Monday, May 20, 2013

Pengertian dan Komponen AMDAL

Dokumen Pendukung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Sebagaimana kita ketahui, saat ini terdapat beberapa dasar hukum pelaksanaan AMDAL terbaru. Beberapa diantaranya antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012.
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan.

Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan.

Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  5. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.



Sunday, May 19, 2013

Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja

Berbagai Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja yang manusiawi dan lestari akan menjadi pendorong bagi kegairahan dan efisiensi kerja. Lingkungan kerja yang melebihi produktivitas kemampuan manusia tidak saja merugikan produktivitas kerjanya, tetapi juga menjadi sebab terjadinya penyakit  atau kecelakaan kerja. Hanya lingkungan kerja yang aman, selamat dan nyaman merupakan prasyarat penting untuk terciptanya kondisi kesehatan prima.  Untuk menjamin ke arah itu diperlukan pemantauan lingkungan.

Pemantauan lingkungan kerja tidak hanya dilakukan dengan pengukuran secara kualitatif, tetapi harus dilakukan melalui pengukuran serta kuantitatif dengan menggunakan peralatan lapangan atau analisis laboratorium agar diperoleh data obyektif. Meskipun belum ada norma dan kajian yang baku, seyogyanya pemantauan lingkungan kerja dilakukan  sekerap mungkin untuk mendapatkan data dan akurasi yang tepat.  Agar didapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi dalam melakukan pemantauan lingkungan kerja harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dilakukan oleh personel yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang K3, mampu melakukan pengumpulan data dan menganalisisnya.
  2. Menggunakan peralatan yang akurat dan terkalibrasi.
  3. Menggunakan metode yang telah disepakati baik secara nasional maupun internasional.
  4. Diikuti dengan  langkah membandingkan hasil pemantauannya terhadap standar (nilai) dan ketentuan yang ada, sekaligus menemukan awal penyebabnya. Selanjutnya diupayakan untuk melakukan saran tidak lanjutnya (pengendalian).
Populasi pekerja di Indonesia pun meningkat terus, menurut data Biro Pusat Statistik, jumlah tenaga kerja di Indonesia yang pada tahun 1997 masih sekitar  89 juta, pada tahun 2005 sudah mencapai lebih dari 120 juta orang, diantaranya hampir 50% bekerja di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, yang menurut ILO merupakan sektor pekerjaan yang paling berisiko  terhadap kesehatan keselamatan pekerja, selain sektor penambangan.

Selain itu 70-80% dari angkatan kerja yang ada bergerak di sektor informal, yang umumnya bekerja dalam lingkungan kerja yang kurang baik, belum terorganisir dan tingkat kesejahteraannya rendah. Saat ini Indonesia belum memiliki data mengenai kejadian penyakit akibat kerja maupun yang berhubungan dengan pekerjaan, namun dari informasi di atas dapat diperkirakan bahwa masalah kesehatan populasi pekerja di Indonesia cukup besar dan sudah saatnya untuk mendapatkan perhatian yang serius, baik dari pihak pembuat kebijakan maupun dari pihak pemberi pelayanan kesehatan.

Perkembangan industri dengan proses produksinya, sistem kerja, peralatan kerja dan bahan (kimia) yang digunakan dapat menyebabkan risiko bahaya, dan menganggu kesehatan tenaga kerja. Perubahan lingkungan kerja sebagai akibat perubahan dunia kerja harus tetap mendukung keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi karyawan agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan efisien dan produktif. Salah satu upayanya adalah melakukan pemantauan lingkungan kerja yang diikuti dengan pemantauan terhadap kesehatan tenaga kerja, yang dilakukan saecara periodik oleh unit kerja di luar atau oleh (rumah sakit) itu sendiri. Sesuai dengan kemampuan, teknologi dan sarana yang dimiliki faktor bahaya di lingkungan kerja dapat ditekan serendah mungkin (nol), selanjutnya kondisi kesehatan karyawan dapat dipertahankan dan ditingkatkan untuk membantu visi dan misi suatu rumah sakit yang pada gilirannya akan membantu program pemerintah terutama menuju Indonesia Sehat 2010.

Di samping itu, tuntutan masyarakat konsumen terhadap mutu barang dan jasa akan seiring dengan meningkatnya kesadaran akan tuntutan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja. Maka keamanan proses produksi dan jasa juga menjadi salah satu persyaratan. Oleh karena itu ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga mengalami perkembangan  sehingga juga dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan suatu upaya untuk menekan atau mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan.
  2. Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di sekelilingnya.
  3. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
  4. Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan tak diharapkan. Tak terduga  oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian materiil maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai  kepada yang paling berat tidak diinginkan.
Kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.

Tujuan kesehatan Lingkungan pada prinsipnya antara lain :
  1. Melakukan koreksi atau perbaikan  terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan
  2. Melakukan   usaha pencegahan dengan cara  mengatur  masalah lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan  dan kesejahteraan hidup manusia
  3. Melakukan program terpadu  di antara masyarakat dan institusi pemerintah dan non pemerintah untuk menghadapi bencana alam dan penyebaran penyakit menular
  4. Menguasahakan pengendalian lingkungan yang bebas dari pencemaran udara   seperti  polusi udara akibat bahan bakar minyak, pembakaran hutan  dan lain-lain.
  5. Mengusahakan pengendalian lingkungan akibat  pembungan limbah industri ke laut yang dapat merusak ekosistem.
  6. Survei sanitasi untuk  pencemaran dan pemantauan  evaluasi program kesehatan lingkungan.
Masalah kesehatan lingkungan di Indonesia  menjadi sangat kompleks terutama di kota-kota besar  hal itu disebabkan antara lain
  1. Urbanisasi  penduduk
  2. Tempat pembuangan sampah
  3. Penyediaan air bersih
  4. Penyemaran udara  pembungan limbah industri dan rumah tangga
  5. Bencana alam dan pengungsian
  6. perencanaan tata kota akibat kebijakan pemerintah yang sebraut.
Bahaya bagi tenaga kerja yang timbul dari lingkungan dapat bersumber dari faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi, dan psikologi. Beberapa bentuk pendekatan preventif dari aspek K3 dan lingkungan, antara lain :
  1. Analisis dampak lingkungan dan kesehatan kerja pada saat desain dan pemasangan mesin atau alat produksi yang baru di tempat kerja.
  2. Pemilihan teknologi yang lebih aman, dengan tingkat bahaya  dan polusi yang minimal.
  3. Pemilihan lokasi industri yang layak dari aspek lingkungan.
  4. Pemilihan desain, layout,  teknologi pengendali lingkungan kerja termasuk penanganan bahan yang lebih aman dari sisa-sisa dan limbah dan penanganan limbah industri.
  5. Penegakan pelaksanaan pedoman, standar dan peraturan perundang-undangan.
Keselamatan dan kesehatan kerja baik sekarang maupun di masa datang merupakan sarana menciptakan situasi kerja yang aman, nyaman dan sehat, ramah lingkungan, sehingga dapat mendorong efisiensi dan produktivitas yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan semua pihak, baik bagi penguasa maupun pekerja. Dengan demikian pemantauan dan pelaksanaan norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja merupakan usaha meningkatkan kesejahteraan pekerja, keamanan aset produksi dan menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development).



Tuesday, April 23, 2013

Target MDGs Indonesia

Prioritas, Target, dan Pencapaian  Millennium Development Goals (MDGs) Indonesia
Pada September 2000, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millennium Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) sebanyak 189 Negara sepakat untuk mengadopsi Deklarasi Milenium yang kemudian dijabarkan dalam kerangka praktis. Tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goals/MDGs). MDGs yang menempatkan pembangunan manusia sebagai fokus, memiliki tenggat waktu (2015) dan indikator kemajuan yang terukur.

Saat ini, tersisa waktu sekitar 5 tahun bagi negara berkembang anggota PBB, untuk menyelesaikan dan mengupayakan pencapaian 8 tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goals/MDGs) – terkait pengurangan kemiskinan, pencapaian pendidikan dasar, kesetaraan gender, perbaikan kesehatan ibu dan anak, pengurangan prevalensi penyakit menular, pelestarian lingkungan hidup, dan kerjasama global. MDGs yang didasarkan pada konsesnsus dan kemitraan global ini, juga menekankan kewajiban negara maju untuk mendukung penuh upaya tersebut.

Komitmen Indonesia untuk mencapai MDGs adalah mencerminkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dunia. Karena itu, MDGs merupakan acuan penting dalam penyusunan Dokumen Perencanan Pembangunan Nasional. Pemerintah Indonesia telah mengarusutamakan MDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005 – 2025), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2005 – 2009 dan 2010 – 2014), Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RKP), serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).

Prioritas Pembangunan Nasional

Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang, dan dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, maka Visi Pembangunan Nasional tahun 2005 – 2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

Untuk mencapai visi tersebut dilaksanakan melalui delapan Misi Pembangunan Nasional sebagai berikut :
  1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
  2. Mewujudkan bangsa yang berdaya – saing.
  3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
  4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu.
  5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
  6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
  7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional dan,
  8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Strategi untuk melaksanakan visi dan misi tersebut dijabarkan secara bertahap dalam periode lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) . Tahapan Pembangunan 5 Tahunan tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut :
  1. RJPM ke – 1 (2005 – 2009) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.
  2. RJPM ke – 2 (2010 – 2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian.
  3. RPJM ke – 3 (2015 – 2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat.
  4. RPJM ke – 4 (2020 – 2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya asing.
Dengan memperhatikan tahapan pembangunan periode lima tahunan tersebut diatas, pada saat ini pembangunan nasional telah sampai pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ke – 2) tahun 2010 – 2014. Visi Pembangunan Nasional tahun 2010 – 2014 adalah sebagai berikut : Terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Visi ini dijabarkan melalui tiga Misi Pembangunan Nasional yaitu : (1) Melanjutkan Pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar – pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang.

Visi dan Misi Pembangunan Nasional 2010 – 2014 dirumuskan dan dijabarkan lebih operasional ke dalam sejumlah program prioritas nasional sebagai berikut : (1) reformasi birokrasi dan tata kelola; (2) pendidikan; (3) kesehatan; (4) penanggulangan kemiskinan; (5) ketahanan pangan; (6) infrastruktur; (7) iklim investasi dan usaha; (8) energi; (9) lingkungan hidup dan bencana; (10) daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik; (11) kebuadayaan, kreativits, dan inovasi teknologi. Disamping sebelas prioritas nasional tersebut di atas, upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembanguna Nasional juga melalui pencapaian prioritas nasional lainnya di bidang politik, hukum, dan keamanan, dibidang perekonomian, dan bidang kesejahteraan rakyat.

Pembangunan Indonesia Pascakrisis Global dan Capaian Target MDGs

Dalam lima tahun terakhir, di tengah kondisi negara yang belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi tahun 1997 / 1998, Indonesia menghadapi tantangan global yang tidak ringan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah gejolak harga minyak, harga pangan, perubahan iklim global serta (kembali) terjadinya krisis keuangan global 2007 / 2008. Krisis ekonomi global telah berpengaruh pula terhadap kinerja perekonomian dalam negeri. Tingkat pertumbuhan menurun menjadi sekitar 4 – 5 %, dibandingkan dengan pertumbuhan sebelum krisis yang sebesar 5 – 6 %. Kenaikan harga pangan yang menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar di kelompok masyarakat menengah bawah dan miskin semakin menimbulkan  beban. Perubahan iklim yang ekstrem telah meningkatkan curah hujan tinggi, berdampak pada kegagalan pertanian dan kerusakan aset masyarakat. Dalam lingkungan global yang kurang menguntungkan tersebut Indonesia secara bertahap terus menata dan membangun di segala bidang.

Berbagai krisis dan tantangan global tersebut, memberikan pelajaran bahwa globalisasi yang memiliki dua sisi berbeda berupa peluang dan tantangan, harus dihadapi oleh sebuah bangsa dalam kesiapan penuh di segala bidang.

Pertumbuhan ekonomi yang positif serta penguatan institusi demokrasi selama sepuluh tahun terakhir, pada gilirannya memperkut posisi bangsa untuk mempercepat pencapaian MDGs. Saat ini Indonesia adalah bangsa demokratis berpenduduk ketiga terbesar di dunia. Indonesia telah mampu memperbaiki status ekonominya menjadi negara berpendapatan menengah. Bangsa Indonesia juga telah bekerja secara konsisten selama dekade terakhir untuk mencapai target – target MDGs.  Meskipun masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, pemerintah tetap bertekad untuk memenuhi komitmen pencapaian target dan sasaran MDGs tepat waktu.

Alokasi dana dalam anggaran nasional dan daerah sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan millennium di Indonesia telah meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pencapaian tujuan – tujuan nasional tersebut. Menetapkan sasaran terukur yang berkaitan dengan MDGs yang dapat dimonitor dan dievaluasi kemajuannya telah terbukti efektif dalam meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya. Pada gilirannya, evaluasi kemajuan kinerja pencapaian MDGs tersebut berguna dalam menyesuaikan perencanaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Dengan memperhatikan kecenderungan dan capaian target – target MDGs, pencapaian MDGs sampai saat ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori pencapaian MDGs, meliputi : (a) target yang telah dicapai; (b) target yang telah menunjukkan kemajuan signifikan; (c) target yang masih memerlukan upaya keras untuk pencapaiannya.

Target MDGs yang telah dicapai, mencakup :
  • MDG 1 – Tingkat kemiskinan ekstrem, yaitu proporsi penduduk yang hidup dengan pendapatan per kapita kurang dari USD 1 per hari, telah menurun dari 20,6 persen pada tahun 1990 menjadi 5,9 persen pada tahun 2008.
  • MDG 3 – target untuk kesetaraan gender dalam semua jenis dan pendidikan diperkirakan akan tercapai. Rasio APM perempuan terhadap laki – laki di SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B berturut – turut sebesar 99,73 persen dari 101,99 persen pada tahun 2009, dan rasio melek huruf terhadap laki – laki pada kelompok usia 15 – 24 tahun telah mencapai 99,85 persen.
  • MDG 6 – Terjadi peningkatan penemuan kasus tuberkolosis dari 20,0 persen pada tahun 2000 menjadi 73,1 persen pada tahun 2009, dari target 70,0 persen dan penurunan prevalensi tuberkolosis dari 443 kasus pada 1990 menjadi 244 kasus per 100.000 penduduk pada tahun 2009.
Target MDGs yang telah menunjukkan kemajuan signifikan mencakup :

  • MDG 1 – Prevalensi balita kekurangan gizi telah berkurang hampir setengahnya, dari 31 persen pada tahun 1989 menjadi 18,4 persen pada tahun 2007. Target 2015 sebesar 15,5 persen diperkirakan akan tercapai.
  • MDG 2 – Angka partisipasi murni untuk pendidikan dasar mendekati 100 persen dan tingkat melek huruf penduduk melebihi 99,47 persen pada 2009.
  • MDG 3 – Rasio APM perempuan terhadap laki – laki di SM/MA/Paket C dan pendidikan tinggi pada tahun 2009 adalah 96,16 dan 102,95. Dengan demikian maka target 2015 sebesar 100 diperkirakan akan tercapai.
  • MDG 4 – Angka kematian balita telah menurun dari 97 per 1.000 kelahiran pada tahun 1991 menjadi 44 per 1.000 kelahiran pada tahun 2007 dan diperkirakan target 32 per 1.000 kelahiran pada tahun 2015 dapat tercapai.
  • MDG 8 – Indonesia telah berhasil mengembangkan perdagangan serta sistem keuangan yang terbuka, berdasarkan aturan, bisa diprediksi dan non – diskriminatif – terbukti dengan adanya kecenderungan positif dalam indikator yang berhubungan dengan perdagangan dan sistem perbankan nasional. Pada saat yang sama, kemajuan signifikan telah dicapai dalam mengurangi rasio pinjaman luar negeri terhadap PDB dari 24,6 persen pada 1996 menjadi 10,9 persen pada 2009. Debt Service Ratio juga telah dikurangi dari 51 persen pada tahun 1996 menjadi 22 persen pada tahun 2009.

Target MGDs yang telah menunjukkan kecenderungan pencapaian yang baik namun masih memerlukan kerja keras untuk pencapaian target pada tahun 2015, mencakup :
  1. MDG 1 – indonesia telah menaikkan ukuran untuk target pengurangan kemiskinan dan akan memberikan perhatian khusus untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang diukur terhadap garis kemiskinan nasional dari 13,33 persen (2010) menjadi 8 – 10 persen pada tahun 2014.
  2. MDG 5 – Angka kematian ibu menurun dari 390 pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Diperlukan upaya keras untuk mencapai target pada tahun 2015 sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup.
  3. MDG 6 – Jumlah penderita HIV/AIDS meningkat, khususnya di antara kelompok resiko tinggi pengguna narkoba suntik dan pekerja seks. Tingkat kenaikan juga sangat tinggi di beberapa daerah di mana kesadaran tentang penyakit ini rendah.
  4. MDG 7 – Indonesia memiliki tingkat emisi gas rumah kaca yang tinggi, namun tetap berkomitmen untuk meningkatkan tutupan hutan, menghilangkan pembalakan liar dan mengimplementasikan kerangka kerja kebijakan untuk mengurangi emisi karbon dioksida paling sedikit 26 persen selama 20 tahun ke depan. Saat ini hanya 47,73 persen rumah tangga yang memiliki akses berkelanjutan terhadap air minum layak dan 51,19 prsen yang memiliki akses sanitasi yang layak. Diperlukan perhatian khusus, untuk mencapai target MDG tahun 2015.

Keberhasilan pembangunan Indonesia, telah menuai berbagai prestasi dan penghargaan dalam skala global. Kemajuan pembangunan ekonomi dalam lima tahun terakhir, talah mengurangi ketertinggalan Indonesia dari negara – negara maju.

Negara – negara maju yang tergabung dalam OECD (Organization of Economic and Cooperation Development) mengakui dan mengapresiasi kemajuan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia bersama Cina, India, Brazil, dan Afrika Selatan diundang untuk masuk dalam kelompok ‘enhanced engagement countries’ atau negara yang makin ditingkatkan keterlibatannya dengan negara – negara maju. Indonesia juga sejak tahun 2008 tergabung dalam kelompok Group – 20 atau G – 20, yaitu dua puluh negara yang menguasai 85 persen Pedapatan Domestik Bruto (PDB) dunia, yang memiliki peranan sangat penting dan menentukan dalam membentuk kebijakan ekonomi global.



Saturday, April 20, 2013

Aspek Kesehatan Audit Lingkungan

Aspek dan Komponen Audit Lingkungan

Beberapa Aspek dalam Audit lingkungan antara lain sebagai berikut :
  1. Aspek manajemen
  2. Aspek ketaatan hukum
  3. Aspek fasilitas teknik
  4. Aspek amdal
  5. Aspek produk dan pemasaran
Audit Aspek Manajemen

Di dalam audit aspek manajemen ini mempelajari tentang :
  1. Kelembagaan (struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan) yang dikaji antara lain meliputi aspek lembaga yang mengurusi (bila ada nilainya tinggi), jika tidak ada bernilai rendah.
  2. Sumber daya manusia, yang perlu dicermati antara lain jumlah (nilai tinggi bila banyak) dan kualitas (nilai tinggi bila banyak)
  3. Pembiayaan, hal yang perlu dicermati :
  4. Metode, yang dicermati tentang SOP baku mutu lingkungan, jika kurang dari standart baku mutu - nilai tinggi, namun jika melebihi dari standart baku mutu - nilai rendah
  5. Peralatan, yang perlu dicermati, antara lain jika peralatan standart (nilai tinggi), namun jika peralatan tidak standart (nilai rendah)
     
Untuk menentukan nilai rendah atau tingi, berdasarkan atas profesional judgment

Mitigasi
Idealnya mitigasi dilakukan serentak pada :
  • Semua aspek lingkungan yang dinilai, tetapi kenyataan yang terjadi hal ini tidak dimunginkan sehingga harus dilakukan tindakan prioritas.
  • Pemilihan prioritas, dengan prioritas pertama yang dinilai score kurang dari 3 (standart nilai sedang). Prioritas selanjutnya yang nilai score kurang dari nilai hasil evaluasi keseluruhan (untuk contoh di atas yang nilai scorenya kurang dari 4,6). Dari hasil prioritas mitigsi dapat disusun rekomendasi dalam rangka perbaikan/peningkatan kerja.

Evaluasi Kinerja dalam Bidang Kesehatan Masyarakat

Pembangunan harus bermanfaat untuk manusia. Oleh sebab itu maslah kesehatan masyarakat harus mendapat perhatian lebih dari pada aspek yang lain.Komponen kesehatan masyarakat yag perlu mendapat perhatian dalam rangka menyusun rona lingkungan awal antara lain :
  • Keberadaan vektor penyakit meliputi Ragam jenis penyakit dan Populasi/penyebaran
  • Habitat vektor
  • Sanitasi lingkungan, termasuk : Saluran air/pembuangan air limbah; Drainase air hujan; Tempat pembuangan limbah padat/sampah; MCK; Pot (tempat tanaman) berair
Komponen tersebut di atas juga perlu diperhatikan dalam mencermati dampak yang ditimbulkan, antara lain oleh : Proses produksi (debu, kebisingan, gas, getaran); Pengelolaan limbah dari kegiatan; Serta dampak yang tidak langsung

Pada saat mulai kegiatan prakonstruksi hingga operasi.
  1. Parameter Lingkungan, yang perlu dicermati dalam rangka studi kesehatan lingkungan antara lain : Keadaan  dan sistem lingkungan kesehatan yang ada; Jenis dan keberadaan predator; Sanitasi lingkungan;     Fasilitas medis; Pelayanan kesehatan; Berjangkitnya endemi, pandemi dan epidemi.
  2. Sumber Data tentang kesehatan masyarakat dapat berbentuk : Data primer, yang diperoleh dengan metode : Kuesioner, Interview, Observasi. Sedangkan Data sekunder (diperoleh dari instansi terkait) yang meliputi : Jumlah penduduk, Komposisi mata pencarian, Tingkat pendidikan, Status kesehetan, Macam pola penyakit, Jumlah kematian, dan Mortalitas (dapat dicermati di tempat pemakaman)
  3. Landasan Dasar, pengamatan kesehatan masyarakat untuk menyusun dokumen amdal adalah keadaan rumah tangga penduduk yang meliputi : Ventilasi / sirkulasi udara dalam rumah, Kebersihan rumah; Jumlah keluarga; Penyakit yang diderita; Keadaan air minum; Pengelolaan lingkungan, termasuk MCK, air kotor, sampah dan lain-lain, juga Gaya hidup
  4. Informasi Tambahan, yang diperlukan untuk mengetahui jenis vektor penyakit dilakukan dengan observasi: Habitat vektor (serangga) dan Kepadatan vektor.
  5. Hewan pembawa penyakit digunakan untuk menerangkan penyebab suatu masalah kesehatan dan asal-usul penyakit, misalnya : Unggas/burung, Kucing, Anjing,  Babi
  6. Kebiasaan memakan santapan yang diduga tercemar : Kerang, Ikan yang diawetkan dengan formalin, Makanan/minuman berwarna, juga misalnya terkait Bakso dengan pengawet borax.
  7. Kondisi Kesehatan, suatu daerah dapat dilihat dari banyaknya orang sakit, sedang indikator yang  digunakan adalah : Insidensi suatau penyakit (Incidence Rate =IR) adalah jumlah kasus baru yang terjadi di kalangan penduduk selama periode waktu tertentu; Prevalensi dari suatu penyakit (Prevalence Rate=PR) adalah jumlah penderita suatu penyakit di kalangan penduduk selama waktu tertentu; Selain itu angka kematian bayi merupakan indikator yag paling sensitif diantara indikator kesehatan lainnya, oleh sebab itu angka kematian bayi sering digunakan sebagai indikator kesehatan masyarakat
Metode Penelitian Audit Lingkungan
Biasanya meliputi beberapa tahapan, antara lain :
  1. Melakukan identifikasi yang terdiri dari : Pengumpulan bukti; Diperlukan istrumen; Bukti yang ditemukan, diperlukan : - Preaudit, - Verifikasi, - Kunjungan lapangan (site audit).
  2. Membuat rumusan hipotesa (sebelum melakukan preaudit, verifikasi dan kunjungan lapangan (site audit)
  3. Melakukan uji hipotesa berdasarkan atas temuan data
  4. Menyususn suatu kesimpulan
Berikut salah satu contoh Kerangka Isi Standart "Audit Lingkungan "
  1. Pendahuluan
  2. Ruang Lingkup
  3. Acuan Normatif
  4. Definisi
  5. Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Persyaratan Umum
  • Kebijakan Lingkungan
  • Perencanaan : (1). Aspek-aspek Lingkungan; (2). Persyaratan Undang-Undang dan Persyaratan Lain; (3). Program Manajemen Lingkungan
5. Implementasi dan Operasi
  • Struktur dan Tanggung Jawab
  • Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi
  • Komunikasi
  • Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan
  • Pengendalian Dokumen
  • Pengendalian Operasional
  • Kesiagaan dan Tanggap Darurat
6. Pemeriksaan dan Tindakan Koreksi
  • Pemantauan dan Pengukuran
  • Ketidakselarasan dan Tindakan Koreksi serta Pencegahan
  • Rekaman
  • Audit Sistem Manajemen Lingkungan
6. Tinjauan Manajemen
  • Penilaian
  • Evaluasi
  • Mitigasi



Thursday, April 18, 2013

Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Audit Lingkungan

Setiap orang yang menjalankan usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan guna menciptakan suatu lingkugan yang baik dan indah.

Audit Lingkungan:
Merupakan suatu proses untuk melaksanakan kajian secara sistematis, terdokumentasi, berkala dan obyektif terhadap prosedur dan praktek dalam pengelolaan lingkungan. Membantu menemukan upaya yang efektif tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi suatu usaha sehingga dapat meningkatkan kinerja usaha yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Sebagai usaha meningkatkan peringkat pengelolaan yang dilakukan secara sadar, dan  telah diakui merupakan alat yang sangat efektif. Selain itu juga Audit lingkungan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab pengusaha.

Tujuan dan Fungsi Audit Lingkungan
  1. Upaya peningkatan pentaan suatu usaha terhadap undang-undang/ peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, misal taat pada baku utu emisi udara, limbah cair dll
  2. Merupakan dokumen suatu usaha tentang pelaksanaan stndart oerasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pelaporan dan kemungkinan adanya perubahan
  3. Jaminan untuk menghindari perusakan oleh orang lain
  4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penetapan rekomendasi
  5. Usaha perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui penghematan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi proses daur ulang
  6. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan oleh suatu usaha untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan, misal usaha daur ulang

Manfaat Audit Lingkungan
  1. Mengidentifikasi risiko lingkungan
  2. Sebagai dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
  3. Menghindari kerugian financial seperti penutupan usaha atau pembatasan usah
  4. Mencegah terjadinya tekanan sangsi hokum pada pimpinan usaha akibat ketidakpatuhan
  5. Meningkatkan kepedulian pimpinan tentang pelaksanaan kebijakan dan tanggungjawab terhadap lingkungan
  6. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui konversi energy
  7. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan pemerhati lingkungan
  8. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha, atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham
Ruang Lingkup Audit Lingkungan

Audit lingkungan disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan informasi mengenai :
  1. Sejarah, rona dan kerusakan lingkungan ditempat usaha, pengelolaan dan pemantauan yang pernah dilakukan serta isu lingkungan terkait
  2. Perubahan rona lingkungan sejak usaha tersebut didirikan sampai akhir pelaksanaan audit
  3. Penggunaan iput sumberdaya alam, proses bahan bakar, bhan jadi dan limbah B-3
  4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B-3 serta potensi kerusakan yang mungkin timbul
  5. Kajian risiko lingkungan
  6. System control manajemen, route pengankutan bahan dan pembuangan limbah dsb
  7. Efektivitas dan pengendalian pencemaran
  8. Perencanaan dan prosedur standart operasi dalam keadaan darurat
  9. Pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi Andal (RKL dan RPL)
  10. Penggunaan energy, air dan sumberdaya alam lainnya.
  11. Rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan
  12. Program daur ulang, konsiderasi product life style
  13. Meningkatkan sumberdaya manusia dan kepedulian social
Karakteristik Audit Lingkungan

Audit lingkungan mempunyai karakter dasar antara lain :
  1. Metodologi yang komprehensip;  metode secara rinci mengikuti prosedur yang telah ditetapkan
  2. Konsep pembuktian dan pengujian: data harus dapat dibuktikan, dan informasi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Pengukuran dan penetapan standar yang sesuai;  penetapan standart dan pengukuran hasu sesuai dengan usaha yang diaudit; audit tidak akan berarti apabila kinerja usaha tidak dapat dibandingkan dengan standart yang digunakan
  4. Laporan tertulis;  Laporan harus ditulis, dengan data dan analisa yang jelas dan akurat disertai dengan bukti-bukti yang terdokumentasikan

Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti tatalaksana audit. Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada jenis usaha dan karakter lingkungan. Beberapa model audit yang umum dilaksanakan dalam melakukan audit lingkungan antara lain :
  1. Daftar isian: Bentuk audit yang paling sederhana; Mempergunakan daftar isian yang disusun berdasarkan atas laporan yang disampaikan sebagai dasar acuan audit lingkungan yangakan dilaksanakan
  2. Check list:  Membuat daftar rinci mengenai isu yang akan diaudit
  3. Daftar pertanyaan:  Auditor mempersiapkan daftar pertanyaan dengan format baku, yang wajib diisi oleh pengusaha
  4. Pedoman:  Merupakan tatalaksana yang paling rinci; Pedoman ini memuat instruksi/petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh auditor serta aspek yang harus diteliti

Pelaksanaan Audit Lingkungan
Tahapan-tahapan yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Pendahuluan:  Cermati jenis usaha, kegiatan dan pelaksanaan, ini dilakukan oleh team auditor
  2. Pra-audit: Meliputi aktivitas lapangan, status hokum, struktur organisasi dan lingkup usaha. Pemilihan tatalaksana audit, penentuan team auditor dan dana pelaksanaan kegiatan audit. Tujuan dan ruang lingkup audit harus disepakati
  3. Pelaksanaan lapangan, Meliputi :
  • Pertemuan pendahuluan
  • Team auditor dengan pimpinan usaha
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pengumpulan data
  • Pengujian
  • Evaluasi hasil temuan
  • Pertemuan akhir
  • Demua dokumen harus dikembalikan kepada pengusaha
  •  Laporan hasil temuan
  • Tentukan laporan tertulis bila akan diserahkan
(4). Pasca audit
  • Team auditor membuat laporan tertulis
  • Tindak lanjut tentang isu lingkungan yang telah diidentifikasi



Metode Pengolahan Limbah Cair

Pengolahan Limbah Cair secara Fisik, Kimia, dan Biologis

Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan.

Berbagai teknik pengolahan air buangan untuk menyisihkan bahan polutannya telah dicoba dan dikembangkan selama ini. Teknik-teknik pengolahan air buangan yang telah dikembangkan tersebut secara umum terbagi menjadi 3 metode pengolahan: 1. pengolahan secara fisika; 2. pengolahan secara kimia; 3. pengolahan secara biologi

Untuk suatu jenis air buangan tertentu, ketiga metode pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara sendiri-sendiri atau secara kombinasi.

Pengolahan Secara Fisika

Pada umumnya, sebelum dilakukan pengolahan lanjutan terhadap air buangan, diinginkan agar bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung disisihkan terlebih dahulu. Penyaringan (screening) merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.


Diagram Pengolahan Secara Fisik


Proses flotasi banyak digunakan untuk menyisihkan bahan-bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses pengolahan berikutnya. Flotasi juga dapat digunakan sebagai cara penyisihan bahan-bahan tersuspensi (clarification) atau pemekatan lumpur endapan (sludge thickening) dengan memberikan aliran udara ke atas (air flotation).

Proses filtrasi di dalam pengolahan air buangan, biasanya dilakukan untuk mendahului proses adsorbsi atau proses reverse osmosis-nya, akan dilaksanakan untuk menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam air agar tidak mengganggu proses adsorbsi atau menyumbat membran yang dipergunakan dalam proses osmosa.

Proses adsorbsi, biasanya dengan karbon aktif, dilakukan untuk menyisihkan senyawa aromatik (misalnya: fenol) dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut.

Teknologi membran (reverse osmosis) biasanya diaplikasikan untuk unit-unit pengolahan kecil, terutama jika pengolahan ditujukan untuk menggunakan kembali air yang diolah. Biaya instalasi dan operasinya sangat mahal.

Pengolahan Secara Kimia

Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Penyisihan bahan-bahan tersebut pada prinsipnya berlangsung melalui perubahan sifat bahan-bahan tersebut, yaitu dari tak dapat diendapkan menjadi mudah diendapkan (flokulasi-koagulasi), baik dengan atau tanpa reaksi oksidasi-reduksi, dan juga berlangsung sebagai hasil reaksi oksidasi.


Diagram Pengolahan Secara Kimia

Pengendapan bahan tersuspensi yang tak mudah larut dilakukan dengan membubuhkan elektrolit yang mempunyai muatan yang berlawanan dengan muatan koloidnya agar terjadi netralisasi muatan koloid tersebut, sehingga akhirnya dapat diendapkan. Penyisihan logam berat dan senyawa fosfor dilakukan dengan membubuhkan larutan alkali (air kapur misalnya) sehingga terbentuk endapan hidroksida logam-logam tersebut atau endapan hidroksiapatit. Endapan logam tersebut akan lebih stabil jika pH air > 10,5 dan untuk hidroksiapatit pada pH > 9,5. Khusus untuk krom heksavalen, sebelum diendapkan sebagai krom hidroksida [Cr(OH)3], terlebih dahulu direduksi menjadi krom trivalent dengan membubuhkan reduktor (FeSO4, SO2, atau Na2S2O5).

Penyisihan bahan-bahan organik beracun seperti fenol dan sianida pada konsentrasi rendah dapat dilakukan dengan mengoksidasinya dengan klor (Cl), 2kalsium permanganat, aerasi, ozon hidrogen peroksida.

Pada dasarnya kita dapat memperoleh efisiensi tinggi dengan pengolahan secara kimia, akan tetapi biaya pengolahan menjadi mahal karena memerlukan bahan kimia.

Pengolahan secara biologi

Semua air buangan yang biodegradable dapat diolah secara biologi. Sebagai pengolahan sekunder, pengolahan secara biologi dipandang sebagai pengolahan yang paling murah dan efisien. Dalam beberapa dasawarsa telah berkembang berbagai metode pengolahan biologi dengan segala modifikasinya.

Pada dasarnya, reaktor pengolahan secara biologi dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:

  1. Reaktor pertumbuhan tersuspensi (suspended growth reaktor);
  2. Reaktor pertumbuhan lekat (attached growth reaktor).

Di dalam reaktor pertumbuhan tersuspensi, mikroorganisme tumbuh dan berkembang dalam keadaan tersuspensi. Proses lumpur aktif yang banyak dikenal berlangsung dalam reaktor jenis ini. Proses lumpur aktif terus berkembang dengan berbagai modifikasinya, antara lain: oxidation ditch dan kontak-stabilisasi. Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional, oxidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%), kontak stabilisasi mempunyai kelebihan yang lain, yaitu waktu detensi hidrolis total lebih pendek (4-6 jam). Proses kontak-stabilisasi dapat pula menyisihkan BOD tersuspensi melalui proses absorbsi di dalam tangki kontak sehingga tidak diperlukan penyisihan BOD tersuspensi dengan pengolahan pendahuluan.

Kolam oksidasi dan lagoon, baik yang diaerasi maupun yang tidak, juga termasuk dalam jenis reaktor pertumbuhan tersuspensi. Untuk iklim tropis seperti Indonesia, waktu detensi hidrolis selama 12-18 hari di dalam kolam oksidasi maupun dalam lagoon yang tidak diaerasi, cukup untuk mencapai kualitas efluen yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Di dalam lagoon yang diaerasi cukup dengan waktu detensi 3-5 hari saja.

Di dalam reaktor pertumbuhan lekat, mikroorganisme tumbuh di atas media pendukung dengan membentuk lapisan film untuk melekatkan dirinya. Berbagai modifikasi telah banyak dikembangkan selama ini, antara lain:

  1. trickling filter
  2. cakram biologi
  3. filter terendam
  4. reaktor fludisasi

Seluruh modifikasi ini dapat menghasilkan efisiensi penurunan BOD sekitar 80%-90%.

Ditinjau dari segi lingkungan dimana berlangsung proses penguraian secara biologi, proses ini dapat dibedakan menjadi dua jenis:

  1. Proses aerob, yang berlangsung dengan hadirnya oksigen;
  2. Proses anaerob, yang berlangsung tanpa adanya oksigen.

Apabila BOD air buangan tidak melebihi 400 mg/l, proses aerob masih dapat dianggap lebih ekonomis dari anaerob. Pada BOD lebih tinggi dari 4000 mg/l, proses anaerob menjadi lebih ekonomis.

Diagram Pengolahan Secara Biologi

Dalam prakteknya saat ini, teknologi pengolahan limbah cair mungkin tidak lagi sesederhana seperti dalam uraian di atas. Namun pada prinsipnya, semua limbah yang dihasilkan harus melalui beberapa langkah pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan atau kembali dimanfaatkan dalam proses produksi, dimana uraian di atas dapat dijadikan sebagai acuan.




Monday, April 15, 2013

Karakteristik Sifat Air Limbah

Analisis Karakteristik Sifat Fisik, Kimia, dan Biologis Air Limbah

Untuk mengetahui lebih luas tentang air limbah, maka perlu kiranya diketahui juga secara detail mengenai kandungan yang ada di dalam air limbah juga sifat - sifatnya. Setelah diadakan analisis ternyata bahwa air limbah mempunyai sifat yang dapat dibedakan menjadi tiga bagian besar diantaranya : 1. Sifat Fisika; 2. Sifat Kimiawi; dan 3. Sifat Biologisnya

Adapun cara pengukuran yang dilakukan pada setiap jenis sifat tersebut dilaksanakan secara berbeda - beda sesuai dengan keadaannya. Analisis jumlah dan satuan biasanya diterapkan untuk penelaahan bahan kimia, sedangkan analisis dengan menggunakan penggolongan banyak diterapkan aabila menganalisis kandungan biologisnya.

Pada pengolahan secara konvensional, maka pengurangan zat-zat yang terkandung di dalam air limbah akan mengalami penurunan setelah melalui proses pengolahan pertama dan proses pengolahan kedua. Berbeda halnya dengan kandungan nitrogen, fosfor dan benda - benda terlarut lainnya adalah sangat sulit untuk menghilangkannya apabila kita hanya menggunakan pengolahan secara konvensional saja.

Sifat Fisik Air Limbah

Penentuan derajat kekotoran Air limbah sangat dipengaruhi oleh adanya sifat fisik yang mudah terlihat. Adapun sifat fisik yang penting adalah kandungan zat padat sebagai efek estetika dan kejernihan serta bau dan warna dan juga temperatur. Jumlah endapan pada contoh air merupakan sisa penguapan dari contoh air limbah pada suhu 103 - ao5 derajat Celcius. Beberapa komposisi air limbah akan hilang apabila dilakukan pemanasan secara lambat. Jumlah total endapan terdiri dari benda - benda yang mengendap, terlarut, tercampur. Untuk melakukan pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mengadakan pemisahan air limbah dengan memperhatikan besar-kecilnya partikel yang terkandung di dalamnya. air limbah yang mengandung partikel dengan ukuran besar memudahkan proses pengendapan yang berlangsung, sedangkan apabila air limbah tersebut berisikan partikel yang sangat kecil ukurannya akan menyulitkan dalam proses pengendapan, sehingga untuk mengendapkan benda ini haruslah dipilihkan cara pengendapan yang lebih baik dengan teknologi yang sudah barang tentu akan lebih canggih. Endapan dengan ukuran di atas 10 mikron dapat dihilangkan melalui proses penyaringan dan pengendapan, sedangkan ukuran di bawah 1 mikron memerlukan satu atau lebih cara pemisahan yang lebih tinggi. Hal inilah yang dipergunakan sebagai pertimbangan sehingga pada tes analitik dilakukan pemisahan menjadi golongan 3 besar yaitu :
  1. Golongan zat yang mengendap
  2. Golongan zat yang tercampur
  3. Golongan zat yang terlarut
Zat - zat padat yang bisa mengendap adalah zat padat yang akan mengendap pada kondisi tanpa bergerak atau diam kurang lebih selama 1 jam sebagai akibat gaya beratnya sendiri. Besarnya endapan diukur dengan alat pengukur yang dinyatakan dalam satuan miligram setiap liter air limbah. Hal ini juga sangat penting untuk mengetahui derajat pengendapan dan jumlah endapan yang ada di dalam suatu badan air. Jumlah total endapan dapat dideteksi dengan penyaringan terhadap air kotor melalui kertas fiber atau saringan 0,45 mikron dan mengukur berat kering dari material yang terkumpul dalam satuan mg/l.

Sifat Kimia Air Limbah

Kandungan bahan kimia yang ada di dalam air dapat merugikan lingkungan melalui berbagai cara. Bahan organik terlarut dapat menghabiskan oksigen dalam limbah serta akan menimbulkan rasa dan bau yang tidak sedap pada penyediaan air bersih. Selain itu, akan lebih berbahaya apabila bahan tersebut merupakan bahan yang beracun. Adapun bahan kimia yang penting yang ada didalam air limbah pada umumnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

Bahan Organik

Air limbah dengan pengotoran yang sedang, maka sekitar 75% dari benda - benda tercamput dan 40% dari zat padat yang dapat disaring adalah berupa bahan organik alami. Zat - zat tersebut adalah bagian dari kelompok binatang dan tumbuh - tumbuhan serta hasil kegiatan manusia yang berhubungan dengan komponen bahan organik tiruan. Pada umumnya zat organik berisikan kombinasi dari karbon, hidrogen, dan oksigen bersama - sama dengan nitrogen. Elemen lainnya yang penting seperti belerang, fosfor, dan besi juga dapat dijumpai. Pada umumnya kandungan bahan organik yang dijumpai dalam air limbah berisikan 40 - 60% adalah protein. 25 - 50 % berupa karbonhidrat serta 10% lainnya berupa lemak atau minyak. Urea sebagai kandungan bahan terbanyak, di dalam urine merupakan bagian lain, yang penting dalam bahan organik, sebab bahan ini diuraikan secara cepat dan jarang di dapati urea yang tidak terurai berada di dalam air limbah.

Semakin lama jumlah dan jenis bahan organik semakin banyak, hal ini akan mempersulit dalam pengelolaan air limbah sebab beberapa zat tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Agar bisa mengolah zat tersebut perlu adanya tambahan biaya untuk membubuhkan bahan kimia seperti penyerap karbon untuk mengolah air limbah secara lengkap.



Food Toxicology

FOOD AND CHEMICAL TOXICOLOGY

Food safety has been topic of some recent policy changes increased awareness among the public, and various incidents. These developments indicate that there is a need for a system that can identify food safety hazards in an early stage so that these hazards can be tackled in time, before developing into real risks. With regard to food safety hazards that are known as such, measures can be taken towards the prevention and mitigation of these hazards based on their characteristics, behavior and point of entry into the food chain. For example, good practices for agriculture and manufacturing, as well as the hazard analysis critical control points (HACPP) approach to assess risks and control them, are now commonplace in many jurisdictions. Yet it can be envisioned that for a number of risks, such measures may not be applicable given that these risks are yet unknown or unanticipated.

The overall aim of the SAFE FOODS project, which is primarily sponsored by the European Commission Directorate for Research’s Sixth Framework Program, is to further develop risk analysis of food based on inputs from advanced research in both the natural and social sciences. Among other things, this is also likely to contribute to the confidence of stakeholder in the European Union’s food safety governance. SAFE FOODS is composed of various Work Packages that more or less act as subprojects on different topics, including the use of advanced analytical methodologies to study potential effects of agricultural practices on crop composition, emerging risks in food safety, assesment of consumer exposure to food safety hazards by the use of advanced statistical techniques, confidence of consumers and other stakeholders in risk management in food safety, and instutional arrangements for food safety governance. The findings of all these Work Packages are integrated into a new model on risk analysis, which will be refined with inputs solicited from stakeholders.

The early identification of emerging hazards to food safety is also a major topic of the activities of SAFE FOODS Work Package 2. Previously, Work Package 2 has made a number of accomplishments on this topic, including the establishment of an expet database, description of a framework for timely identification of emerging hazards, reports describing systems for timely identification of emerging hazards to food safety or to hazards of another nature that can be exemplary for food safety as well, an analysis of conspicuous trends in European Union (EU) food safety alerts, and reports reviewing the background and characteristics of a seleted range of hazards to food safety caused by microorganisme, mycotoxins, biochemical and chemical agents.


Various terms with specific meanings are used throughout this report, which therefore would merit from further clarification. Where appropriate, the definitions used are in line with internationally accepted definitions published by the food and agiculture organization (FAO) and the world healt organization (WHO).

A hazard is an agent that has the potential to exert a negative effect on health. An example of a hazard in food is the presence of Salmonella bacteria that may cause gastroenteritis. The risk is defined as the negative effect of the hazard if it really occurs, which depends on the likehood of the occurence – and severity of the negative effect. (FAO, 1995, 1997)

The internationally harmonized model for scientific risk assessment is composed of four phases, namely hazard identification, hazard characterization, that is, the characteristics of specific negative health effects and the dose – response relationships between hazard and effects, exposure assessment, in which the exposure of consumers ingesting the food containing the hazard is estimated, and risk characterization, in which the outcomes of the three preceding phases are combined into an assessment and in which also uncertaintiesv are taken into account (FAO, 1995). To illustrate this with an example the hazard characterization may describe the minimum infectious dose of Salmonella, while subsequently the exposure assessment may help estimating the real dose to which consumers are exposed, so that the risk characterization can conclude on the likelihood of gastroeteritis caused by Salmonella.

Besides risk assessment, which is the scientific process assessing risks, also two other activitites, that is, risk management and risk communication, are considered to be part of the internationally acknowledged risk analysis model for food safety. During risk management, policy alternatives are weighted based upon the outcomes of the risk assessment process, and measures to control and mitigate the risks are subsequently defined, Risk communication is the process of exchange of information and opinion among the risk managers and risk assessors, managers, but also between risk profesionals, such as assessors, managers, and communicators, and other parties involved. Although preferably these activities are strictly separated from each other, some overlap cannot be avoided in practice. For example, risk managers have to formulate the policy for risk assessment such as the risk to which consideration will be given and the issues that have priority.(e.g FAO, 1997)

With regard to emerging hazards, which are the topic of this report, the emerging characteristics of these hazards may have various causes. For instance, the hazard can be new and has not occurred before. For example, certain synthetic man made substances may not occur in nature and are therefore new. In case substances are hazardous and also enter the food supply, these substances would turn into emerging food safety hazards. The same may also hold true for hazards that have only occurred in the non food area, but that also start entering the food domain. Alternatitively, hazards that once have disappeared from the food domain may enter it again, for example due to changes in practice or the termination of certain risk – eliminating measures. In addition, hazards that have previously occurred in food, but that have only recently been discovered, can be regarded emerging hazards as well.

The definition of an indicator is taken from the guide on handling indicators and signals that has been published as Annex 4 to the report of the EMRISK project, which had been carried out under auspices of EFSA. This project has carried out various activities on emerging food safety risks, including retrospective case studies on food safety incidents, and has recommended a working procedure for early identification of emerging food risks. (EFSA, 2006a).

An indicator is considered by EMRISK as an entity that indicates the posibility that a risk may occur, due to its direct or indirect relationship with the risk. A signal is defined as a substantial change in the indicator. Signals can thus be used to flag the possible occurrence of risks. The EMRISK guide also provides a number of criteria to select appropriate indicators, which will be discussed in more details in the section on EMRISK below.



Sunday, April 14, 2013

Azas Ilmu Lingkungan

Berbagai macam Azas Ilmu Lingkungan

Energi dapat pindah dari suatu bentuk ke bentuk lain, tetapi tidak dapat dihancurkan atau diciptakan. Energi yang memasuki organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan.

Sistem kehidupan dapat dianggap sebagai pengubah energi. Ada berbagai strategi untuk mentransformasikan energi. Jika ada pembukuan ke luar masuk uang dalam perusahaan, maka sebaiknya ada pembukuan kalori dalam sistem kehidupan. Misalnya energi yang masuk berupa bahan makanan dan yang keluar untuk pertumbuhan, kembang biak, proses metabolisme, dan sebagainya dan berapa yang terbuang. Energi yang terbuang dapat berbentuk tinja, yang dihisap oleh parasit dalam tubuh, dan sebagainya. Proses metabolisme pada hewan terdiri dari beberapa komponen. Pertama, ialah metabolisme dasar, yakni untuk tetap melakukan kegiatan tubuh.

Energi yang masuk ke dalam tubuh akan mengalami pemisahan ke dalam berbagai komponen dengan tujuan yang berbeda - beda. Pemisahan pertama ialah karena ada energi yang tidak berasimilasi atau terbuang. Pemisahan kedua karena ada energi untuk bahan bakar dan untuk pertumbuhan, pembentukan materi bahan hidup. Pemisahan ketiga karena ada energi yang diambil oleh parasit atau pemangsa. Keempat ialah yang digunakan untuk disimpan sebagai lemak dan untuk digabung dengan bahan lain untuk pembiakan dan pertumbuhan, yakni protein. Kelima ialah pemisahan energi untuk pembiakan pertumbuhan. Keenam pemisahan energi untuk mejalankan metabolisme dasar dan bahan bakar untuk berbagai kegiatan.

Setiap pemasukan energi akan terbagi menjadi dua keluaran. Jika organisme berhasil dalam pengubahan biomassa maka jumlah populasi akan baik (manusia, tikus, enceng gondok, belalang). Sebaliknya populasi akan menurun (orang Aztek, orang utan simiang). Untuk itu semua setiap spesies mempunyai strategi dan taktik dalam transformasi energi. Koefisien pemisahan energi untuk berbagai komponen untuk berbagai spesies berbeda. Misalnya koefisien pemisahan energi untuk tumbuh dan berbiak pada ikan paus biru ialah 0.97 dan 0.03 Artinya lebih banyak energi digunakan untuk pertumbuhan daripada untuk pembiakan. Ikan paus seperti ini hanya melahirkan seekor anak dalam jangka dua tahun.

Pada hewan kecil seperti tikus tanah dan berbagai serangga koefisien pemisahan berkisar antara 0.60 untuk pertumbuhan dan 0.40 untuk pembiakan. Pada kasus pertama pembiakan sedikit tetapi bayi tumbuh amat cepat sehingga lekas mampu melawan musuh ataupun hambatan alam lain, pada kasus kedua jumlah keturunan banyak, tetapi pertumbuhan lambat. Bagaimana halnya pada manusia? Uraian diatas adalah asas pertama ilmu lingkungan.

Asas kedua diambil dari hukum thermodinamika kedua, yakni tidak ada sistem pengubahan energi yang betul - betul efisien. Jadi meskipun energi itu tidak pernah hilang di alam ini, tetapi energi itu akan terus diubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat.

Asas ketiga menyangkut sumber alam. Materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman semuanya termasuk kategori sumber alam. Pengubahan energi oleh sistem biologi diharapkan berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan materi dan energi yang ada di alam lingkungannya. Tetapi jika ruang tempat populasi amat sempit, ada kemungkinan terjadi gangguan dalam proses pembiakan. Yang jantan akan berkelahi berebutan, menimbulkan gangguan dalam proses pembiakan. Sebaliknya ruang yang terlalu luas maka individu populasi akan berjauhan. Prospek pertemuan untuk proses pembiakan juga makin kecil. Karena itu ruang termasuk kategori sumber alam.

Asas Keempat dinamakan asas penjenuhan. Kemampuan lingkungan habitat untuk menyokong suatu materi ada batasnya. Kemampuan untuk menyokong pencemar ada batasnya. Batas tertinggi untuk menyokong ini disebut kapasitas bawa, yang oleh Harper White dirumuskan sebagai berikut : C = W.P3/c

Jika C = kapasitas bawa, W - bobot rata - rata individu suatu populasi, dan p = kepadatan (kerapatan) populasi.

Asas kelima menyangkut pengaturan populasi dengan faktor ketergantungan pada kepadatan. Asas Keenam menyangkut persaingan. Individu dan species yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, akan cenderung berhasil mengalahkan saingannya. Asas Ketujuh menyangkut keteraturan yang pasti dalam suatu lingkungan dalam periode relatif lama. Asas Kedelapan menyangkut habitat dan keanekaragaman takson.

Asas Kesembilan menyangkut tentang Keanekaragaman sebanding dengan biomassa / produktivitas. Asas kesepuluh berbunyi : Pada lingkungan yang stabil, perbandingan antara biomassa dengan produktivitas B/P dalam perjalanan waktu akan mencapai sebuah asimtot. Asas Kesebelas menyangkut sistem yang mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum dewasa. Asas Keduabelas lahir dari asas keenam dan ketujuh. Asas Ketigabelas adalah perkembangan asas ketujuh, sembilan, dan duabelas.



Friday, April 5, 2013

Dampak Pencemaran Lingkungan

Dampak dan Akibat Pencemaran Lingkungan 

Berikut beberapa dampak pencemaran lingkungan, baik pencemaran tanah, pencemaran air, maupun pencemaran udara, terhadap lingkungan.

Punahnya Spesies

Bahan pencemar lazimnya berbahaya bagi kehidupan biota air dan darat. Berbagai jenis hewan mengelami keracunan, kemudian mati. Berbagai spesies hewan memiliki kekebalan yang tidak sama. Ada yang peka, ada pula yang tahan. Hewan muda, larva merupakan hewan yang peka terhadap bahan pencemar. Ada hewan yang dapat beradaptasi sehingga kebal terhadap bahan pencemar., adpula yang tidak. Meskipun hewan beradaptasi, harus diketahui bahwa tingkat adaptasi hewan ada batasnya. Bila batas tersebut terlampui, hewan tersebut akan mati.

Peledakan Hama

Penggunaan pestisida dan insektisida dapat pula mematikan predator. Karena predator punah, maka serangga hama akan berkembang tanpa kendali.

Gangguan Keseimbangan Lingkungan

Punahnya spasies tertentu dapat mengibah pola interaksi biologis dalam suatu ekosistem. Rantai makanan, jaring-jaring makanan dan lairan energi menjadiberubah. Akibatnya, keseimbangan lingkngan terganggu. Daur materi dan daur biogeokimia menjadi terganggu.

Kesuburan Tanah Berkurang

Penggunaan pestisida dan insektisida dapat berdampak kematian fauna tanah. Hal ini dapat menurunkan kesuburan tanah. Penggunaan pupuk terus menerus dapat menyebabkan tanah menjadi asam. Hal ini juga dapat menurunkan kesuburan tanah. Demikian juga dengan terjadinya hujan asam.

Keracunan dan Penyakit

Orang yang mengkonsumsi sayur, ikan, dan bahan makanan tercemar dapat mengalami keracunan. ada yang meninggal dunia, ada yang mengalami kerusakan hati, ginjal, menderita kanker, kerusakan susunan saraf, dan bahkan ada yang menyebabkan cacat pada keturunanketurunannya.

Pemekatan Hayati

Proses peningkatan kadar bahan pencemar melewati tubuh makluk dikenal sebagai pemekatan hayati (dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai biomagnificition.

Terbentuknya Lubang Ozon dan Efek Rumah Kaca

Terbentuknya Lubang ozon dan terjadinya efek rumah kaca merupakan permasalahan global yang dirasakan oleh semua umat manusia. Hal ini disebabkan karena bahan pencemar dapat tersebar dan menimbulkan dampak di tempat lain.

Pencemaran lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih. Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.

Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan, mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain. Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.

Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.

Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
  1. Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru-paru.
  2. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
  3. Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
  4. Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
  5. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.
Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
  1. Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru-paru.
  2. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
  3. Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
  4. Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
  5. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.
Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain :
  1. Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya kandungan oksigen.
  2. Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air (eutrofikasi, dan
  3. Pendangkalan Dasar perairan.
  4. Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
  5. Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
  6. Menjalarnya wabah muntaber.



Tuesday, April 2, 2013

Pencemaran Tanah

Bahan dan Proses Terjadinya Pencemaran Tanah

Tanah merupakan sumberdaya alam yang mengandung benda organik dan anorganik yang mampu mendukung pertumbuhan tanaman. Sebagai faktor produksi pertanian tanah mengandung hara dan air, yang perlu ditambah untuk pengganti yang habis dipakai. Erosi tanah dapat terjadi karena curah hujan yang tinggi yang mempengaruh fisik, kimia, dan biologi tanah. Erosi perlu dikendalikan dengan memperbaiki yang hancur, menutup permukaannya, dan mengatur aliran permukaan sehingga tidak merusak. Komposisi tanah bergantung kepada proses pembentukaannya, kepada iklim, kepada jenis tumbuhan yang ada, kepada suhu, dan kepada air yang ada disana. Pencemaran menyebabkan susu - tanah mengalami perubahan susunanya, sehingga mengganggu kehidupan jasad yang hidup di dalam tanah maupun di permukaan.

Pencemaran tanah dapat terjadi karena hal - hal di bawah ini : Pertama ialah pencemaran secara langsung. Misalnya karena menggunakan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida atau insektisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat dicernakan seperti plastik. Pencemaran dapat juga melalui air. Air yang mengandung bahan pencemar (polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga menggangu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah. Pencemaran dapat juga melalui udara. Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar ini akibatnya tanah akan tercemar juga.

Insektisida ialah obat pembasmi insekta (serangga) yang biasa menggangu tanaman. Pestisida ialah obat pembasmi hama tanaman. Herbisida ialah pembasmi tanaman yang tidak diharapkan tumbuh. Fungisida ialah pembasmi jamur yang tidak diharapkan tumbuh. Robentisida iaah pemusnah binatang mengerat seperti tikus. Akarisida (mitesida) ialah pembunuh kutu. Algisida ialah pembunuh ganggang. Avisida ialah pembunuh burung. Bakterisida ialah pembunuh bakteri. Larvisida ialah pembunuh ulat. Moluksisida ialah pembunuh siput. Nematisida ialah pembunuh nematoda. Ovisida ialah perusak telur. Pedukulisida ialah pembunuh tuma. Piscisida ialah pembunuh ikan. Predisida ialah pembunuh predator (pemangsa). Silvisida ialah pembunuh pohon (hutan) atau pembersih pohon. Termisida ialah pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu.

Di samping itu banyak bahan kimia yang termasuk perstisida juga. namanya tidak berakhiran sida akan tetapi kebanyakan berakhiran an. Atraktan baunya akan menarik serangga. Kemosterilan berfungsi mensterilkan serangga atau vertebrata. Defoliant ialah penggugur daun supaya memudahkan panen. Desikan ialah pembasmi mikroorganisme. Repellan ialah penolak atau penghalau hama. Sterilan ialah mensterilkan tanah dari jasad renik atau dari biji gulma. Stiker ialah perekat pestisida supaya tahan angin dan hujan. Surfaktan ialah zat untuk meratakan pestisida pada permukaan daun inhibitor ialah zat yang dapat menekan pertumbuhan batang dan tunas. Stimulan ialah zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah. Belum semua macam pestisida ini disebut. Karena itu banyak sekali bahan yang mengandung kimia dan dapat membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia.




Thursday, March 28, 2013

Aspek Sanitasi Lingkungan

Aspek dan Komponen Sanitasi Lingkungan

Pengertian sanitasi menurut Ehler dan Steel (1958) adalah sebagai usaha untuk mencegah penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai penularan penyakit tersebut. Menurut Riyadi (1984), sanitasi lingkungan adalah prinsip-prinsip untuk meniadakan atau setidak-tidaknya menguasai faktor-faktor lingkungan yang dapat menimbulkan penyakit. WHO (cit. Sasimartoyo, 2002) memberikan batasan sanitasi yaitu pengawasan penyediaan air minum masyarakat, pembuangan tinja dan air limbah, pembuangan sampah, vektor penyakit, kondisi perumahan, penyediaan dan penanganan makanan, kondisi atmosfer dan keselamatan kerja.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa sanitasi lingkungan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit DBD dengan cara memodifikasi lingkungan yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan vektor penular penyakit DBD. Hasil penelitian Sumengen (1989) di Kodya Sukabumi, Propinsi Jawa Barat, didapat hasil bahwa pengawasan sanitasi lingkungan secara konsisten lebih efektif menurunkan indeks jentik daripada intervensi lain dengan penurunan house index mencapai 13,3, container index 1,0 dan breteau index 13,4.

Ruang lingkup usaha sanitasi lingkungan

Ruang lingkup kegiatan sanitasi lingkungan menurut Riyadi (1984) antara lain mencakup sanitasi perumahan, sanitasi makanan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah dan kotoran manusia serta pemberantasan vektor. Menurut Depkes RI (1985), usaha perbaikan sanitasi lingkungan merupakan salah satu cara untuk menjaga populasi vektor dan binatang pengganggu tetap pada suatu tingkatan tertentu yang tidak menimbulkan masalah kesehatan.

Pada prinsipnya, usaha sanitasi bertujuan untuk menghilangkan sumber- sumber makanan (food preferences), tempat perkembangbiakan (breeding place) dan tempat tinggal (resting place) yang sangat dibutuhkan vektor dan binatang pengganggu. WHO (2001) menyatakan bahwa aspek penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan perbaikan disain rumah sangat penting kaitannya dengan upaya pengendalian vektor Demam Berdarah Dengue (DBD).

Aspek sanitasi lingkungan

a. Penyediaan air bersih

Sistem penyediaan air untuk keperluan rumah tangga memegang peran penting dalam membangun kehidupan yang sehat. Apabila penduduk memiliki sistem penyediaan air yang aman, seperti sistem perpipaan yang mampu melayani kuantitas dan kualitas air yang cukup, maka penduduk tidak perlu lagi menyediakan Tempat Penampungan Air (TPA) yang menjadi tempat kehidupan telur, larva, pupa Aedes dan menjadi nyamuk Aedes dewasa, dengan demikian kontainer yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan jentik berkurang. Sebagai contoh, kota-kota di Spanyol yang letaknya dekat dengan pelabuhan laut yang persediaan airnya terjamin, kontainer yang terinfeksi jentik Aedes berkurang sehingga nyamuk Ae.aegypti sedikit (Focks, 1997).

Kebiasaan penyimpanan air untuk keperluan rumah tangga yang mencakup gentong, baik yang terbuat dari tanah liat, semen maupun keramik serta drum penampungan air. Wadah atau tempat penyimpanan air harus ditutup rapat-rapat setelah diisi penuh dengan air. Jika habitat jentik juga mencakup tangki di atas atau bangunan pelindung jaringan pipa air, bangunan atau benda tersebut harus dibuat rapat. Bangunan pelindung pintu air dan meteran air harus dilengkapi dengan perembesan sebagai bagian dari tindakan pencegahan. Tumpah bocornya dalam bangunan pelindung, dari pipa distribusi, katup air, meteran air dan sebagainya, menyebabkan air tergenang dan dapat menjadi habitat yang penting untuk Ae. aegypti (WHO, 2001).

Sutomo (2005) mengatakan bahwa adanya tempat penampungan air baik di dalam maupun di luar rumah menjadi tempat kehidupan dan perkembangan telur menjadi jentik, pupa, dan akhirnya nyamuk Aedes dewasa yang menularkan DBD.

b. Pengelolaan sampah

Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari hasil kegiatan manusia pada suatu lingkungan pemukiman. Sampah terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam atau non logam, dapat terbakar atau tidak mudah terbakar tidak termasuk buangan biologis (kotoran) manusia (Depkes, 1989). Upaya pengelolaan sampah rumah tangga yang dapat diterapkan keluarga untuk mengendalikan tempat berkembangbiaknya Ae. aegypti menurut WHO (2001), antara lain; sampah anorganik seperti kaleng, botol, ember atau benda tidak terpakai lainnya dibuang dan dikubur dalam tanah; peralatan rumah tangga (ember, mangkuk dan alat penyimpan tanaman) harus disimpan dalam kondisi terbalik; pengisian pasir/tanah pada rongga pagar di sekeliling rumah, botol kaca, kaleng dan wadah lainnya ditimbun, dihancurkan atau didaur ulang untuk industri; sampah tanaman (batok kelapa, pelepah kakao) harus dibuang dengan benar; ban-ban bekas yang tidak digunakan harus dikumpulkan dan diletakkan dalam keadaan kering serta terlindung dari air hujan.

Pengelolaan sampah yang tidak efektif mengakibatkan adanya tempat-tempat yang dapat menampung air, termasuk pecahan botol, kaleng, plastik, ban bekas, pot bunga, pelepah daun, dan lain sebagainya, di sekitar perumahan, tempat-tempat umum (TTU) dan sekolah. Pada waktu hujan tempat-tempat tersebut menjadi tempat penampungan air hujan dan menjadi tempat kehidupan jentik Aedes (breeding habitats). Hasil penelitian Tan BT dan BT Teo (cit. Hasyimi. M dan Soekirno M, 2004) di Singapura pada tahun 1996 menemukan adanya jentik (18,7%) pada tempat air bekas. Riyadi (2005) di Lubuk Linggau menemukan adanya jentik Aedes pada ban bekas (57,89%), tempurung (40%), ember bekas (33,33%) dan kaleng bekas (19,67%).



Tuesday, January 22, 2013

Sanitasi Air Bersih

Akses dan Sanitasi Air Bersih 

Lemahnya pengelolaan lingkungan di Indonesia, memberikan dampak negatif terhadap sektor air bersih dan sanitasi. Terbatasnya ketersediaan air baku menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam penyediaan layanan air bersih di Indonesia. Berdasarkan laporan MDGs 2010 yang diterbitkan oleh Bappenas, jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap air bersih yang layak sebanyak 47,71% dan rumah tangga yang memiliki akses sanitasi sebanyak 51,19%. Target yang ingin dicapai Indonesia pada tahun 2015 sebesar 68,87% untuk air bersih dan 62,41% untuk sanitasi.

Berita acara yang disusun oleh Unicef dan WHO baik pada tahun 2008 maupun 2010 menunjukkan bahwa 80% penduduk Indonesia telah memliki akses terhadap air bersih. Sedangkan laporan ADB meskipun tidak menyebutkan angka, menunjukkan bahwa Indonesia berada pada off track untuk tercapainya MDGs air bersih dan sanitasi. Jika dilihat lebih dalam lagi, semua laporan tersebut menunjukkan rendahnya akses masyarakat Indonesia terhadap air perpipaan, padahal air perpipaan dipandang sebagai air yang memiliki kualitas yang dapat diandalkan dan lebih sehat dibandingkan dengan sumber air lainnya. Apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, bisa dikatakan Indonesia masih tertinggal, kecuali jika dibandingkan dengan Kamboja Malaysia misalnya, akses masyarakat terhadap air bersih telah mencapai 100%, dimana 97% berasal dari air perpipaan. Demikian pula dengan Thailand yang akses air bersihnya telah mencapai 98%.

Pembiayaan air bersih dan sanitasi menjadi salah satu penyebab rendah tingkat keterkasesan masyarakat terhadap air bersih. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Water and Sanitation Program (WSP) Bank Dunia, terkait dengan pembiayaan publik untuk sektor air bersih dan sanitasi pada tahun 2006, menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan PDB di daerah dengan peningkatan alokasi pembiayaan untuk sektor air bersih dan sanitasi. Studi tersebut juga menyatakan bahwa pengeluaran pemerintah (nasional, provinsi dan kabupaten/ kota) pada tahun 2002 untuk pembangunan di sektor air bersih dan sanitasi, rata-rata hanya 0,64 % dari PDB.

Salah Kelola Air di Indonesia

Secara umum, Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang “ditakdirkan” memiliki sumber daya air berlimpah. Berbagai laporan mengenai kondisi neraca air Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami surplus air. Meskipun demikian, terdapat beberapa pulau di Indonesia yang telah mengalami defisit air. pada dasarnya bahwa persoalan sumber daya air di Indonesia tidaklah disebabkan kelangkaan ketersediaan air, tetapi lebih kepada ketidakmampuan negara untuk mengelola sumber daya air. Kebijakan pembangunan yang terlalu bertumpu di Jawa, menyebabkan 65 % penduduk Indonesia saat ini bermukim di pulau Jawa dengan daya dukung air yang semakin terbatas. Bukan sesuatu yang mengherankan jika Jawa mengalami defisit air.

Menurut Widianarko (2009), banyaknya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air akibat kurang memperhatikan relasi kompleks antara air, ekosistem dan manusia. Hal ini dapat terjadi karena paradigma dominan dalam pengelolaan sumber daya air adalah pendekatan manajemen dan ekonomi. Dominasi epistemologi yang ekonomistik cenderung menafikan kenyataan bahwa air adalah entitas sarat makna – bukan sekedar komoditi. Lebih lanjut Widianarko berdasarkan Clough-Riquelme (2003) menyatakan bahwa, perdebatan di seputar sumber daya air yang tampaknya masih akan berlangsung terus setidaknya menegaskan tiga hal, yaitu: (1) keterbatasan kapitalisme dalam menangani sumber daya air, (2) peran esensial negara dalam distribusi sumber daya air, dan (3) perlunya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air.

Di tengah perdebatan tersebut, sebenarnya keberlanjutan sumber daya air di dunia saat ini, sedang menghadapi tiga (3) tantangan berat, yaitu: (1) kebutuhan yang terus meningkat (rising demand), (2) distribusi yang air tawar yang tidak merata (unequal distribution) dan (3) pencemaran air yang semakin meningkat (increasing pollution) (Davis and Cornwell, 1998). Rejim pengelolaan sumberdaya air di suatu kawasan atau negara akan gagal total jika tidak memperhitungkan ketiga tantangan tersebut dalam agenda programnya.

Kondisi Layanan Air Perpipaan di Indonesia

Rendahnya tingkat keterkasesan penduduk Indonesia terhadap air bersih bukan hanya akibat buruknya pengelolaan lingkungan, tetapi juga persoalan-persoalan lain termasuk soal pembiayaan infrastruktur air bersih dan lemahnya kapasitas penyedia layanan air bersih di Indonesia. Secara total terdapat 392 PDAM di Indonesia yang tersebar di 77 kota dan 315 kabupaten, dengan 31 diantaranya merupakan PDAM besar yang memiliki jumlah pelanggan lebih dari 50.000. Cakupan layanan PDAM secara nasional hanya mencapai 24% (8.006.814 jiwa). Berdasarkan data yang dimiliki BPKP tahun 2009, lebih dari 62,65% PDAM di Indonesia berada dalam kondisi tidak sehat, sedangkan sisanya berada berada dalam kondisi sehat . Namun PDAM yang mendapatkan kategori sehat, bukan berarti memiliki cakupan layanan yang besar, karena kategori sehat diukur melalui beberapa indikator yaitu kinerja manajemen, keuangan, dan teknis. Dengan demikian, PDAM yang sehat pun belum tentu memiliki cakupan layanan yang besar.

Air sebagai Sumber Daya yang Unik

Tiada satupun manusia di dunia yang tidak mengakui air sebagai barang yang paling penting bagi kehidupan. Kedudukan yang vital dan sangat khas telah menjadikan air sebagai barang yang pengaturannya sangat kompleks dan menimbulkan penafsiran yang beragam. Beberapa kalangan meyakini bahwa air merupakan public goods, yaitu barang yang non-rival dimana apabila barang tersebut dikonsumsi oleh seseorang maka tidak akan mengurangi kesempatan orang lain untuk ikut mengkonsumsinya. Selain itu dalam public goods juga melekat sifat nonexcludable yang berarti hampir tidak mungkin (mustahil) meniadakan hak seseorang untuk mengkonsumsinya. Dalam konteks ini, pemahaman air sebagai public goods bisa dikatakan benar jika air masih berada dalam kondisi tidak terbatas, persoalannya saat ini adalah air ditengarai dalam kondisi terbatas. Konsepsi air sebagai public goods saat ini lebih menekankan pada kepemilikan publik daripada menunjukkan ketidakterbatasan air. Sehingga public goods dalam hal ini lebih merupakan konsepsi hukum ketimbang ekonomi. Pandangan lain adalah air merupakan common pool resources, yang bersifat terbatas namun tidak tergantikan. Common pool resources dianggap sebagai konsepsi yang paling pantas diterapkan dalam air.

Menurut Hadipuro (2009), sebagai common pool resources air memiliki banyak wajah terkait dengan hak kepemilikan. Pertama air bisa menjadi open access yang bercirikan tidak adanya hak kepemilikan yang dapat diklaim untuk ditegakkan, kedua air sebagai hak milik komunitas atau kelompok dimana hak milik ada pada anggota komunitas, selain anggota komunitas dilarang untuk ikut menggunakannya, ketiga air sebagai hak milik pribadi atau individu, yang tentunya mengeksklusi semua pihak lain untuk menggunakannya, dan terakhir air sebagai hak milik negara dimana pemerintah sebagai wakil negara dapat mengeluarkan regulasi atau memberikan subsidi dalam penggunaannya. Lebih lanjut Hadipuro mengatakan perbedaan rezim pemilikan akan menghasilkan outcomes yang berbeda pula, karena institusi yang melekat pada satu rezim hak milik menentukan akses, penggunaan, eksklusi, manajemen, monitoring, pemberian sanksi dan arbitrasi jika terjadi masalah.

Terkait dengan hak kepemilikan tersebut, persoalan selanjutnya adalah bagaimana sebaiknya air sebagai barang yang terbatas harus dikelola. Pendukung mekanisme pasar bersikukuh bahwa pendekatan pasar lah yang paling baik untuk mengelola air yang terbatas tersebut. Konsekuensi logis dari pendekatan ini tentu saja pemberian nilai ekonomi untuk air, memperlakukan air sebagai barang ekonomi, dan hak milik pribadi. Penganut paham pasar percaya bahwa keterbatasan air, salah satunya terjadi akibat penggunaan yang tidak efisien, dengan kata lain boros air. Hal ini terjadi karena air tidak diberi harga dan kalaupun diberikan harganya terlalu murah dan tidak mencerminkan nilai ekonomi air.

Oleh karenanya air harus diberi harga, dan kemudian harga inilah yang akan mengontrol permintaan, yang pada akhirnya akan membuat air yang terbatas dapat teralokasi dengan baik. Pertanyaannya kemudian, harga yang ditetapkan pada air merupakan cerminan dari nilai kegunaan air atau nilai pertukaran air. Jika air dipahami dan diyakini sebagai benda yang sangat vital dan tidak tergantikan, maka harga yang melekat pada air sebenarnya merupakan nilai pertukaran air. Nilai ini biasanya muncul atas pertimbangan supply dan demand, Pada titik inilah sebenarnya banyak pihak meragukan penetapan nilai ekonomi air. Sebagai kebutuhan dasar, permintaan akan air tidak mungkin dibatasi hanya karena persoalan daya beli. Seseorang tidak akan pernah berhenti untuk dapat memperoleh air sebagai kebutuhan dasar, meskipun harus mengorbankan kebutuhan yang lainnya. Banyak pihak semakin ragu dengan pendekatan pasar yang diterapkan di air, ketika air harus diperlakukan sebagai barang ekonomi. Menurut Gleick (2002), mengelola air sebagai barang ekonomi adalah air akan dialokasikan kepada pengguna yang saling bersaing satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga memberikan nilai maksimal pada pemanfaat. Nilai maksimal yang dimaksud disini tentu saja nilai pertukaran.

Hal ini diyakini akan menempatkan kelompok masyarakat miskin menjadi kalah bersaing, karena tidak mampu mencapai nilai maksimal yang diinginkan. Keraguan bahwa mekanisme pasar dapat bekerja dengan baik, mendorong munculnya pendekatan baru terhadap air, yakni pendekatan air sebagai hak asasi manusia. Pendekatan ini pada dasarnya telah diupayakan cukup lama, namun baru terlihat hasilnya pada tahun 2002 ketika Komite Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) PBB, membuat komentar umum tentang hak atas air. Selain itu seperti yang diungkapkan di awal, pertengahan tahun 2010 Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia. Menariknya, pendekatan air sebagai hak asasi ini belakangan juga digunakan oleh kelompok yang mendukung air sebagai barang ekonomi. Kelompok ini percaya bahwa dengan kemampuan finansial dan kapasitas manajerial yang dimiliki, mampu membantu terwujudnya pemenuhan hak atas air.

Pendekatan hak asasi manusia, meyakini bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air. Menurut Benny D. Setianto (2009), penghormatan akan hak atas air dapat dilakukan dengan usaha-usaha untuk menjamin aksesabilitas individu maupun kelompok, termasuk pengelolaannya. Bentuk pemajuan hak atas air dapat diwujudkan dengan adanya rencana yang cukup tegas akan ketersediaan segi kuantitas maupun kualitas. Sementara itu pemenuhan hak atas air, disamping memperhatikan kedua hal tersebut juga memberikan jaminan bahwa ketersediaan dan aksesabilitasnya dapat menjangkau rakyat yang lebih membutuhkan sekaligus juga dapat dijangkau oleh penghasilan kebanyakan masyarakat

Meskipun banyak pendekatan dan cara pandang terhadap air, faktanya saat ini pendekatan pasar dengan menempatkan air sebagai barang ekonomi berada pada posisi terdepan. Hal ini disebabkan air sebagai barang ekonomi sejalan dengan paradigma pembangunan yang berkembang saat ini, dimana peran negara dalam pembangunan sebisa mungkin diminimalkan. sebagai barang ekonomi, menjadi usulan utama dalam kerangka melakukan reformasi pengelolaan sumber daya air hampir di seluruh negara termasuk Indonesia.

Air Bersih dan Sanitasi; Antara Hak dan Komoditas

Kurang lebih enam tahun yang lalu, pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang merupakan salah hasil dari reformasi kebijakan pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Reformasi ini sejatinya telah dimulai sejak tahun 1997 bersamaan dengan krisis ekonomi yang menimpa Indonesia saat itu. Hadirnya UU No.7 Tahun 2004, menimbulkan pro-kontra di masyarakat pada saat itu. Aktivis hak asasi dan lingkungan berpendapat bahwa UU Sumber Daya Air didasarkan terutama oleh cara pandang air sebagai barang ekonomi bukan air sebagai public goods, sehingga dikhawatirkan akan membuat kelompok masyarakat miskin akan semakin jauh untuk mendapatkan akses terhadap air. Sebagai bentuk penolakan terhadap UU Sumber Daya Air, beberapa kelompok masyarakat sipil kemudian mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih satu tahun, Mahkamah Konstitusi akhir memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan kelompok masyarakat sipil terhadap UU Sumber Daya Air. Salah satu hal yang menarik dari persidangan Judicial Review UU Sumber Daya Air adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi melihat dan memahami air serta bagaimana sebaiknya air dikelola sehingga mereka memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional dalam materi UU Sumber Daya Air.

Mahkamah Konstitusi mencoba menyelaraskan UU Sumber Daya Air dalam semangat konstitusi Indonesia dengan perkembangan yang terjadi dalam konteks air sekarang ini. Hal ini terlihat dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa selain negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air, negara juga berkewajiban untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air, karena pengaturan ini sangat penting agar manusia tetap hidup. Hal lain bisa dilihat dari cara pandang Mahkamah Konstitusi dalam perdebatan mengenai Hak Guna Air, yang menurut Mahkamah Konstitusi merupakan cerminan dari keselarasan antara hak asasi manusia dan fungsi-fungsi ekonomi yang melekat pada air. Hak Guna Pakai Air merupakan cerminan hak asasi manusia, sedangkan Hak Guna Usaha Air merupakan cerminan dari fungsi ekonomi air. Hak Guna Usaha Air adalah instrumen sistem perizinan yang digunakan oleh pemerintah untuk membatasi jumlah atau volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak.

Begitupun dalam memahami mengenai siapa yang memiliki air, meskipun Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan air merupakan public goods, namun hak milik pribadi yang juga merupakan hak asasi manusia juga menjadi salah satu pertimbangan. Berdasarkan itu, menurut Hamid Chalid (2009), negara memiliki kekuatan hukum “menguasai” air dan sumber-sumbernya untuk memungkinkan tegaknya hak asasi manusia atas air itu tanpa ada kemungkinan pelanggaran atas hak atas milik pribadi yang juga merupakan hak asasi manusia. Lebih lanjut Chalid menyatakan bahwa secara umum putusan Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan UU Sumber Daya Air ke jalur yang sesuai dengan UUD 1945. Namun dalam prakteknya, tafsir Mahkamah Konstitusi yang ingin menyelaraskan fungsi sosial dan fungsi ekonomi sangat berbeda dengan apa yang dipikirkan oleh pemerintah sebagai pembuat UU Sumber Daya Air. Satu bulan sebelum Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap uji materiil UU Sumber Daya Air, pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaaan Air Minum (SPAM) yang isinya bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi soal UU Sumber Daya Air. Dalam menyelenggarakan layanan air minum (bersih) menurut PP No.16/2005, tarif yang dibuat harus didasarkan prinsip “full cost recovery” yang sering disebut harga keekonomian.

Prinsip ini merupakan dasar bagi terlibatnya sektor swasta dalam penyediaan layanan air. Hak penguasaan yang di dalam tafsir Mahkamah Konstitusi meliputi perumusan kebijakan, pengurusan dan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, sebagian menjadi hilang dengan hadirnya PP No.16/2005, dimana pengurusan dan pengelolaan bisa diserahkan kepada swasta dengan mengedepankan prinsip full cost recovery. Lebih esktrem lagi, PP No.16 tahun 2005, menyatakan bahwa penyedia layanan air minum (bersih), bisa memutus sambungan air jika pemakai atau pelanggan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan atau pemakai. Aturan ini semakin memperjelas apa yang diinginkan oleh pemerintah dalam penyediaan layanan air di Indonesia.

Air Bersih dan Kebijakan Sosial

Berdasarkan uraian sebelumnya, sebenarnya terlihat bahwa terdapat kebingungan dalam memahami bagaiamana seharusnya air di kelola dan kemudian didistribusikan bagai sebesarbesar kemakmuran rakyat. Kebingungan ini berimplikasi kepada kebijakan dan aturan terkait dengan penyediaan layanan air bersih dan sanitasi. Pada satu sisi konstitusi Indonesia mengakui bahwa air merupakan “public goods” dengan pendekatan hak asasi menjadi pendekatan utama, pada sisi yang lain terdapat kebimbangan bagaimana harus mengelola layanan air bersih sebagai kegiatan ekonomi tanpa harus meninggalkan cara pandang air yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara ini.

Apabila melihat sejarah penyediaan layanan air bersih di Indonesia, bisa jadi kebimbangan yang terjadi pada saat ini salah satunya dipicu oleh sejarah kelam penyediaan layanan air bersih di Indonesia, sehingga pada saat air bersih dan sanitasi mulai menjadi diskusi global, Indonesia masih belum memiliki kerangka dasar yang bisa dijadikan pijakan dalam penyediaan layanan air bersih ataupun sanitasi.

Sebagai negara berkembang, sejarah layanan air bersih di Indonesia memiliki kesamaan dengan negara-negara berkembang lainnya dimana layanan air bersih merupakan warisan kolonial. Pada saat itu layanan air bersih memang hanya diperuntukkan bagi kepentingan elit kolonial belaka dan bagi masyarakat biasa yang ingin mendapatkan layanan air bersih harus membayar dengan harga yang mahal. Kondisi ini kemudian meninggalkan warisan fisik berupa jaringan infrastruktur yang tidak utuh. Dengan alasan ketiadaan dana, memang sangat sedikit sekali atau bahkan tidak ada investasi publik yang dialokasikan bagi infrastruktur air bersih. Kesadaran akan pentingnya layanan air bersih juga belum muncul pada saat itu.

Pada awal orde baru, ketika Indonesia mulai banyak melakukan pembangunan termasuk air bersih, pembiayaannya diperoleh melalui hutang luar negeri. Sejak saat itu, pembangunan air bersih memang sangat bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang dianut oleh Lembaga Keuangan Internasional seperti Bank Dunia atau ADB. Orde baru yang kemudian berkembang menjadi rezim otoriter ditambah dengan dominasi pemerintah pusat, hutang luar negeri dan ketiadaan cara pandang yang baik bagaimana seharusnya layanan dasar seperti air harus dikelola, menjadikan pembangunan di sektor air bersih tidak bisa berjalan dengan baik.

Persoalan “public health” tidak pernah atau setidaknya terlambat menjadi salah satu basis pembangunan di sektor air bersih dan sanitasi. Kesadaran yang nyata akan pentingnya air bersih dan sanitasi di Indonesia baru muncul pada akhir 90-an, dan menjadi terasa sangat terlambat. Kebingungan ini sangat terlihat ketika pada tahun 2008, pemerintah mencanangkan program 10 juta sambungan air bersih yang harus dicapai pada tahun 2013. Program yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian Indonesia dalam MDGs dengan kebutuhan dana mencapai kurang lebih Rp. 70 triliun, menjadi sangat tidak mungkin untuk tercapai.Pada satu sisi sangat tidak memungkinkan menyerahkan program tersebut kepada PDAM yang sebagian besar berada dalam kondisi tidak sehat ditambah dengan rendahnya investasi pemerintah, pada sisi yang lain juga tidak mungkin menyerahkan sepenuhnya program tersebut kepada sektor swasta.

Bentuk kebingungan lain adalah, adanya dualisme kebijakan dalam penyediaan layanan air bersih di Indonesia, yaitu tetap mempertahankan PDAM sebagai satu-satunya utilitas penyedia layanan air bersih dan memperkenalkan pendekatan pasar dalam tata kelola PDAM, termasuk dengan memperkenalkan swastanisasi atau Public Private Partnerships (PSP). Parahnya, ketika sektor swasta diizinkan untuk terlibat, tidak disertai dengan kebijakan ataupun regulasi yang baik. Posisi pemerintah dan sektor swasta dibiarkan berada dalam kondisi setara dan kerjasama dengan pihak swasta dibuat melalui mekanisme hukum private (kontrak), yang sebenarnya bertentangan dengan cara pandang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sebenarnya apa yang bisa dilakukan dalam kondisi penyediaan layanan air bersih dan sanitasi yang telah terlanjur berantakan seperti ini ? Bisa jadi jawabannya sangat tidak mudah, tetapi bisa dimulai kembali. Setidaknya, cara pandang air sebagai “public goods” yang selaras dengan mandat konstitusi di negara ini harus dijadikan pijakan awal. Berdasarkan pijakan awal tersebut, kemudian diurutkan kembali bagaimana seharusnya peran negara dalam kerangka hak penguasaan atas air dan bisa mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam kerangka penyediaan layanan air bersih dan sanitasi di Indonesia, yaitu pembiayaan infrastuktur, sosial politik, dan lingkungan.

Dalam kerangka menjawab tantangan tersebut di atas dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, kebijakan sosial yang baik harus dibuat. Pada sektor air bersih dan sanitasi, hadirnya kebijakan sosial memiliki sejarah yang panjang dan telah diterapkan di negara-negara seperti Inggris, Perancis, Brazil dan Wales. Terlepas dari mana pembiayaan dan kebijakan sosial apa yang digunakan, yang harus diperhatikan adalah kebutuhan investasi. Seringkali kebutuhan investasi untuk layanan air bersih dan sanitasi menjadi sangat besar karena didasarkan oleh usulan-usulan dari luar. Seharusnya kebutuhan investasi harus berdasarkan pada analisa lokal melalui proses yang demokratis. Penyedia layanan air bersih seperti PDAM, seharusnya memanfaatkan desentralisasi untuk melakukan analisa kebutuhan investasi, bukan hanya menunggu atau menerima usulan-usulan investasi dari luar.

Pelayanan air bersih dan sanitasi merupakan kegiatan padat modal, sehingga untuk memelihara jaringan yang ada atau memperluas jaringan dibutuhkan biaya yang besar. Sumber-sumber pendapatan publik, harus mampu mengcover kebutuhan akan layanan air bersih dan sanitasi. Di Indonesia, pembiayaan layanan air biasanya bersumber dari pajak dan retribusi. Yang perlu diingat adalah, retribusi hanya bisa di dapat dari masyarakat yang memiliki koneksi terhadap sistem air bersih. Persoalan menjadi lebih rumit jika retribusi air harus menutup seluruh biaya (full cost recovery), karena meskipun terdapat mekanisme subsidi silang, retribusi tidak berkaitan dengan kekayaan atau pendapatan seseorang. Retribusi hanya terkait dengan tingkat konsumsi seseorang terhadap air. Tidak ada jaminan, bahwa orang yang berpendapatan lebih tinggi mengkonsumsi air lebih banyak dibandingkan orang yang berpendapatan lebih rendah. Apalagi jika upaya untuk mencari pelanggan baru dengan tingkat pendapatan yang tinggi juga mulai jenuh (akibat pasar yang tidak ada maupun keterbatasan air baku), bisa dipastikan upaya perluasan jaringan akan terhambat, meskipun sudah ditetapkan pengelompokkan pelanggan.

Dengan kata lain, subsidi silang melalui retribusi jarang sekali dapat membantu pembiayaan layanan air bersih atau sanitasi. Selain itu, solidaritas antar warga menjadi kurang terbangun karena keseluruhan pembiayaan dibebankan hanya kepada masyarakat yang memiliki koneksi terhadap sitem layanan air. Oleh karenanya, pajak menjadi menjadi alternatif pembiayaan. Pada beberapa negara di Inggris misalnya, pembiayaan layanan air diperoleh melalui pajak properti bukan melalui konsumsi air. Sedangkan di Jerman dan Italia, pembiayaan layanan air bersih di danai melalui subsidi silang antar layanan publik yang mendasar, misalnya melalui laba yang diperoleh layanan listrik. Lebih jauh, sebagai sebuah layanan publik maka pajak merupakan instrumen yang paling baik dalam pembiayaan layanan air bersih. Perluasan basis pajak menjadi sangat penting dilakukan. Dalam konteks ini, pendapatan pajak nasional menjadi lebih bermanfaat ketimbang pajak daerah, dimana mekanisme subsidi silang melalui pajak bisa lebih terjamin keberlanjutannya. Dengan demikian, pemerintah pusat berperan penting dalam pembiayaan air bersih dan sanitasi, karena pemerintah pusat yang memiliki basis pajak paling besar. Mekanisme seperti ini, dilakukan di banyak negara baik negara maju ataupun berkembang.