identification, hazard characterization, that is, the characteristics of specific negative health effects and the dose – response relationships between hazard and effects, exposure assessment, in which the exposure of consumers ingesting the food containing the hazard is estimated, and risk characterization, in which the outcomes of the three preceding phases are combined into an assessment and in which also uncertaintiesv are taken into account (FAO, 1995). To illustrate this with an example the hazard characterization may describe the minimum infectious dose of Salmonella, while subsequently the exposure assessment may help estimating the real dose to which consumers are exposed, so that the risk characterization can conclude on the likelihood of gastroeteritis caused by Salmonella.

Besides risk assessment, which is the scientific process assessing risks, also two other activitites, that is, risk management and risk communication, are considered to be part of the internationally acknowledged risk analysis model for food safety. During risk management, policy alternatives are weighted based upon the outcomes of the risk assessment process, and measures to control and mitigate the risks are subsequently defined, Risk communication is the process of exchange of information and opinion among the risk managers and risk assessors, managers, but also between risk profesionals, such as assessors, managers, and communicators, and other parties involved. Although preferably these activities are strictly separated from each other, some overlap cannot be avoided in practice. For example, risk managers have to formulate the policy for risk assessment such as the risk to which consideration will be given and the issues that have priority.(e.g FAO, 1997)

With regard to emerging hazards, which are the topic of this report, the emerging characteristics of these hazards may have various causes. For instance, the hazard can be new and has not occurred before. For example, certain synthetic man made substances may not occur in nature and are therefore new. In case substances are hazardous and also enter the food supply, these substances would turn into emerging food safety hazards. The same may also hold true for hazards that have only occurred in the non food area, but that also start entering the food domain. Alternatitively, hazards that once have disappeared from the food domain may enter it again, for example due to changes in practice or the termination of certain risk – eliminating measures. In addition, hazards that have previously occurred in food, but that have only recently been discovered, can be regarded emerging hazards as well.

The definition of an indicator is taken from the guide on handling indicators and signals that has been published as Annex 4 to the report of the EMRISK project, which had been carried out under auspices of EFSA. This project has carried out various activities on emerging food safety risks, including retrospective case studies on food safety incidents, and has recommended a working procedure for early identification of emerging food risks. (EFSA, 2006a).

An indicator is considered by EMRISK as an entity that indicates the posibility that a risk may occur, due to its direct or indirect relationship with the risk. A signal is defined as a substantial change in the indicator. Signals can thus be used to flag the possible occurrence of risks. The EMRISK guide also provides a number of criteria to select appropriate indicators, which will be discussed in more details in the section on EMRISK below.



Sunday, April 14, 2013

Azas Ilmu Lingkungan

Berbagai macam Azas Ilmu Lingkungan

Energi dapat pindah dari suatu bentuk ke bentuk lain, tetapi tidak dapat dihancurkan atau diciptakan. Energi yang memasuki organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan.

Sistem kehidupan dapat dianggap sebagai pengubah energi. Ada berbagai strategi untuk mentransformasikan energi. Jika ada pembukuan ke luar masuk uang dalam perusahaan, maka sebaiknya ada pembukuan kalori dalam sistem kehidupan. Misalnya energi yang masuk berupa bahan makanan dan yang keluar untuk pertumbuhan, kembang biak, proses metabolisme, dan sebagainya dan berapa yang terbuang. Energi yang terbuang dapat berbentuk tinja, yang dihisap oleh parasit dalam tubuh, dan sebagainya. Proses metabolisme pada hewan terdiri dari beberapa komponen. Pertama, ialah metabolisme dasar, yakni untuk tetap melakukan kegiatan tubuh.

Energi yang masuk ke dalam tubuh akan mengalami pemisahan ke dalam berbagai komponen dengan tujuan yang berbeda - beda. Pemisahan pertama ialah karena ada energi yang tidak berasimilasi atau terbuang. Pemisahan kedua karena ada energi untuk bahan bakar dan untuk pertumbuhan, pembentukan materi bahan hidup. Pemisahan ketiga karena ada energi yang diambil oleh parasit atau pemangsa. Keempat ialah yang digunakan untuk disimpan sebagai lemak dan untuk digabung dengan bahan lain untuk pembiakan dan pertumbuhan, yakni protein. Kelima ialah pemisahan energi untuk pembiakan pertumbuhan. Keenam pemisahan energi untuk mejalankan metabolisme dasar dan bahan bakar untuk berbagai kegiatan.

Setiap pemasukan energi akan terbagi menjadi dua keluaran. Jika organisme berhasil dalam pengubahan biomassa maka jumlah populasi akan baik (manusia, tikus, enceng gondok, belalang). Sebaliknya populasi akan menurun (orang Aztek, orang utan simiang). Untuk itu semua setiap spesies mempunyai strategi dan taktik dalam transformasi energi. Koefisien pemisahan energi untuk berbagai komponen untuk berbagai spesies berbeda. Misalnya koefisien pemisahan energi untuk tumbuh dan berbiak pada ikan paus biru ialah 0.97 dan 0.03 Artinya lebih banyak energi digunakan untuk pertumbuhan daripada untuk pembiakan. Ikan paus seperti ini hanya melahirkan seekor anak dalam jangka dua tahun.

Pada hewan kecil seperti tikus tanah dan berbagai serangga koefisien pemisahan berkisar antara 0.60 untuk pertumbuhan dan 0.40 untuk pembiakan. Pada kasus pertama pembiakan sedikit tetapi bayi tumbuh amat cepat sehingga lekas mampu melawan musuh ataupun hambatan alam lain, pada kasus kedua jumlah keturunan banyak, tetapi pertumbuhan lambat. Bagaimana halnya pada manusia? Uraian diatas adalah asas pertama ilmu lingkungan.

Asas kedua diambil dari hukum thermodinamika kedua, yakni tidak ada sistem pengubahan energi yang betul - betul efisien. Jadi meskipun energi itu tidak pernah hilang di alam ini, tetapi energi itu akan terus diubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat.

Asas ketiga menyangkut sumber alam. Materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman semuanya termasuk kategori sumber alam. Pengubahan energi oleh sistem biologi diharapkan berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan materi dan energi yang ada di alam lingkungannya. Tetapi jika ruang tempat populasi amat sempit, ada kemungkinan terjadi gangguan dalam proses pembiakan. Yang jantan akan berkelahi berebutan, menimbulkan gangguan dalam proses pembiakan. Sebaliknya ruang yang terlalu luas maka individu populasi akan berjauhan. Prospek pertemuan untuk proses pembiakan juga makin kecil. Karena itu ruang termasuk kategori sumber alam.

Asas Keempat dinamakan asas penjenuhan. Kemampuan lingkungan habitat untuk menyokong suatu materi ada batasnya. Kemampuan untuk menyokong pencemar ada batasnya. Batas tertinggi untuk menyokong ini disebut kapasitas bawa, yang oleh Harper White dirumuskan sebagai berikut : C = W.P3/c

Jika C = kapasitas bawa, W - bobot rata - rata individu suatu populasi, dan p = kepadatan (kerapatan) populasi.

Asas kelima menyangkut pengaturan populasi dengan faktor ketergantungan pada kepadatan. Asas Keenam menyangkut persaingan. Individu dan species yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, akan cenderung berhasil mengalahkan saingannya. Asas Ketujuh menyangkut keteraturan yang pasti dalam suatu lingkungan dalam periode relatif lama. Asas Kedelapan menyangkut habitat dan keanekaragaman takson.

Asas Kesembilan menyangkut tentang Keanekaragaman sebanding dengan biomassa / produktivitas. Asas kesepuluh berbunyi : Pada lingkungan yang stabil, perbandingan antara biomassa dengan produktivitas B/P dalam perjalanan waktu akan mencapai sebuah asimtot. Asas Kesebelas menyangkut sistem yang mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum dewasa. Asas Keduabelas lahir dari asas keenam dan ketujuh. Asas Ketigabelas adalah perkembangan asas ketujuh, sembilan, dan duabelas.



Friday, April 5, 2013

Dampak Pencemaran Lingkungan

Dampak dan Akibat Pencemaran Lingkungan 

Berikut beberapa dampak pencemaran lingkungan, baik pencemaran tanah, pencemaran air, maupun pencemaran udara, terhadap lingkungan.

Punahnya Spesies

Bahan pencemar lazimnya berbahaya bagi kehidupan biota air dan darat. Berbagai jenis hewan mengelami keracunan, kemudian mati. Berbagai spesies hewan memiliki kekebalan yang tidak sama. Ada yang peka, ada pula yang tahan. Hewan muda, larva merupakan hewan yang peka terhadap bahan pencemar. Ada hewan yang dapat beradaptasi sehingga kebal terhadap bahan pencemar., adpula yang tidak. Meskipun hewan beradaptasi, harus diketahui bahwa tingkat adaptasi hewan ada batasnya. Bila batas tersebut terlampui, hewan tersebut akan mati.

Peledakan Hama

Penggunaan pestisida dan insektisida dapat pula mematikan predator. Karena predator punah, maka serangga hama akan berkembang tanpa kendali.

Gangguan Keseimbangan Lingkungan

Punahnya spasies tertentu dapat mengibah pola interaksi biologis dalam suatu ekosistem. Rantai makanan, jaring-jaring makanan dan lairan energi menjadiberubah. Akibatnya, keseimbangan lingkngan terganggu. Daur materi dan daur biogeokimia menjadi terganggu.

Kesuburan Tanah Berkurang

Penggunaan pestisida dan insektisida dapat berdampak kematian fauna tanah. Hal ini dapat menurunkan kesuburan tanah. Penggunaan pupuk terus menerus dapat menyebabkan tanah menjadi asam. Hal ini juga dapat menurunkan kesuburan tanah. Demikian juga dengan terjadinya hujan asam.

Keracunan dan Penyakit

Orang yang mengkonsumsi sayur, ikan, dan bahan makanan tercemar dapat mengalami keracunan. ada yang meninggal dunia, ada yang mengalami kerusakan hati, ginjal, menderita kanker, kerusakan susunan saraf, dan bahkan ada yang menyebabkan cacat pada keturunanketurunannya.

Pemekatan Hayati

Proses peningkatan kadar bahan pencemar melewati tubuh makluk dikenal sebagai pemekatan hayati (dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai biomagnificition.

Terbentuknya Lubang Ozon dan Efek Rumah Kaca

Terbentuknya Lubang ozon dan terjadinya efek rumah kaca merupakan permasalahan global yang dirasakan oleh semua umat manusia. Hal ini disebabkan karena bahan pencemar dapat tersebar dan menimbulkan dampak di tempat lain.

Pencemaran lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih. Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.

Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan, mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain. Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.

Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.

Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
  1. Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru-paru.
  2. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
  3. Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
  4. Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
  5. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.
Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
  1. Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru-paru.
  2. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
  3. Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
  4. Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
  5. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.
Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain :
  1. Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen.
  2. Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi, dan
  3. Pendangkalan Dasar perairan.
  4. Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
  5. Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
  6. Menjalarnya wabah muntaber.



Tuesday, April 2, 2013

Pencemaran Tanah

Bahan dan Proses Terjadinya Pencemaran Tanah

Tanah merupakan sumberdaya alam yang mengandung benda organik dan anorganik yang mampu mendukung pertumbuhan tanaman. Sebagai faktor produksi pertanian tanah mengandung hara dan air, yang perlu ditambah untuk pengganti yang habis dipakai. Erosi tanah dapat terjadi karena curah hujan yang tinggi yang mempengaruh fisik, kimia, dan biologi tanah. Erosi perlu dikendalikan dengan memperbaiki yang hancur, menutup permukaannya, dan mengatur aliran permukaan sehingga tidak merusak. Komposisi tanah bergantung kepada proses pembentukaannya, kepada iklim, kepada jenis tumbuhan yang ada, kepada suhu, dan kepada air yang ada disana. Pencemaran menyebabkan susu - tanah mengalami perubahan susunanya, sehingga mengganggu kehidupan jasad yang hidup di dalam tanah maupun di permukaan.

Pencemaran tanah dapat terjadi karena hal - hal di bawah ini : Pertama ialah pencemaran secara langsung. Misalnya karena menggunakan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida atau insektisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat dicernakan seperti plastik. Pencemaran dapat juga melalui air. Air yang mengandung bahan pencemar (polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga menggangu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah. Pencemaran dapat juga melalui udara. Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar ini akibatnya tanah akan tercemar juga.

Insektisida ialah obat pembasmi insekta (serangga) yang biasa menggangu tanaman. Pestisida ialah obat pembasmi hama tanaman. Herbisida ialah pembasmi tanaman yang tidak diharapkan tumbuh. Fungisida ialah pembasmi jamur yang tidak diharapkan tumbuh. Robentisida iaah pemusnah binatang mengerat seperti tikus. Akarisida (mitesida) ialah pembunuh kutu. Algisida ialah pembunuh ganggang. Avisida ialah pembunuh burung. Bakterisida ialah pembunuh bakteri. Larvisida ialah pembunuh ulat. Moluksisida ialah pembunuh siput. Nematisida ialah pembunuh nematoda. Ovisida ialah perusak telur. Pedukulisida ialah pembunuh tuma. Piscisida ialah pembunuh ikan. Predisida ialah pembunuh predator (pemangsa). Silvisida ialah pembunuh pohon (hutan) atau pembersih pohon. Termisida ialah pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu.

Di samping itu banyak bahan kimia yang termasuk perstisida juga. namanya tidak berakhiran sida akan tetapi kebanyakan berakhiran an. Atraktan baunya akan menarik serangga. Kemosterilan berfungsi mensterilkan serangga atau vertebrata. Defoliant ialah penggugur daun supaya memudahkan panen. Desikan ialah pembasmi mikroorganisme. Repellan ialah penolak atau penghalau hama. Sterilan ialah mensterilkan tanah dari jasad renik atau dari biji gulma. Stiker ialah perekat pestisida supaya tahan angin dan hujan. Surfaktan ialah zat untuk meratakan pestisida pada permukaan daun inhibitor ialah zat yang dapat menekan pertumbuhan batang dan tunas. Stimulan ialah zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah. Belum semua macam pestisida ini disebut. Karena itu banyak sekali bahan yang mengandung kimia dan dapat membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia.




Thursday, March 28, 2013

Aspek Sanitasi Lingkungan

Aspek dan Komponen Sanitasi Lingkungan

Pengertian sanitasi menurut Ehler dan Steel (1958) adalah sebagai usaha untuk mencegah penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai penularan penyakit tersebut. Menurut Riyadi (1984), sanitasi lingkungan adalah prinsip-prinsip untuk meniadakan atau setidak-tidaknya menguasai faktor-faktor lingkungan yang dapat menimbulkan penyakit. WHO (cit. Sasimartoyo, 2002) memberikan batasan sanitasi yaitu pengawasan penyediaan air minum masyarakat, pembuangan tinja dan air limbah, pembuangan sampah, vektor penyakit, kondisi perumahan, penyediaan dan penanganan makanan, kondisi atmosfer dan keselamatan kerja.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa sanitasi lingkungan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit DBD dengan cara memodifikasi lingkungan yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan vektor penular penyakit DBD. Hasil penelitian Sumengen (1989) di Kodya Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, didapat hasil bahwa pengawasan sanitasi lingkungan secara konsisten lebih efektif menurunkan indeks jentik daripada intervensi lain dengan penurunan house index mencapai 13,3, container index 1,0 dan breteau index 13,4.

Ruang lingkup usaha sanitasi lingkungan

Ruang lingkup kegiatan sanitasi lingkungan menurut Riyadi (1984) antara lain mencakup sanitasi perumahan, sanitasi makanan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah dan kotoran manusia serta pemberantasan vektor. Menurut Depkes RI (1985), usaha perbaikan sanitasi lingkungan merupakan salah satu cara untuk menjaga populasi vektor dan binatang pengganggu tetap pada suatu tingkatan tertentu yang tidak menimbulkan masalah kesehatan.

Pada prinsipnya, usaha sanitasi bertujuan untuk menghilangkan sumber- sumber makanan (food preferences), tempat perkembangbiakan (breeding place) dan tempat tinggal (resting place) yang sangat dibutuhkan vektor dan binatang pengganggu. WHO (2001) menyatakan bahwa aspek penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan perbaikan disain rumah sangat penting kaitannya dengan upaya pengendalian vektor Demam Berdarah Dengue (DBD).

Aspek sanitasi lingkungan

a. Penyediaan air bersih

Sistem penyediaan air untuk keperluan rumah tangga memegang peran penting dalam membangun kehidupan yang sehat. Apabila penduduk memiliki sistem penyediaan air yang aman, seperti sistem perpipaan yang mampu melayani kuantitas dan kualitas air yang cukup, maka penduduk tidak perlu lagi menyediakan Tempat Penampungan Air (TPA) yang menjadi tempat kehidupan telur, larva, pupa Aedes dan menjadi nyamuk Aedes dewasa, dengan demikian kontainer yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan jentik berkurang. Sebagai contoh, kota-kota di Spanyol yang letaknya dekat dengan pelabuhan laut yang persediaan airnya terjamin, kontainer yang terinfeksi jentik Aedes berkurang sehingga nyamuk Ae.aegypti sedikit (Focks, 1997).

Kebiasaan penyimpanan air untuk keperluan rumah tangga yang mencakup gentong, baik yang terbuat dari tanah liat, semen maupun keramik serta drum penampungan air. Wadah atau tempat penyimpanan air harus ditutup rapat-rapat setelah diisi penuh dengan air. Jika habitat jentik juga mencakup tangki di atas atau bangunan pelindung jaringan pipa air, bangunan atau benda tersebut harus dibuat rapat. Bangunan pelindung pintu air dan meteran air harus dilengkapi dengan perembesan sebagai bagian dari tindakan pencegahan. Tumpah bocornya dalam bangunan pelindung, dari pipa distribusi, katup air, meteran air dan sebagainya, menyebabkan air tergenang dan dapat menjadi habitat yang penting untuk Ae. aegypti (WHO, 2001).

Sutomo (2005) mengatakan bahwa adanya tempat penampungan air baik di dalam maupun di luar rumah menjadi tempat kehidupan dan perkembangan telur menjadi jentik, pupa, dan akhirnya nyamuk Aedes dewasa yang menularkan DBD.

b. Pengelolaan sampah

Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari hasil kegiatan manusia pada suatu lingkungan pemukiman. Sampah terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam atau non logam, dapat terbakar atau tidak mudah terbakar tidak termasuk buangan biologis (kotoran) manusia (Depkes, 1989). Upaya pengelolaan sampah rumah tangga yang dapat diterapkan keluarga untuk mengendalikan tempat berkembangbiaknya Ae. aegypti menurut WHO (2001), antara lain; sampah anorganik seperti kaleng, botol, ember atau benda tidak terpakai lainnya dibuang dan dikubur dalam tanah; peralatan rumah tangga (ember, mangkuk dan alat penyimpan tanaman) harus disimpan dalam kondisi terbalik; pengisian pasir/tanah pada rongga pagar di sekeliling rumah, botol kaca, kaleng dan wadah lainnya ditimbun, dihancurkan atau didaur ulang untuk industri; sampah tanaman (batok kelapa, pelepah kakao) harus dibuang dengan benar; ban-ban bekas yang tidak digunakan harus dikumpulkan dan diletakkan dalam keadaan kering serta terlindung dari air hujan.

Pengelolaan sampah yang tidak efektif mengakibatkan adanya tempat-tempat yang dapat menampung air, termasuk pecahan botol, kaleng, plastik, ban bekas, pot bunga, pelepah daun, dan lain sebagainya, di sekitar perumahan, tempat-tempat umum (TTU) dan sekolah. Pada waktu hujan tempat-tempat tersebut menjadi tempat penampungan air hujan dan menjadi tempat kehidupan jentik Aedes (breeding habitats). Hasil penelitian Tan BT dan BT Teo (cit. Hasyimi. M dan Soekirno M, 2004) di Singapura pada tahun 1996 menemukan adanya jentik (18,7%) pada tempat air bekas. Riyadi (2005) di Lubuk Linggau menemukan adanya jentik Aedes pada ban bekas (57,89%), tempurung (40%), ember bekas (33,33%) dan kaleng bekas (19,67%).



Tuesday, January 22, 2013

Sanitasi Air Bersih

Akses dan Sanitasi Air Bersih 

Lemahnya pengelolaan lingkungan di Indonesia, memberikan dampak negatif terhadap sektor air bersih dan sanitasi. Terbatasnya ketersediaan air baku menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam penyediaan layanan air bersih di Indonesia. Berdasarkan laporan MDGs 2010 yang diterbitkan oleh Bappenas, jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap air bersih yang layak sebanyak 47,71% dan rumah tangga yang memiliki akses sanitasi sebanyak 51,19%. Target yang ingin dicapai Indonesia pada tahun 2015 sebesar 68,87% untuk air bersih dan 62,41% untuk sanitasi.

Berita acara yang disusun oleh Unicef dan WHO baik pada tahun 2008 maupun 2010 menunjukkan bahwa 80% penduduk Indonesia telah memliki akses terhadap air bersih. Sedangkan laporan ADB meskipun tidak menyebutkan angka, menunjukkan bahwa Indonesia berada pada off track untuk tercapainya MDGs air bersih dan sanitasi. Jika dilihat lebih dalam lagi, semua laporan tersebut menunjukkan rendahnya akses masyarakat Indonesia terhadap air perpipaan, padahal air perpipaan dipandang sebagai air yang memiliki kualitas yang dapat diandalkan dan lebih sehat dibandingkan dengan sumber air lainnya. Apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, bisa dikatakan Indonesia masih tertinggal, kecuali jika dibandingkan dengan Kamboja Malaysia misalnya, akses masyarakat terhadap air bersih telah mencapai 100%, dimana 97% berasal dari air perpipaan. Demikian pula dengan Thailand yang akses air bersihnya telah mencapai 98%.

Pembiayaan air bersih dan sanitasi menjadi salah satu penyebab rendah tingkat keterkasesan masyarakat terhadap air bersih. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Water and Sanitation Program (WSP) Bank Dunia, terkait dengan pembiayaan publik untuk sektor air bersih dan sanitasi pada tahun 2006, menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan PDB di daerah dengan peningkatan alokasi pembiayaan untuk sektor air bersih dan sanitasi. Studi tersebut juga menyatakan bahwa pengeluaran pemerintah (nasional, provinsi dan kabupaten/ kota) pada tahun 2002 untuk pembangunan di sektor air bersih dan sanitasi, rata-rata hanya 0,64 % dari PDB.

Salah Kelola Air di Indonesia

Secara umum, Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang “ditakdirkan” memiliki sumber daya air berlimpah. Berbagai laporan mengenai kondisi neraca air Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami surplus air. Meskipun demikian, terdapat beberapa pulau di Indonesia yang telah mengalami defisit air. pada dasarnya bahwa persoalan sumber daya air di Indonesia tidaklah disebabkan kelangkaan ketersediaan air, tetapi lebih kepada ketidakmampuan negara untuk mengelola sumber daya air. Kebijakan pembangunan yang terlalu bertumpu di Jawa, menyebabkan 65 % penduduk Indonesia saat ini bermukim di pulau Jawa dengan daya dukung air yang semakin terbatas. Bukan sesuatu yang mengherankan jika Jawa mengalami defisit air.

Menurut Widianarko (2009), banyaknya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air akibat kurang memperhatikan relasi kompleks antara air, ekosistem dan manusia. Hal ini dapat terjadi karena paradigma dominan dalam pengelolaan sumber daya air adalah pendekatan manajemen dan ekonomi. Dominasi epistemologi yang ekonomistik cenderung menafikan kenyataan bahwa air adalah entitas sarat makna – bukan sekedar komoditi. Lebih lanjut Widianarko berdasarkan Clough-Riquelme (2003) menyatakan bahwa, perdebatan di seputar sumber daya air yang tampaknya masih akan berlangsung terus setidaknya menegaskan tiga hal, yaitu: (1) keterbatasan kapitalisme dalam menangani sumber daya air, (2) peran esensial negara dalam distribusi sumber daya air, dan (3) perlunya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air.

Di tengah perdebatan tersebut, sebenarnya keberlanjutan sumber daya air di dunia saat ini, sedang menghadapi tiga (3) tantangan berat, yaitu: (1) kebutuhan yang terus meningkat (rising demand), (2) distribusi yang air tawar yang tidak merata (unequal distribution) dan (3) pencemaran air yang semakin meningkat (increasing pollution) (Davis and Cornwell, 1998). Rejim pengelolaan sumberdaya air di suatu kawasan atau negara akan gagal total jika tidak memperhitungkan ketiga tantangan tersebut dalam agenda programnya.

Kondisi Layanan Air Perpipaan di Indonesia

Rendahnya tingkat keterkasesan penduduk Indonesia terhadap air bersih bukan hanya akibat buruknya pengelolaan lingkungan, tetapi juga persoalan-persoalan lain termasuk soal pembiayaan infrastruktur air bersih dan lemahnya kapasitas penyedia layanan air bersih di Indonesia. Secara total terdapat 392 PDAM di Indonesia yang tersebar di 77 kota dan 315 kabupaten, dengan 31 diantaranya merupakan PDAM besar yang memiliki jumlah pelanggan lebih dari 50.000. Cakupan layanan PDAM secara nasional hanya mencapai 24% (8.006.814 jiwa). Berdasarkan data yang dimiliki BPKP tahun 2009, lebih dari 62,65% PDAM di Indonesia berada dalam kondisi tidak sehat, sedangkan sisanya berada berada dalam kondisi sehat . Namun PDAM yang mendapatkan kategori sehat, bukan berarti memiliki cakupan layanan yang besar, karena kategori sehat diukur melalui beberapa indikator yaitu kinerja manajemen, keuangan, dan teknis. Dengan demikian, PDAM yang sehat pun belum tentu memiliki cakupan layanan yang besar.

Air sebagai Sumber Daya yang Unik

Tiada satupun manusia di dunia yang tidak mengakui air sebagai barang yang paling penting bagi kehidupan. Kedudukan yang vital dan sangat khas telah menjadikan air sebagai barang yang pengaturannya sangat kompleks dan menimbulkan penafsiran yang beragam. Beberapa kalangan meyakini bahwa air merupakan public goods, yaitu barang yang non-rival dimana apabila barang tersebut dikonsumsi oleh seseorang maka tidak akan mengurangi kesempatan orang lain untuk ikut mengkonsumsinya. Selain itu dalam public goods juga melekat sifat nonexcludable yang berarti hampir tidak mungkin (mustahil) meniadakan hak seseorang untuk mengkonsumsinya. Dalam konteks ini, pemahaman air sebagai public goods bisa dikatakan benar jika air masih berada dalam kondisi tidak terbatas, persoalannya saat ini adalah air ditengarai dalam kondisi terbatas. Konsepsi air sebagai public goods saat ini lebih menekankan pada kepemilikan publik daripada menunjukkan ketidakterbatasan air. Sehingga public goods dalam hal ini lebih merupakan konsepsi hukum ketimbang ekonomi. Pandangan lain adalah air merupakan common pool resources, yang bersifat terbatas namun tidak tergantikan. Common pool resources dianggap sebagai konsepsi yang paling pantas diterapkan dalam air.

Menurut Hadipuro (2009), sebagai common pool resources air memiliki banyak wajah terkait dengan hak kepemilikan. Pertama air bisa menjadi open access yang bercirikan tidak adanya hak kepemilikan yang dapat diklaim untuk ditegakkan, kedua air sebagai hak milik komunitas atau kelompok dimana hak milik ada pada anggota komunitas, selain anggota komunitas dilarang untuk ikut menggunakannya, ketiga air sebagai hak milik pribadi atau individu, yang tentunya mengeksklusi semua pihak lain untuk menggunakannya, dan terakhir air sebagai hak milik negara dimana pemerintah sebagai wakil negara dapat mengeluarkan regulasi atau memberikan subsidi dalam penggunaannya. Lebih lanjut Hadipuro mengatakan perbedaan rezim pemilikan akan menghasilkan outcomes yang berbeda pula, karena institusi yang melekat pada satu rezim hak milik menentukan akses, penggunaan, eksklusi, manajemen, monitoring, pemberian sanksi dan arbitrasi jika terjadi masalah.

Terkait dengan hak kepemilikan tersebut, persoalan selanjutnya adalah bagaimana sebaiknya air sebagai barang yang terbatas harus dikelola. Pendukung mekanisme pasar bersikukuh bahwa pendekatan pasar lah yang paling baik untuk mengelola air yang terbatas tersebut. Konsekuensi logis dari pendekatan ini tentu saja pemberian nilai ekonomi untuk air, memperlakukan air sebagai barang ekonomi, dan hak milik pribadi. Penganut paham pasar percaya bahwa keterbatasan air, salah satunya terjadi akibat penggunaan yang tidak efisien, dengan kata lain boros air. Hal ini terjadi karena air tidak diberi harga dan kalaupun diberikan harganya terlalu murah dan tidak mencerminkan nilai ekonomi air.

Oleh karenanya air harus diberi harga, dan kemudian harga inilah yang akan mengontrol permintaan, yang pada akhirnya akan membuat air yang terbatas dapat teralokasi dengan baik. Pertanyaannya kemudian, harga yang ditetapkan pada air merupakan cerminan dari nilai kegunaan air atau nilai pertukaran air. Jika air dipahami dan diyakini sebagai benda yang sangat vital dan tidak tergantikan, maka harga yang melekat pada air sebenarnya merupakan nilai pertukaran air. Nilai ini biasanya muncul atas pertimbangan supply dan demand, Pada titik inilah sebenarnya banyak pihak meragukan penetapan nilai ekonomi air. Sebagai kebutuhan dasar, permintaan akan air tidak mungkin dibatasi hanya karena persoalan daya beli. Seseorang tidak akan pernah berhenti untuk dapat memperoleh air sebagai kebutuhan dasar, meskipun harus mengorbankan kebutuhan yang lainnya. Banyak pihak semakin ragu dengan pendekatan pasar yang diterapkan di air, ketika air harus diperlakukan sebagai barang ekonomi. Menurut Gleick (2002), mengelola air sebagai barang ekonomi adalah air akan dialokasikan kepada pengguna yang saling bersaing satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga memberikan nilai maksimal pada pemanfaat. Nilai maksimal yang dimaksud disini tentu saja nilai pertukaran.

Hal ini diyakini akan menempatkan kelompok masyarakat miskin menjadi kalah bersaing, karena tidak mampu mencapai nilai maksimal yang diinginkan. Keraguan bahwa mekanisme pasar dapat bekerja dengan baik, mendorong munculnya pendekatan baru terhadap air, yakni pendekatan air sebagai hak asasi manusia. Pendekatan ini pada dasarnya telah diupayakan cukup lama, namun baru terlihat hasilnya pada tahun 2002 ketika Komite Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) PBB, membuat komentar umum tentang hak atas air. Selain itu seperti yang diungkapkan di awal, pertengahan tahun 2010 Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia. Menariknya, pendekatan air sebagai hak asasi ini belakangan juga digunakan oleh kelompok yang mendukung air sebagai barang ekonomi. Kelompok ini percaya bahwa dengan kemampuan finansial dan kapasitas manajerial yang dimiliki, mampu membantu terwujudnya pemenuhan hak atas air.

Pendekatan hak asasi manusia, meyakini bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air. Menurut Benny D. Setianto (2009), penghormatan akan hak atas air dapat dilakukan dengan usaha-usaha untuk menjamin aksesabilitas individu maupun kelompok, termasuk pengelolaannya. Bentuk pemajuan hak atas air dapat diwujudkan dengan adanya rencana yang cukup tegas akan ketersediaan segi kuantitas maupun kualitas. Sementara itu pemenuhan hak atas air, disamping memperhatikan kedua hal tersebut juga memberikan jaminan bahwa ketersediaan dan aksesabilitasnya dapat menjangkau rakyat yang lebih membutuhkan sekaligus juga dapat dijangkau oleh penghasilan kebanyakan masyarakat

Meskipun banyak pendekatan dan cara pandang terhadap air, faktanya saat ini pendekatan pasar dengan menempatkan air sebagai barang ekonomi berada pada posisi terdepan. Hal ini disebabkan air sebagai barang ekonomi sejalan dengan paradigma pembangunan yang berkembang saat ini, dimana peran negara dalam pembangunan sebisa mungkin diminimalkan. sebagai barang ekonomi, menjadi usulan utama dalam kerangka melakukan reformasi pengelolaan sumber daya air hampir di seluruh negara termasuk Indonesia.

Air Bersih dan Sanitasi; Antara Hak dan Komoditas

Kurang lebih enam tahun yang lalu, pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang merupakan salah hasil dari reformasi kebijakan pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Reformasi ini sejatinya telah dimulai sejak tahun 1997 bersamaan dengan krisis ekonomi yang menimpa Indonesia saat itu. Hadirnya UU No.7 Tahun 2004, menimbulkan pro-kontra di masyarakat pada saat itu. Aktivis hak asasi dan lingkungan berpendapat bahwa UU Sumber Daya Air didasarkan terutama oleh cara pandang air sebagai barang ekonomi bukan air sebagai public goods, sehingga dikhawatirkan akan membuat kelompok masyarakat miskin akan semakin jauh untuk mendapatkan akses terhadap air. Sebagai bentuk penolakan terhadap UU Sumber Daya Air, beberapa kelompok masyarakat sipil kemudian mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih satu tahun, Mahkamah Konstitusi akhir memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan kelompok masyarakat sipil terhadap UU Sumber Daya Air. Salah satu hal yang menarik dari persidangan Judicial Review UU Sumber Daya Air adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi melihat dan memahami air serta bagaimana sebaiknya air dikelola sehingga mereka memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional dalam materi UU Sumber Daya Air.

Mahkamah Konstitusi mencoba menyelaraskan UU Sumber Daya Air dalam semangat konstitusi Indonesia dengan perkembangan yang terjadi dalam konteks air sekarang ini. Hal ini terlihat dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa selain negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air, negara juga berkewajiban untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air, karena pengaturan ini sangat penting agar manusia tetap hidup. Hal lain bisa dilihat dari cara pandang Mahkamah Konstitusi dalam perdebatan mengenai Hak Guna Air, yang menurut Mahkamah Konstitusi merupakan cerminan dari keselarasan antara hak asasi manusia dan fungsi-fungsi ekonomi yang melekat pada air. Hak Guna Pakai Air merupakan cerminan hak asasi manusia, sedangkan Hak Guna Usaha Air merupakan cerminan dari fungsi ekonomi air. Hak Guna Usaha Air adalah instrumen sistem perizinan yang digunakan oleh pemerintah untuk membatasi jumlah atau volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak.

Begitupun dalam memahami mengenai siapa yang memiliki air, meskipun Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan air merupakan public goods, namun hak milik pribadi yang juga merupakan hak asasi manusia juga menjadi salah satu pertimbangan. Berdasarkan itu, menurut Hamid Chalid (2009), negara memiliki kekuatan hukum “menguasai” air dan sumber-sumbernya untuk memungkinkan tegaknya hak asasi manusia atas air itu tanpa ada kemungkinan pelanggaran atas hak atas milik pribadi yang juga merupakan hak asasi manusia. Lebih lanjut Chalid menyatakan bahwa secara umum putusan Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan UU Sumber Daya Air ke jalur yang sesuai dengan UUD 1945. Namun dalam prakteknya, tafsir Mahkamah Konstitusi yang ingin menyelaraskan fungsi sosial dan fungsi ekonomi sangat berbeda dengan apa yang dipikirkan oleh pemerintah sebagai pembuat UU Sumber Daya Air. Satu bulan sebelum Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap uji materiil UU Sumber Daya Air, pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaaan Air Minum (SPAM) yang isinya bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi soal UU Sumber Daya Air. Dalam menyelenggarakan layanan air minum (bersih) menurut PP No.16/2005, tarif yang dibuat harus didasarkan prinsip “full cost recovery” yang sering disebut harga keekonomian.

Prinsip ini merupakan dasar bagi terlibatnya sektor swasta dalam penyediaan layanan air. Hak penguasaan yang di dalam tafsir Mahkamah Konstitusi meliputi perumusan kebijakan, pengurusan dan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, sebagian menjadi hilang dengan hadirnya PP No.16/2005, dimana pengurusan dan pengelolaan bisa diserahkan kepada swasta dengan mengedepankan prinsip full cost recovery. Lebih esktrem lagi, PP No.16 tahun 2005, menyatakan bahwa penyedia layanan air minum (bersih), bisa memutus sambungan air jika pemakai atau pelanggan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan atau pemakai. Aturan ini semakin memperjelas apa yang diinginkan oleh pemerintah dalam penyediaan layanan air di Indonesia.

Air Bersih dan Kebijakan Sosial

Berdasarkan uraian sebelumnya, sebenarnya terlihat bahwa terdapat kebingungan dalam memahami bagaiamana seharusnya air di kelola dan kemudian didistribusikan bagai sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kebingungan ini berimplikasi kepada kebijakan dan aturan terkait dengan penyediaan layanan air bersih dan sanitasi. Pada satu sisi konstitusi Indonesia mengakui bahwa air merupakan “public goods” dengan pendekatan hak asasi menjadi pendekatan utama, pada sisi yang lain terdapat kebimbangan bagaimana harus mengelola layanan air bersih sebagai kegiatan ekonomi tanpa harus meninggalkan cara pandang air yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara ini.

Apabila melihat sejarah penyediaan layanan air bersih di Indonesia, bisa jadi kebimbangan yang terjadi pada saat ini salah satunya dipicu oleh sejarah kelam penyediaan layanan air bersih di Indonesia, sehingga pada saat air bersih dan sanitasi mulai menjadi diskusi global, Indonesia masih belum memiliki kerangka dasar yang bisa dijadikan pijakan dalam penyediaan layanan air bersih ataupun sanitasi.

Sebagai negara berkembang, sejarah layanan air bersih di Indonesia memiliki kesamaan dengan negara-negara berkembang lainnya dimana layanan air bersih merupakan warisan kolonial. Pada saat itu layanan air bersih memang hanya diperuntukkan bagi kepentingan elit kolonial belaka dan bagi masyarakat biasa yang ingin mendapatkan layanan air bersih harus membayar dengan harga yang mahal. Kondisi ini kemudian meninggalkan warisan fisik berupa jaringan infrastruktur yang tidak utuh. Dengan alasan ketiadaan dana, memang sangat sedikit sekali atau bahkan tidak ada investasi publik yang dialokasikan bagi infrastruktur air bersih. Kesadaran akan pentingnya layanan air bersih juga belum muncul pada saat itu.

Pada awal orde baru, ketika Indonesia mulai banyak melakukan pembangunan termasuk air bersih, pembiayaannya diperoleh melalui hutang luar negeri. Sejak saat itu, pembangunan air bersih memang sangat bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang dianut oleh Lembaga Keuangan Internasional seperti Bank Dunia atau ADB. Orde baru yang kemudian berkembang menjadi rezim otoriter ditambah dengan dominasi pemerintah pusat, hutang luar negeri dan ketiadaan cara pandang yang baik bagaimana seharusnya layanan dasar seperti air harus dikelola, menjadikan pembangunan di sektor air bersih tidak bisa berjalan dengan baik.

Persoalan “public health” tidak pernah atau setidaknya terlambat menjadi salah satu basis pembangunan di sektor air bersih dan sanitasi. Kesadaran yang nyata akan pentingnya air bersih dan sanitasi di Indonesia baru muncul pada akhir 90-an, dan menjadi terasa sangat terlambat. Kebingungan ini sangat terlihat ketika pada tahun 2008, pemerintah mencanangkan program 10 juta sambungan air bersih yang harus dicapai pada tahun 2013. Program yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian Indonesia dalam MDGs dengan kebutuhan dana mencapai kurang lebih Rp. 70 triliun, menjadi sangat tidak mungkin untuk tercapai.Pada satu sisi sangat tidak memungkinkan menyerahkan program tersebut kepada PDAM yang sebagian besar berada dalam kondisi tidak sehat ditambah dengan rendahnya investasi pemerintah, pada sisi yang lain juga tidak mungkin menyerahkan sepenuhnya program tersebut kepada sektor swasta.

Bentuk kebingungan lain adalah, adanya dualisme kebijakan dalam penyediaan layanan air bersih di Indonesia, yaitu tetap mempertahankan PDAM sebagai satu-satunya utilitas penyedia layanan air bersih dan memperkenalkan pendekatan pasar dalam tata kelola PDAM, termasuk dengan memperkenalkan swastanisasi atau Public Private Partnerships (PSP). Parahnya, ketika sektor swasta diizinkan untuk terlibat, tidak disertai dengan kebijakan ataupun regulasi yang baik. Posisi pemerintah dan sektor swasta dibiarkan berada dalam kondisi setara dan kerjasama dengan pihak swasta dibuat melalui mekanisme hukum private (kontrak), yang sebenarnya bertentangan dengan cara pandang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sebenarnya apa yang bisa dilakukan dalam kondisi penyediaan layanan air bersih dan sanitasi yang telah terlanjur berantakan seperti ini ? Bisa jadi jawabannya sangat tidak mudah, tetapi bisa dimulai kembali. Setidaknya, cara pandang air sebagai “public goods” yang selaras dengan mandat konstitusi di negara ini harus dijadikan pijakan awal. Berdasarkan pijakan awal tersebut, kemudian diurutkan kembali bagaimana seharusnya peran negara dalam kerangka hak penguasaan atas air dan bisa mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam kerangka penyediaan layanan air bersih dan sanitasi di Indonesia, yaitu pembiayaan infrastuktur, sosial politik, dan lingkungan.

Dalam kerangka menjawab tantangan tersebut di atas dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, kebijakan sosial yang baik harus dibuat. Pada sektor air bersih dan sanitasi, hadirnya kebijakan sosial memiliki sejarah yang panjang dan telah diterapkan di negara-negara seperti Inggris, Perancis, Brazil dan Wales. Terlepas dari mana pembiayaan dan kebijakan sosial apa yang digunakan, yang harus diperhatikan adalah kebutuhan investasi. Seringkali kebutuhan investasi untuk layanan air bersih dan sanitasi menjadi sangat besar karena didasarkan oleh usulan-usulan dari luar. Seharusnya kebutuhan investasi harus berdasarkan pada analisa lokal melalui proses yang demokratis. Penyedia layanan air bersih seperti PDAM, seharusnya memanfaatkan desentralisasi untuk melakukan analisa kebutuhan investasi, bukan hanya menunggu atau menerima usulan-usulan investasi dari luar.

Pelayanan air bersih dan sanitasi merupakan kegiatan padat modal, sehingga untuk memelihara jaringan yang ada atau memperluas jaringan dibutuhkan biaya yang besar. Sumber-sumber pendapatan publik, harus mampu mengcover kebutuhan akan layanan air bersih dan sanitasi. Di Indonesia, pembiayaan layanan air biasanya bersumber dari pajak dan retribusi. Yang perlu diingat adalah, retribusi hanya bisa di dapat dari masyarakat yang memiliki koneksi terhadap sistem air bersih. Persoalan menjadi lebih rumit jika retribusi air harus menutup seluruh biaya (full cost recovery), karena meskipun terdapat mekanisme subsidi silang, retribusi tidak berkaitan dengan kekayaan atau pendapatan seseorang. Retribusi hanya terkait dengan tingkat konsumsi seseorang terhadap air. Tidak ada jaminan, bahwa orang yang berpendapatan lebih tinggi mengkonsumsi air lebih banyak dibandingkan orang yang berpendapatan lebih rendah. Apalagi jika upaya untuk mencari pelanggan baru dengan tingkat pendapatan yang tinggi juga mulai jenuh (akibat pasar yang tidak ada maupun keterbatasan air baku), bisa dipastikan upaya perluasan jaringan akan terhambat, meskipun sudah ditetapkan pengelompokkan pelanggan.

Dengan kata lain, subsidi silang melalui retribusi jarang sekali dapat membantu pembiayaan layanan air bersih atau sanitasi. Selain itu, solidaritas antar warga menjadi kurang terbangun karena keseluruhan pembiayaan dibebankan hanya kepada masyarakat yang memiliki koneksi terhadap sitem layanan air. Oleh karenanya, pajak menjadi menjadi alternatif pembiayaan. Pada beberapa negara di Inggris misalnya, pembiayaan layanan air diperoleh melalui pajak properti bukan melalui konsumsi air. Sedangkan di Jerman dan Italia, pembiayaan layanan air bersih di danai melalui subsidi silang antar layanan publik yang mendasar, misalnya melalui laba yang diperoleh layanan listrik. Lebih jauh, sebagai sebuah layanan publik maka pajak merupakan instrumen yang paling baik dalam pembiayaan layanan air bersih. Perluasan basis pajak menjadi sangat penting dilakukan. Dalam konteks ini, pendapatan pajak nasional menjadi lebih bermanfaat ketimbang pajak daerah, dimana mekanisme subsidi silang melalui pajak bisa lebih terjamin keberlanjutannya. Dengan demikian, pemerintah pusat berperan penting dalam pembiayaan air bersih dan sanitasi, karena pemerintah pusat yang memiliki basis pajak paling besar. Mekanisme seperti ini, dilakukan di banyak negara baik negara maju ataupun berkembang.



Sunday, January 20, 2013

Karakteristik Hutan Tropik

Fungsi dan Karakteristik Hutan Tropis

Kawasan hutan di Indonesia mempunyai tipe ekosistem khusus. Karena letaknya di kawasan tropika, maka kawasan hutan di Indonesia digolongkan dalam kawasan hutan tropika. Kawasan ekosistem hutan tropika sendiri mempunyai cakupan seluruh kawasan hutan yang terletak di antara 23 ½ 0 LU - 23 ½ 0 LS. Di dunia kawasan yang masih mempunyai hutan tropika tersebar di tiga lokasi, yakni Amerika (Amazone) dengan dominasi tumbuhan dari famili leguminoceae, Asia Tenggara (Indomalayan) yang didominasi oleh tumbuhan dari famili Dipterocarpaceae , dan daerah Zaire (Kongo) dengan dominasi tumbuhan dari famili melliceae.

Fungsi Hutan Tropika
Secara garis besar, fungsi Hutan Tropika dapat dibagi kedalam tiga fungsi utama yakni :

1. Fungsi Perlindungan


Adanya berbagai macam vegetasi yang tumbuh di kawasan ekosistem hutan tropika, menyebabkan tanah bawah vegetasi hutan tropika terlindungi dari sinar matahari secara langsung. Proses perlindungan tanah hutan tropika terjadi melalui proses penyerapan dan pemantulan radiasi sinar matahari oleh vegetasi di kawasan ini. Disamping itu adanya vegetasi juga bisa menjaga tingkat kelembaban dan kandungan CO2 melalui proses penahanan angin oleh vegetasi sehingga bisa membentuk suatu lingkungan yang cocok untuk organisme lain di lantai hutan.


2. Fungsi Pengontrol
Adanya Hutan tropika menyebabkan partikel-partikel udara yang berbahaya bagi mahluk hidup dapat dinetralisir. Melalui proses fotosintesis, tumbuhan menyerap CO2 suatu zat yang berbahaya bagi mahluk hidup dan mengeluarkan O2 yang berguna bagi kehidupan manusia. Dengan demikian adanya hutan tropika juga bisa dikatakan sebagai pengontrol tingkat pencemaran udara. Disamping itu hutan tropika juga berfungsi sebagai pengontrol tata air. Hutan tropika bisa menyimpan air dalam tanah dan kemudian mengeluarkannya dalam bentuk mata air dan sungai, dengan demikian siklus air menjadi lancar.

3. Fungsi Produksi

Hutan tropika bisa berfungsi sebagai produksi dalam bentuk berbagai hasil hutan baik kayu maupun non kayu seperti damar, resin, buah-bauhan, obat-obatan dan lain-lain. Bila kondisi lingkungan sesuai artinya ekosistemnya tidak terganggu, hutan tropika bisa mengatur proses regenerasi sendiri produksi hutannya.

Karakteristik Hutan Tropika

Ekosistem hutan tropika mempunyai karakteristik khusus, berbeda dengan ekosistem – ekosistem lainya. Adapun berbagai karakteristik tersebut antara lain
  • Mempunyai curah hujan yang tinggi, berkisar antara 2000 – 3000 cm / th.
  • Mempunyai perbedaan temperatur yang rendah.
  • Mempunyai kelembaban udara yang tinggi.
  • Mempunyai tajuk yang berlapis-lapis atau berstrata.
  • Mempunyai tingkat keaneka ragaman jenis atau Biodeversitas yang tinggi
  • Selalu hijau atau evergreen.
Hutan Tropika merupakan Ekosistem yang Labil Dibalik keindahan dan kelebatan hutan tropika, ternyata hutan tropika merupakan suatu ekosistem yang labil atau rentan. Kerentanan ekosistem ini disebabkan oleh beberapa sebab antara lain :

• Adaptasi terhadap lingkungan yang rendah

Ekosistem hutan tropika muncul setelah jaman Dinosaurus, ekosistem ini telah ada dan berkembang sejak jutaan tahun yang lalu dalam keadaan tertentu (tanpa gangguan atau campur tangan manusia), sehingga apabila terjadi kerusakan pada ekosistem ini yang disebabkan oleh kegiatan pembalakan atau lainnya, maka ekosistem hutan tropika akan mengalami kesulitan dalam memperbaiki kondisinya seperti sediakala dan proses ini akan memakan waktu yang sangat lama.

• Tingkat kesuburan tanah (soil fertility) yang rendah

Kebanyakan orang mengira kalau tanah di ekosistem hutan tropika adalah subur, ini dilihat dari banyaknya berbagai jenis pohon dan tumbuhan yang hidup didalamnya. Pohon-pohon yang tumbuh bisa mencapai diameter ratusan centimeter dan tingginyapun bisa mencapai puluhan meter. Hal ini memperkuat anggapan orang bahwa tanah di ekositem hutan tropika ini subur. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar, karena pada umumnya kondisi tanah pada ekosistem hutan tropika adalah tidak subur. Pohon-pohon dan tumbuhan tertentu saja yang dapat tumbuh pada ekosistem hutan tropika. Jenis-jenis pohon dan tumbuhan yang dapat tumbuh pada ekosistem hutan tropika adalah jenis-jenis yang tidak memerlukan nutrisi yang banyak dalam pertumbuhannya. Jenis-jenis pohon Dipterocarpaceae yang banyak tumbuh pada ekosistem hutan tropika adalah salah satu contohnya. Nutrisi yang diperlukan oleh tumbuhan banyak terdapat pada lapisan tanah atas (top soil), sedangkan top soil di hutan tropika relativ sedikit hanya beberapa centimeter dalamnya. Oleh karena itu sebenarnya tanah di hutan tropika kurang cocok untuk dijadikan areal pertanian yang memerlukan nutrisi yang banyak untuk pertumbuhannya.

Siklus Nutrisi yang tertutup (close nutrision cycle)

Hutan tropika mempunyai strategi yang unik untuk mengatasi kemiskinan hara makanan dalam tanah, berbeda sekali dengan hutan di daerah iklim sedang dan dingin. Bila kita telaah hutan tropis, akan terlihat bahwa sebenarnya tidak tersimpan dalam tanah, melainkan dalam tubuh tumbuhan yang masih hidup. Dalam sebuah ekosistem hutan, mahluk hidup merupakan gudang makanan. Namun pada kenyataannya pohon-pohon hidup itu selalu diancam oleh kematian dan serangan hewan herbivora setiap saat. Bila tumbuhan itu mati dan bersamaorganisme mati lainnya akan segera pula mengalami dekomposisi yang melepaskan hasilnya ke dalam tanah. 
 
Di daerah tropika yang lembab dan panas, dekomposisi berjalan sangat cepat, bila dibarengi curah hujan yang tinggi, maka hasil dekomposisi akan cepat hilang di bawa air tanah ke tempat lain. Ini berarti suatu kebocoran ekosistem. Kesuburan hilang, padahal cadangan dalam tanah tidak ada. Tetapi pada lapisan atas tanah tersebar rapat akar-akar halus atau bulu akar pohon-pohon, yang siap dengan cepat menyerap hara makanan dalam larutan air tanah. Penyerapan ni dibantu pula oleh kehadiran jamur yang bersimbiosisi dengan pohon dan membentuk mikoriza pada akar. Tidak jarang pula akar bulu dan meiselium (beneng-benang pada jamur) menembus langsung pada daun-daun mati yang sedang mengalami dekomposisi. Dengan cara itulah hara makanan yang dilepas oleh proses dekomposisi dengan cepat diserap dan dikembalikan ke dalam tubuh pohon untuk disintesis menjadi bahan yang lebih kompleks dan membentuk tubuh pohon itu lagi. Dengan demikian kemungkinan hara makanan hilang ke lingkungan lain dapat dicegah.

Sistem pendauran hara yang seperti inlah yang dinamakan dengan sisitem peredaran tertutup. Adanya kegiatan pembalakan merangsang akar untuk mengeluarkan nutrisi yang tersimpan ke dalam tanah, sehingga bila terjadi hujan akan mudah tercuci oleh air hujan (erosi). Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tentunya sangat membutuhkan banyak dana untuk melakukan pembangunan. Salah satunya adalah memanfaatkan sumberdaya alam dalam hal ini hutan tropika. Melihat kerentanan-kerentanan ekosistem hutan tropika perlu adanya kearifan dalam memanfaatkan hutan tropika sehingga hutan tropika di Indonesia dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa merusak kelestariannya.